Cek Fakta: Tilang Manual Berlaku Lagi, Denda Naik 150 Persen?
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tila...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tilang sebesar 150 persen. Klaim tersebut beredar melalui pesan berantai aplikasi percakapan dan sejumlah unggahan media sosial. Karena mengandung dua pernyataan terpisah, pemeriksaan dilakukan terhadap masing-masing komponen klaim secara independen agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Klaim yang Beredar
Klaim: Polri kembali memberlakukan tilang manual dan menaikkan denda tilang sebesar 150 persen.
Narasi yang beredar menggabungkan dua hal: pertama, aparat kepolisian disebut kembali menggelar penilangan langsung di jalan raya setelah sebelumnya dihentikan; kedua, seluruh nominal denda pelanggaran lalu lintas diklaim dinaikkan 150 persen dari ketentuan lama. Penggabungan dua pernyataan dalam satu narasi berpotensi menimbulkan pemahaman yang menyesatkan apabila salah satu komponennya tidak terbukti oleh bukti.
Verifikasi Pertama: Status Penindakan Tilang Manual
Faktanya adalah, komponen pertama klaim memiliki dasar. Berdasarkan dokumen resmi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, seluruh jajaran lalu lintas diinstruksikan menghentikan penilangan manual dan memprioritaskan penindakan elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Instruksi tersebut dikeluarkan saat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjabat Kepala Polri.
Namun, data menunjukkan kebijakan itu kemudian disesuaikan. Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan penindakan manual kembali dilakukan secara selektif sejak pertengahan 2023. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tilang manual hanya diterapkan untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi kamera ETLE, antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kelebihan muatan, kendaraan tanpa pelat nomor, pengemudi di bawah umur, dan pelanggaran kasat mata lainnya. Penindakan manual juga diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau jaringan kamera ETLE.
Dengan demikian, pernyataan bahwa tilang manual kembali berlaku adalah akurat, tetapi memerlukan konteks: ETLE tetap menjadi mekanisme penindakan utama, dan tilang manual bersifat pelengkap untuk kondisi tertentu, bukan pengganti penuh sistem elektronik.
Verifikasi Kedua: Klaim Kenaikan Denda 150 Persen
Komponen kedua klaim tidak akurat. Besaran denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia tidak ditetapkan melalui kebijakan internal kepolisian, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan nominal denda hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan melalui surat edaran atau instruksi kepolisian.
Berdasarkan penelusuran terhadap sumber resmi, tidak ditemukan peraturan perundang-undangan baru maupun pengumuman resmi dari Polri, Kementerian Perhubungan, atau lembaga negara lain yang menaikkan denda tilang sebesar 150 persen. Ketentuan denda yang berlaku hingga kini masih merujuk pada undang-undang tersebut, antara lain: Pasal 281 mengatur pengemudi tanpa surat izin mengemudi dengan ancaman denda paling banyak Rp1 juta; Pasal 291 mengatur pengendara sepeda motor tanpa helm dengan denda maksimal Rp250 ribu; Pasal 287 mengatur pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Wacana penyesuaian besaran denda memang pernah muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun hingga verifikasi ini disusun tidak ada ketentuan resmi yang memberlakukan kenaikan 150 persen. Klaim angka tersebut bertentangan dengan dokumen hukum yang berlaku dan tidak didukung bukti apa pun.
Kesimpulan dan Rating
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi dan peraturan perundang-undangan, tim Lurusin memberikan rating SEBAGIAN BENAR untuk klaim ini. Pernyataan bahwa Polri memberlakukan kembali tilang manual sesuai fakta, dengan catatan penindakan bersifat selektif dan ETLE tetap menjadi mekanisme utama. Sebaliknya, klaim kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tidak akurat karena besaran denda masih tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan belum ada perubahan resmi.
Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi Korlantas Polri dan instansi pemerintah sebelum memercayai atau menyebarkan informasi mengenai kebijakan lalu lintas. Narasi yang mencampurkan fakta dan informasi tidak berdasar berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
Comments (0)