Cek Fakta: Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Wapres RI

Beredar sebuah caption foto di berbagai platform digital dan kanal pemberitaan yang menampilkan sosok Prabowo Subianto dengan label jabatan Presiden Republik Indonesia serta Gibran Rakabuming Raka den...

Cek Fakta: Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Wapres RI

Beredar sebuah caption foto di berbagai platform digital dan kanal pemberitaan yang menampilkan sosok Prabowo Subianto dengan label jabatan Presiden Republik Indonesia serta Gibran Rakabuming Raka dengan label jabatan Wakil Presiden. Caption tersebut menjadi objek pemeriksaan tim investigasi Lurusin karena menyangkut legitimasi jabatan publik tertinggi di negara ini. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen resmi penyelenggaraan pemilihan umum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta catatan resmi pelantikan, klaim mengenai jabatan kedua sosok tersebut dapat diuji secara forensik. Pemeriksaan ini penting mengingat beredarnya berbagai narasi keliru mengenai hasil pemilihan presiden 2024 di ruang digital.

Klaim yang Beredar

Klaim yang diperiksa dalam laporan ini adalah pernyataan bahwa Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Klaim tersebut tersebar dalam format caption foto yang menampilkan kedua sosok secara berdampingan. Untuk menguji kebenarannya, tim investigasi menelusuri tiga sumber resmi: keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai hasil rekapitulasi Pemilu 2024, putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilihan presiden, dan dokumen pelantikan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Klaim: Prabowo Subianto adalah Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden RI. Fakta: Kedua jabatan tersebut dikukuhkan melalui pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024 untuk masa bakti 2024 hingga 2029.

Verifikasi Berdasarkan Data Resmi Pemilu

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024. Data menunjukkan pasangan nomor urut dua tersebut memperoleh 96.214.691 suara atau setara 58,59 persen dari total suara sah nasional. Penetapan hasil rekapitulasi nasional diumumkan secara resmi pada 20 Maret 2024. Angka tersebut melampaui ambang kemenangan satu putaran karena pasangan ini unggul di mayoritas provinsi dan memperoleh lebih dari dua puluh persen suara di lebih dari separuh provinsi di Indonesia, sebagaimana disyaratkan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Hasil pemilihan tersebut sempat digugat oleh dua pasangan calon pesaing ke Mahkamah Konstitusi. Faktanya adalah, pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan. Putusan tersebut memperkuat legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran secara konstitusional. Dengan demikian, klaim bahwa hasil pemilihan tidak sah atau belum final adalah tidak akurat dan bertentangan dengan dokumen resmi lembaga peradilan konstitusional. Bukti putusan ini dapat diakses publik melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Fakta Pelantikan 20 Oktober 2024

Sumber resmi berikutnya adalah dokumen pelantikan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta. Dalam sidang paripurna tersebut, Prabowo Subianto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia kedelapan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia keempat belas. Data menunjukkan Gibran, yang lahir pada 1 Oktober 1987, menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Republik Indonesia. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Pelantikan dihadiri pimpinan lembaga negara, duta besar negara sahabat, serta sejumlah perwakilan pemerintahan asing.

Konteks Tambahan yang Terverifikasi

Sehari setelah pelantikan, presiden mengumumkan susunan kabinet yang diberi nama Kabinet Merah Putih. Pembentukan kabinet tersebut menjadi bukti tambahan bahwa roda pemerintahan telah berjalan di bawah kepemimpinan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024. Narasi yang menyebutkan bahwa jabatan keduanya tidak sah atau hanya bersifat sementara termasuk kategori menyesatkan karena tidak didukung satu pun dokumen resmi negara. Sebaliknya, seluruh bukti primer, yaitu keputusan KPU, putusan MK, dan berita acara pelantikan MPR, saling menguatkan satu sama lain.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap tiga sumber resmi negara, klaim bahwa Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dinyatakan BENAR. Klaim tersebut didukung bukti primer berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu 2024, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sengketa hasil pemilihan, serta berita acara pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober 2024. Caption foto yang beredar sesuai dengan fakta jabatan konstitusional kedua sosok untuk masa bakti 2024-2029. Tidak ditemukan elemen manipulasi pada substansi klaim. Rating akhir pemeriksaan ini: BENAR.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User