Cek Fakta: Komdigi Kenakan Pajak untuk Seluruh Platform Media Sosial

Sebuah klaim yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengenakan pajak kepada seluruh platform media sosial beredar luas di sejumlah kanal digital. Narasi tersebut memic...

Cek Fakta: Komdigi Kenakan Pajak untuk Seluruh Platform Media Sosial

Sebuah klaim yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengenakan pajak kepada seluruh platform media sosial beredar luas di sejumlah kanal digital. Narasi tersebut memicu reaksi publik karena memberi kesan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pungutan baru terhadap layanan seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap dokumen resmi, regulasi perpajakan, dan struktur kewenangan kelembagaan, klaim tersebut tidak akurat dan dibangun di atas kekeliruan mendasar mengenai siapa yang berwenang memungut pajak di Indonesia. Rating akhir pemeriksaan: MISLEADING.

Klaim yang Beredar

Klaim: Komdigi bakal mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Klaim itu menyebar dalam format unggahan teks dan tangkapan layar yang dibagikan berulang kali. Narasi yang menyertainya menyebut bahwa kebijakan tersebut akan membuat biaya layanan digital dan langganan aplikasi naik, sehingga membebani pengguna. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada satu pun unggahan yang menyertakan tautan ke dokumen resmi, draf peraturan, atau siaran pers Komdigi. Ketiadaan rujukan primer merupakan indikator awal bahwa konten tersebut tidak terverifikasi dan layak diperiksa lebih lanjut.

Verifikasi: Kewenangan Perpajakan Bukan Milik Komdigi

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka kelembagaan negara, kewenangan menetapkan dan memungut pajak berada sepenuhnya di tangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Adapun Komdigi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, memiliki tugas di bidang komunikasi dan informatika, aplikasi informatika, serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik. Faktanya adalah tidak ada satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang memberi Komdigi mandat menetapkan atau memungut pajak. Dengan demikian, pernyataan bahwa Komdigi akan mengenakan pajak bertentangan dengan struktur hukum kelembagaan yang berlaku.

Fakta: Pajak Digital Sudah Berlaku Sejak 2020, Bukan Kebijakan Baru

Data menunjukkan bahwa Indonesia telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 1 Juli 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui skema ini, DJP menunjuk pelaku usaha digital — termasuk platform asing seperti Netflix, Google, Meta, Spotify, dan TikTok — sebagai pemungut PPN atas layanan digital yang dikonsumsi pengguna di Indonesia. Tarif mengikuti ketentuan UU HPP, yakni 11 persen sejak 1 April 2022. Penunjukan pemungut hanya berlaku bagi platform dengan nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau trafik melebihi 12.000 pengguna per tahun. Artinya, unsur klaim yang menyebut seluruh platform akan dikenakan pajak juga tidak akurat, karena pungutan hanya berlaku bagi platform yang memenuhi kriteria, dan kebijakan itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan yang telah berjalan lebih dari empat tahun — bukan kebijakan baru Komdigi.

Fakta: PPN PMSE dipungut oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan sejak 2020. Komdigi tidak memiliki peran apa pun dalam skema pemungutan tersebut.

Dugaan Sumber Kekeliruan

Investigasi menelusuri kemungkinan asal kekeliruan ini pada dua konteks kebijakan yang berbeda namun kerap tercampur dalam percakapan publik. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang mengatur kerja sama platform dengan perusahaan pers. Skema tersebut bukan pajak dan tidak melibatkan pungutan negara. Kedua, pernyataan pejabat Komdigi mengenai penataan ekosistem digital dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik yang dipotong lalu dibingkai ulang menjadi narasi pemungutan pajak. Pemotongan pernyataan di luar konteks merupakan pola umum dalam konten menyesatkan kategori misleading.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, PMK Nomor 48/PMK.03/2020, dan Perpres Nomor 174 Tahun 2024, klaim bahwa Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial dinilai MISLEADING. Pajak digital memang ada, namun dipungut oleh Kementerian Keuangan sejak 2020, hanya berlaku bagi platform yang memenuhi ambang batas, dan sama sekali bukan kewenangan Komdigi. Masyarakat diimbau menelusuri setiap klaim kebijakan ke sumber resmi, yakni situs komdigi.go.id dan pajak.go.id, sebelum membagikannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User