Cek Fakta: Klaim Yusril Soal Keabsahan Ijazah Jokowi di Mata Hukum
Klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sah di mata hukum bere...
Klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sah di mata hukum beredar luas di media sosial dan dikutip berbagai kanal pemberitaan sejak pertengahan April 2025. Klaim ini muncul di tengah polemik berkepanjangan mengenai keaslian ijazah sarjana mantan presiden tersebut yang dipertanyakan sejumlah pihak. Tim Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim dimaksud dengan menelusuri sumber resmi, dokumen kelembagaan, dan arsip lembaga negara.
Klaim dan Sumber Klaim
Klaim yang beredar menyebutkan bahwa Yusril Ihza Mahendra, dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas, menegaskan ijazah Joko Widodo — khususnya ijazah strata satu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada — sah secara hukum. Narasi tersebut menyebar dalam bentuk potongan video, tangkapan layar, dan kutipan berita. Sumber klaim tertelusur berasal dari keterangan pers yang disampaikan Yusril kepada awak media di Jakarta pada April 2025, ketika ia merespons desakan sejumlah pihak agar pemerintah menyatakan ijazah Joko Widodo tidak sah. Keterangan itu kemudian dipotong dan disebarluaskan dengan berbagai bingkai narasi, sebagian di antaranya tidak menyertakan konteks lengkap sehingga berpotensi menyesatkan.
Klaim: Yusril menyatakan ijazah Jokowi sah di mata hukum. Fakta: Pernyataan tersebut terdokumentasi dalam keterangan resmi dan sejalan dengan verifikasi kelembagaan Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah.
Proses Verifikasi
Berdasarkan verifikasi, tim menelusuri tiga lapis bukti. Pertama, rekaman dan transkrip keterangan pers Yusril yang dipublikasikan melalui kanal resmi Kemenko Kumham Imipas serta liputan media nasional terverifikasi. Kedua, dokumen resmi Universitas Gadjah Mada yang diterbitkan melalui laman ugm.ac.id, termasuk pernyataan rektorat dan Fakultas Kehutanan mengenai status akademik Joko Widodo. Ketiga, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada pddikti.kemdikbud.go.id serta arsip Komisi Pemilihan Umum pada kpu.go.id terkait verifikasi syarat calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Ketiga lapis bukti ini diperiksa silang untuk memastikan konsistensi dan menghilangkan kemungkinan manipulasi konteks.
Fakta Hasil Verifikasi
Faktanya adalah, Yusril Ihza Mahendra memang menyampaikan bahwa pemerintah memandang ijazah Joko Widodo sah secara hukum. Dalam keterangannya, ia menyatakan keabsahan ijazah ditentukan oleh lembaga penerbit, dan pihak yang meragukan dipersilakan menempuh jalur pengadilan. Pernyataan ini konsisten dengan posisi kelembagaan UGM. Rektor UGM Ova Emilia, melalui keterangan resmi yang dipublikasikan di ugm.ac.id, menegaskan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada 1985. Data menunjukkan hal serupa pada pangkalan data PDDikti, yang mencantumkan nama Joko Widodo sebagai lulusan program studi kehutanan UGM. Selain itu, arsip KPU menunjukkan dokumen ijazah tersebut telah lolos verifikasi persyaratan pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 — dua proses verifikasi administratif yang dilakukan lembaga negara secara independen. Hingga laporan ini disusun, tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah tersebut palsu atau tidak sah.
Catatan Konteks
Perlu dicatat, pernyataan seorang menteri merupakan posisi cabang eksekutif, bukan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa keabsahan dokumen diselesaikan melalui peradilan. Namun demikian, objek verifikasi dalam laporan ini adalah pernyataan Yusril itu sendiri dan kesesuaiannya dengan bukti kelembagaan — bukan penilaian yudisial. Klaim bahwa pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan, atau bahwa UGM membantah keaslian ijazah, bertentangan dengan bukti yang tersedia dan tergolong tidak akurat.
Kesimpulan dan Rating
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, dokumen kelembagaan, dan arsip lembaga negara, klaim bahwa Yusril Ihza Mahendra menyatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum terbukti akurat. Pernyataan tersebut didukung konfirmasi UGM sebagai penerbit ijazah, data PDDikti, dan dua kali verifikasi KPU. Rating: BENAR.
Comments (0)