Sep 23, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Verifikasi Lengkap: Peluncuran Danantara dan Fakta di Baliknya

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025, di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Peristiwa ini men...

Verifikasi Lengkap: Peluncuran Danantara dan Fakta di Baliknya

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025, di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan investasi negara, sekaligus memicu diskusi publik mengenai transparansi dan tata kelola lembaga baru tersebut.

Landasan Hukum dan Proses Pembentukan

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, peluncuran Danantara ditandai dengan penandatanganan tiga regulasi kunci oleh Presiden pada hari yang sama. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Fakta kunci: PP 10/2025 mengatur bahwa Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Badan ini bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan ini.

Struktur organisasi Danantara menurut PP 10/2025 mencakup mekanisme pengawasan dan pelaksana yang terpisah. Untuk percepatan awal, Presiden dapat mengangkat menteri yang menangani urusan investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana. Sumber daya manusia pada masa awal pembentukan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN.

Ruang Lingkup dan Kewenangan Danantara

Verifikasi terhadap dokumen peraturan menunjukkan bahwa Danantara memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan BUMN. Berdasarkan Pasal 3E Revisi UU BUMN, badan ini berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN secara langsung.

Klaim bahwa Danantara hanya berwenang mengelola dividen BUMN saja adalah tidak akurat. Faktanya adalah, kewenangan Danantara mencakup restrukturisasi BUMN, pembentukan holding investasi, persetujuan usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN, serta pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Data menunjukkan bahwa Danantara pada tahap awal akan menaungi setidaknya tujuh BUMN jumbo, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, PLN, Pertamina, Bank Negara Indonesia, Telkom Indonesia, dan Mineral Industri Indonesia (MIND ID). Penggabungan total aset ketujuh BUMN tersebut mencapai sekitar Rp9.000 triliun.

Selanjutnya, pemerintah telah mengalihkan kepemilikan saham seri B beberapa BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pada 22 Maret 2025 terkait penambahan penyertaan modal negara ke Danantara. BUMN yang sahamnya dialihkan meliputi Telkom Indonesia, Jasa Marga, Semen Indonesia, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Total aset kesepuluh BUMN tersebut mencapai Rp9.924,23 triliun.

Perdebatan Transparansi dan Tata Kelola

Klaim bahwa peluncuran Danantara berjalan mulus tanpa kontroversi perlu diverifikasi lebih lanjut. Berdasarkan catatan publik, terdapat sejumlah isu kritis yang mengemuka terkait pembentukan lembaga ini.

Pertama, terkait mekanisme pengawasan. Meskipun PP 10/2025 menetapkan adanya Dewan Pengawas, pertanyaan mendasar mengenai seberapa independen pengawasan tersebut dari intervensi politik masih menjadi sorotan. Kedua, terkait transparansi pengelolaan dividen yang dialihkan dari mekanisme APBN menjadi dikelola langsung oleh holding investasi di bawah Danantara.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara pengelolaan kekayaan Indonesia. Beliau juga mengingatkan agar Danantara dikelola dengan hati-hati dan transparan.

Sementara itu, data dari CNBC Indonesia menunjukkan bahwa total aset Danantara diperkirakan tembus Rp10.000 triliun dengan initial funding mencapai US$20 miliar. CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa struktur kepengurusan terdiri dari profesional dalam dan luar negeri yang telah melalui proses seleksi ketat.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen resmi pemerintah, data BPKP, dan sumber-sumber terpercaya lainnya, peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025 adalah fakta yang dapat diverifikasi. Landasan hukumnya kuat, mencakup UU, PP, dan Keppres yang ditandatangani pada hari yang sama.

Namun, terdapat aspek yang memerlukan pengawasan berkelanjutan, khususnya terkait mekanisme transparansi pengelolaan dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara, independensi Dewan Pengawas, serta dampak jangka panjang terhadap pendapatan negara yang sebelumnya bersumber dari penyetoran dividen BUMN ke kas negara. Publik berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai kinerja dan tata kelola lembaga senilai Rp10.000 triliun ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User