Beredar klaim di ruang digital yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan uang rupiah baru dengan nominal pecahan Rp 1 juta. Narasi yang beredar turut mencantumkan bahwa lembaran tersebut memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Klaim ini disebarkan melalui sejumlah unggahan media sosial yang menampilkan gambar uang dengan desain menyerupai rupiah resmi.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen resmi dan pernyataan otoritas moneter, tidak ditemukan bukti yang mendukung kebenaran klaim tersebut. Bank Indonesia selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tidak pernah mengumumkan penerbitan pecahan bernominal Rp 1 juta. Data menunjukkan bahwa pecahan rupiah terbesar yang berlaku sebagai alat pembayaran sah hingga saat ini adalah Rp 100.000.
Klaim yang Beredar
Klaim: Pemerintah menerbitkan uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Fakta: Tidak ada pengumuman resmi dari Bank Indonesia mengenai penerbitan pecahan Rp 1 juta. Nominal terbesar yang berlaku tetap Rp 100.000.
Klaim bahwa uang Rp 1 juta telah dicetak dan diedarkan bertentangan dengan ketentuan yang mengatur jenis dan harga rupiah. Verifikasi terhadap saluran informasi resmi Bank Indonesia tidak menemukan siaran pers, pengumuman, atau dokumen apa pun yang mengonfirmasi hal tersebut. Gambar yang disebarkan dalam unggahan tersebut juga tidak memiliki ciri keaslian yang sesuai dengan standar desain uang rupiah yang diterbitkan secara resmi.
Dasar Hukum dan Kewenangan Penerbitan Rupiah
Pengaturan mengenai jenis, harga, ciri, dan desain rupiah diatur dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia. Setiap penerbitan pecahan baru wajib melalui proses pengumuman resmi, termasuk penetapan ciri umum dan spesifikasi teknis. Sumber resmi menegaskan bahwa tidak ada pencetakan pecahan bernominal Rp 1 juta dalam program pengeluaran uang rupiah tahun berjalan.
Data menunjukkan bahwa struktur pecahan rupiah yang berlaku meliputi nilai Rp 100, Rp 200, Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Tidak terdapat pecahan di atas Rp 100.000 yang berstatus alat pembayaran sah. Dengan demikian, klaim mengenai keberadaan uang Rp 1 juta tidak memiliki dasar hukum maupun dasar operasional.
Pola Disinformasi Serupa
Klaim semacam ini bukan pertama kali muncul. Sebelumnya, beredar pula narasi serupa yang mengaitkan penerbitan pecahan besar dengan perubahan kepemimpinan nasional. Pola penyebarannya relatif konsisten, yakni memanfaatkan gambar hasil rekayasa digital, menyisipkan nama pejabat publik yang sedang menjadi perhatian, lalu menyebarkannya melalui akun anonim.
Bukti yang dihimpun menunjukkan bahwa gambar uang dalam unggahan tersebut merupakan hasil manipulasi visual. Beberapa elemen desain tidak sesuai dengan kaidah pencetakan uang rupiah, termasuk penempatan gambar tokoh nasional pada lembaran bernominal besar. Bertentangan dengan praktik resmi, gambar pahlawan nasional pada uang rupiah ditetapkan melalui keputusan dan tidak mencantumkan pejabat yang sedang menjabat.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, klaim mengenai uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tidak akurat. Tidak ada pengumuman penerbitan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada bukti visual yang sah. Informasi ini tergolong HOAX karena menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam transaksi pembayaran.
Masyarakat disarankan hanya merujuk pada kanal informasi resmi Bank Indonesia dan pemerintah untuk memastikan keabsahan setiap informasi mengenai rupiah. Verifikasi sederhana, seperti memeriksa saluran resmi dan menelusuri tanggal pengumuman, cukup untuk menangkal penyebaran klaim serupa di masa mendatang.
Comments (0)