Cek Fakta: Klaim Uang Pecahan Rp 80.000 Peringati HUT Kemerdekaan RI
Beredar sebuah tangkapan layar di platform media sosial yang menampilkan gambar uang kertas bernominal Rp 80.000. Narasi yang menyertai gambar tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia menerbitkan peca...
Beredar sebuah tangkapan layar di platform media sosial yang menampilkan gambar uang kertas bernominal Rp 80.000. Narasi yang menyertai gambar tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia menerbitkan pecahan baru itu secara khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, regulasi mata uang, dan analisis visual gambar yang beredar, klaim tersebut tidak akurat.
Klaim yang Beredar
Tangkapan layar yang menyebar memperlihatkan desain uang kertas dengan angka 80.000 tercetak pada bagian depan, lengkap dengan ornamen yang menyerupai ciri pengaman uang rupiah. Keterangan pada unggahan menyebut pecahan itu diterbitkan sebagai edisi peringatan kemerdekaan dan disebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Klaim bahwa nominal Rp 80.000 diterbitkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia menyebar luas dan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Klaim: Bank Indonesia menerbitkan uang pecahan baru senilai Rp 80.000 untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia.
Fakta: Daftar resmi pecahan rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia tidak memuat nominal Rp 80.000, dan tidak ada pengumuman penerbitan pecahan tersebut.
Proses Verifikasi
Verifikasi dilakukan melalui tiga jalur pemeriksaan. Pertama, penelusuran pada situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id, termasuk laman siaran pers dan katalog rupiah. Hasilnya, tidak ditemukan pengumuman apa pun mengenai penerbitan uang kertas pecahan Rp 80.000. Seluruh informasi resmi tentang emisi uang baru selalu dipublikasikan melalui kanal tersebut sebelum uang diedarkan kepada masyarakat.
Kedua, pemeriksaan terhadap dasar hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 5 ayat (1), menetapkan bahwa uang rupiah kertas dikeluarkan dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Data menunjukkan nominal Rp 80.000 tidak tercantum dalam ketentuan tersebut. Penerbitan pecahan baru di luar daftar itu memerlukan landasan hukum dan pengumuman resmi, dan keduanya tidak ditemukan.
Ketiga, analisis visual terhadap gambar yang beredar. Hasil penelusuran gambar menunjukkan desain pada tangkapan layar merupakan rekayasa digital. Elemen desainnya merupakan gabungan dan modifikasi dari unsur grafis uang rupiah yang sudah ada, dengan angka nominal yang diubah. Ciri-ciri pengaman standar uang kertas rupiah emisi resmi tidak terpenuhi pada gambar tersebut.
Fakta yang Ditemukan
Faktanya adalah Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan rupiah sesuai amanat undang-undang, tidak pernah menerbitkan pecahan Rp 80.000 dalam bentuk apa pun. Kanal komunikasi resmi Bank Indonesia, termasuk situs bi.go.id dan akun media sosial terverifikasi milik lembaga, tidak memuat informasi mengenai emisi tersebut.
Data menunjukkan pula bahwa setiap penerbitan uang peringatan selalu diumumkan secara resmi melalui siaran pers, disertai spesifikasi desain, jumlah emisi, dan mekanisme peredarannya. Tidak ada satu pun dokumen resmi yang mendukung klaim bahwa pecahan Rp 80.000 diterbitkan untuk peringatan kemerdekaan. Klaim yang beredar bertentangan dengan seluruh bukti dari sumber resmi.
Perlu dicatat, konten serupa merupakan pola yang berulang. Menjelang momentum hari besar nasional, kerap beredar gambar uang dengan nominal tidak resmi yang diklaim sebagai edisi khusus. Pola ini sebelumnya pernah muncul dengan nominal lain dan selalu terbukti merupakan hasil manipulasi gambar yang disebarkan tanpa dasar.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap situs resmi Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan analisis visual gambar yang beredar, klaim bahwa Bank Indonesia menerbitkan uang pecahan baru Rp 80.000 untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia adalah tidak akurat dan menyesatkan.
Rating: HOAX. Gambar yang beredar merupakan rekayasa digital. Pecahan rupiah kertas resmi hanya terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Publik diimbau memeriksa informasi mengenai penerbitan uang baru hanya melalui kanal resmi Bank Indonesia sebelum mempercayai atau menyebarkan konten serupa.
Comments (0)