Sep 02, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta Klaim PPH 21 Dipotong 35 Persen dari Gaji Pekerja

Sebuah klaim yang beredar di media sosial dan beberapa platform berita menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) secara langsung ...

Cek Fakta Klaim PPH 21 Dipotong 35 Persen dari Gaji Pekerja

Sebuah klaim yang beredar di media sosial dan beberapa platform berita menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) secara langsung sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Klaim ini perlu diverifikasi secara mendalam untuk memastikan akurasinya terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Isi Klaim yang Beredar

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap klaim tersebut, disebutkan bahwa pemerintah melalui Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi untuk memotong PPH 21 dengan tarif tetap sebesar 35 persen dari total penghasilan bruto pekerja. Klaim ini beredar dengan narasi bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintahan baru. Pernyataan ini seolah merujuk pada kebijakan resmi pemerintah yang akan segera diterapkan.

Fakta Tarif PPH 21 yang Berlaku

Faktanya adalah sistem pemotongan PPH 21 di Indonesia tidak menggunakan tarif tetap sebesar 35 persen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya, tarif PPH 21 menggunakan sistem tarif progresif dengan lapisan sebagai berikut:

Klaim: PPH 21 dipotong tetap 35 persen dari gaji pekerja.
Fakta: Tarif PPH 21 menggunakan sistem progresif 5 persen hingga 30 persen, bukan tarif tetap 35 persen.

Tarif progresif PPH 21 untuk wajib pajak dalam negeri adalah 5 persen untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan tarif tetap 35 persen dalam struktur PPH 21.

Kebijakan Pajak di Bawah Pemerintahan Prabowo

Berdasarkan data resmi yang tersedia, pemerintahan Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan memang tengah mengkaji berbagai reformasi perpajakan. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengubah sistem tarif PPH 21 menjadi tarif tetap 35 persen. Rencana tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi pemerintah maupun dalam pidato kebijakan yang disampaikan oleh presiden.

Klaim yang menyatakan adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo terkait pemotongan PPH 21 sebesar 35 persen tidak ditemukan dalam sumber resmi manapun. Pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang telah berlaku lama di Indonesia dan tidak didukung oleh bukti dokumenter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap klaim tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan tentang instruksi Presiden Prabowo mengenai pemotongan PPH 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja adalah SALAH. Sistem perpajakan Indonesia tetap menggunakan tarif progresif untuk PPH 21 sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Tidak ada instruksi resmi dari presiden yang mengubah sistem tersebut menjadi tarif tetap 35 persen.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan pemerintah melalui sumber resmi seperti situs Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, atau pernyataan resmi dari jubir pemerintah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan distorsi pemahaman terhadap kebijakan yang sebenarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User