Cek Fakta: Klaim OJK Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol 2026
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) mulai 28 April 2026. Kl...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) mulai 28 April 2026. Klaim tersebut menyebar melalui pesan berantai dan unggahan media sosial dalam bentuk tangkapan layar. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen resmi, regulasi yang berlaku, dan kanal komunikasi OJK menunjukkan klaim itu tidak akurat dan masuk kategori HOAX.
Klaim dan Pola Peredarannya
Klaim: OJK menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026.
Narasi yang beredar mencantumkan tanggal spesifik, yakni 28 April 2026, sebagai awal berlakunya kebijakan penghapusan data. Namun, berdasarkan pemeriksaan, pesan tersebut tidak disertai nomor surat resmi, tautan ke situs ojk.go.id, maupun nama pejabat OJK yang dapat diverifikasi. Tidak ada rujukan peraturan, tidak ada dokumen pendukung, dan tidak ada bukti keaslian yang menyertainya.
Pola ini konsisten dengan karakteristik disinformasi keuangan yang pernah terverifikasi sebelumnya: penggunaan tanggal pasti untuk menciptakan kesan legitimasi, penyebutan nama lembaga negara tanpa bukti, serta dorongan terselubung agar penerima pesan menyebarluaskan atau mengakses tautan tertentu.
Penelusuran Sumber Resmi OJK
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri situs resmi ojk.go.id, arsip siaran pers OJK, layanan Kontak OJK 157, serta akun media sosial resmi OJK yang terverifikasi. Hasilnya: tidak ditemukan satu pun pengumuman mengenai kebijakan penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol, baik pada 28 April 2026 maupun tanggal lainnya.
Data menunjukkan OJK justru telah berulang kali mengeluarkan klarifikasi atas klaim serupa yang beredar di masyarakat. Dalam klarifikasi resminya, OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan penghapusan utang maupun penghapusan data debitur gagal bayar. Setiap kebijakan resmi OJK selalu diumumkan melalui siaran pers di situs resmi dan kanal komunikasi resmi, bukan melalui pesan berantai tanpa sumber yang jelas.
Fakta Regulasi yang Berlaku
Faktanya adalah, kewajiban pembayaran utang merupakan hubungan hukum perdata antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian yang disepakati. Penghapusan data pada aplikasi atau sistem tidak menghapus kewajiban hukum tersebut. Regulasi yang mengatur pinjaman online, antara lain Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tidak memuat ketentuan apa pun mengenai penghapusan kewajiban debitur secara sepihak oleh OJK.
Selain itu, riwayat kredit debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Catatan gagal bayar dalam SLIK hanya dapat berubah melalui mekanisme pelunasan atau penyelesaian kewajiban, bukan melalui penghapusan massal berdasarkan tanggal tertentu. Klaim bahwa data akan dihapus secara otomatis bertentangan dengan mekanisme pencatatan yang berlaku.
Risiko dan Modus di Balik Klaim
Berdasarkan pemetaan kasus serupa, klaim penghapusan data gagal bayar kerap digunakan untuk dua tujuan. Pertama, phishing: korban diarahkan mengisi formulir atau mengunduh berkas yang meminta data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan data perbankan. Kedua, mendorong debitur sengaja berhenti membayar dengan harapan utang terhapus, yang berujung pada penagihan, denda, dan catatan buruk di SLIK.
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengingatkan bahwa masyarakat hanya boleh meminjam pada fintech lending yang berizin resmi OJK, dan segala informasi kebijakan harus dicek melalui kanal resmi. Masyarakat yang menemukan klaim serupa dapat melakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Kesimpulan
Klaim: OJK menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026.
Fakta: Tidak ada kebijakan tersebut. Tidak ditemukan dokumen resmi, siaran pers, atau pengumuman OJK yang mendukung klaim. Kewajiban utang tetap berlaku berdasarkan perjanjian, dan riwayat kredit tercatat dalam SLIK OJK.
Berdasarkan seluruh bukti yang terkumpul, klaim mengenai penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 adalah menyesatkan dan tidak memiliki dasar resmi. Rating: HOAX.
Comments (0)