Cek Fakta: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Rp150 Ribu per Januari 2020

Beredar klaim bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas I resmi naik menjadi Rp150.000 dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan mulai 7 Januari 2020. Untuk menguji keakuratan informasi tersebut, tim ...

Cek Fakta: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Rp150 Ribu per Januari 2020

Beredar klaim bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas I resmi naik menjadi Rp150.000 dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan mulai 7 Januari 2020. Untuk menguji keakuratan informasi tersebut, tim verifikasi menyelami dokumen resmi pemerintah dan arsip kebijakan yang terkait.

Klaim dan Sumber

Klaim yang beredar menyatakan penyesuaian iuran tersebut berlaku efektif per hari Rabu, 7 Januari 2020, dengan rincian nominal Rp150.000 untuk peserta kelas I serta Rp100.000 untuk peserta kelas II. Informasi ini diatribusikan pada laporan visual dari Kantor Cabang Kota Tangerang yang menampilkan aktivitas layanan pada tanggal yang sama. Narasi tersebut memberikan kesan bahwa kenaikan tersebut dilaksanakan secara tiba-tiba pada hari tersebut tanpa mengacu pada payung hukum yang lebih awal.

Verifikasi Dokumen Resmi

Berdasarkan verifikasi terhadap arsip kebijakan, kenaikan iuran tersebut sesungguhnya tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 24 Oktober 2019 dan diundangkan pada 25 Oktober 2019, jauh sebelum tanggal 7 Januari 2020. Pasal 27 ayat (1) huruf a Perpres 75/2019 secara eksplisit menetapkan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sementara kelas II ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Faktanya adalah, tanggal 7 Januari 2020 bukanlah titik mulai berlakunya regulasi, melainkan momen implementasi operasional di tingkat layanan yang dilaporkan oleh media. Kenaikan tersebut telah diatur secara hukum sejak Oktober 2019, sehingga klaim yang menyandikan tanggal tersebut sebagai awal berlakunya kebijakan secara resmi tidak akurat. Data menunjukkan bahwa sebelum Perpres 75/2019, iuran kelas I berada di angka Rp80.000 dan kelas II di kisaran Rp51.000, yang berarti terjadi lonjakan hampir dua kali lipat bagi kelas I.

Konteks Hukum Pasca-Kenaikan

Verifikasi lebih lanjut menemukan bahwa kenaikan yang diatur dalam Perpres 75/2019 kemudian menjadi subjek uji materi di Mahkamah Agung. Pada 18 Februari 2021, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang terhadap Perpres 64 Tahun 2020—yang merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya—dan menyatakan beberapa pasal terkait kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meskipun putusan Mahkamah Agung tersebut keluar setelah setahun lebih dari klaim yang beredar, temuan ini memberikan konteks bahwa basis hukum kenaikan iuran pernah dipermasalahkan secara konstitusional.

Sumber resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa implementasi kenaikan iuran PBPU dan BP tidak dilakukan secara serentak pada 7 Januari 2020 untuk seluruh Indonesia, melainkan mengacu pada siklus pembayaran masing-masing peserta sesuai tanggal daftar dan zona administrasi. Dengan demikian, menyederhanakan informasi menjadi "naik per hari ini" pada 7 Januari 2020 menghilangkan nuansa progresifitas regulasi yang telah dipersiapkan sejak kuartal terakhir 2019.

Kesimpulan

Klaim bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp150.000 dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan mulai 7 Januari 2020 dinilai menyesatkan. Nominal yang disebutkan memang sesuai dengan Perpres 75/2019, namun tanggal efektif dalam klaim keliru menyiratkan kebijakan baru berlaku pada hari tersebut. Faktanya, regulasi telah ditetapkan sejak Oktober 2019, sementara 7 Januari 2020 hanya merupakan tanggal pelaporan aktivitas layanan. Rating verifikasi untuk keseluruhan narasi ini adalah SEBAGIAN BENAR karena angka iuran akurat, tetapi konteks waktu dan dasar hukum disajikan secara tidak akurat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User