Cek Fakta: Klaim Jokowi Setujui Perampasan Aset Kecuali untuk Mantan Presiden
Sebuah narasi yang beredar di dunia maya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan perampasan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dengan satu pengecualian penting: atura...
Sebuah narasi yang beredar di dunia maya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan perampasan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dengan satu pengecualian penting: aturan tersebut tidak berlaku bagi mantan presiden. Klaim ini memunculkan pertanyaan kritis tentang keadilan hukum dan potensi impunitas elite di Indonesia. Lantas, apakah informasi tersebut benar adanya? Berdasarkan penelusuran yang melibatkan telaah regulasi, dokumen resmi, serta pernyataan otoritas terkait, klaim ini terbukti tidak berdasar dan menyesatkan.
Klaim yang Beredar
Potongan informasi yang tersebar secara daring menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau terhadap Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi secara spesifik mengecualikan mantan presiden dari jerat aturan tersebut. Narasi ini menyiratkan bahwa seorang mantan kepala negara tidak dapat disentuh oleh mekanisme perampasan aset meskipun kelak terbukti melakukan korupsi. Klaim itu dikemas seolah berasal dari sebuah artikel yang memuat detail pengecualian dalam pasal tertentu.
Namun, setelah dilakukan verifikasi menyeluruh, tidak ditemukan satu pun bukti otentik yang mendukung pernyataan tersebut. Justru sebaliknya, rekam jejak legislasi dan dokumen-dokumen publik menunjukkan bahwa klaim ini bertentangan dengan fakta dan tidak memiliki pijakan hukum.
Penelusuran Hukum dan Regulasi: RUU Perampasan Aset Belum Disahkan
Fakta paling mendasar yang langsung meruntuhkan klaim adalah bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang. RUU yang telah diusulkan sejak tahun 2012 itu masih berada dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan data dari situs resmi DPR dan pemberitaan resmi, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024, namun pengesahannya tertunda karena dinamika politik dan teknis.
Presiden Jokowi sendiri, dalam berbagai kesempatan, telah secara terbuka mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut guna memperkuat pemberantasan korupsi. Pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2023, ia menyatakan, "Pemerintah terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan." Tidak ada satu pun petikan resmi dari presiden atau draf RUU yang menyiratkan adanya klausul pengecualian bagi mantan presiden.
Dalam naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang tersedia untuk publik, prinsip utamanya adalah bahwa perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa memandang status pelaku. Pasal 2 draf RUU versi terakhir yang dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang hartanya diduga berasal dari tindak pidana. Tidak ada frasa yang mengecualikan figur tertentu seperti mantan presiden atau pejabat tinggi lainnya.
Pernyataan Resmi dan Konteks Kekecualian
Verifikasi juga dilakukan terhadap pernyataan-pernyataan pejabat terkait. Juru Bicara Presiden dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak pernah mengeluarkan keterangan yang mengindikasikan adanya pengecualian bagi mantan presiden. Justru, Kemenkumham dalam siaran persnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara secara adil tanpa diskriminasi.
Konsep perampasan aset dalam konteks pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan in personam (pemidanaan) maupun in rem (perampasan tanpa pemidanaan), pada dasarnya melekat pada aset yang diduga hasil kejahatan, bukan pada status subjek hukum. Dengan demikian, jika RUU ini kelak disahkan, aturan tersebut akan berlaku universal, termasuk terhadap siapa pun yang pernah menjabat sebagai presiden, sepanjang asetnya terbukti terkait dengan korupsi.
Klaim bahwa aturan ini tidak berlaku untuk mantan presiden menimbulkan kesan adanya impunitas yang direstui negara. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung kerap menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi, termasuk mantan menteri dan gubernur, tanpa ada imunitas khusus. Tidak ada mekanisme hukum di Indonesia yang secara otomatis membebaskan mantan presiden dari pertanggungjawaban pidana, terlebih dalam hal perampasan aset.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil verifikasi, klaim bahwa Presiden Jokowi menyetujui aturan perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah HOAX. Pertama, RUU Perampasan Aset belum disahkan sehingga tidak mungkin presiden menyetujui atau mengecualikan pihak tertentu dari undang-undang yang belum ada. Kedua, seluruh draf dan dokumen resmi menunjukkan bahwa aturan tersebut bersifat umum dan tidak memuat klausul pengecualian berdasarkan status mantan kepala negara. Ketiga, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah atau lembaga legislatif yang mendukung narasi tersebut. Informasi ini sepenuhnya menyesatkan dan tidak memiliki pijakan fakta.
Comments (0)