Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Klaim Foto Prabowo Tetapkan Anies Pimpin KPK

Sebuah tangkapan layar menyebar luas di media sosial dengan keterangan yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih Anies Baswedan untuk menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Kor...

Cek Fakta: Klaim Foto Prabowo Tetapkan Anies Pimpin KPK

Sebuah tangkapan layar menyebar luas di media sosial dengan keterangan yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih Anies Baswedan untuk menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Unggahan tersebut memicu percakapan daring yang cukup ramai, sebagian besar memperdebatkan kebenaran isi narasinya, sementara sebagian lain menyebarkannya ulang tanpa memeriksa keabsahannya terlebih dahulu.

Verifikasi terhadap klaim ini tidak bisa dilepaskan dari satu pertanyaan prosedural yang paling mendasar: siapa yang sebenarnya berwenang menetapkan pimpinan lembaga antirasuah di Indonesia. Jawabannya tertulis jelas dalam peraturan perundang-undangan, dan jawaban itu bertentangan langsung dengan premis yang disampaikan dalam unggahan viral tersebut.

Apa isi klaim yang beredar

Narasi yang diedarkan memanfaatkan format tangkapan layar, yaitu bentuk konten yang secara visual terlihat seperti potongan dari unggahan atau artikel tertentu namun rentan dimanipulasi karena tidak menyertakan tautan asli, waktu unggah, maupun identitas akun yang dapat ditelusuri. Klaim bahwa foto Prabowo memilih Anies menjadi ketua KPK disampaikan seolah-oleh keputusan penetapan sudah berada di tangan presiden dan telah selesai dilakukan.

Faktanya adalah, tidak ada dasar hukum di Indonesia yang memberikan presiden kewenangan untuk menunjuk, memilih, atau menetapkan ketua KPK. Tangkapan layar tanpa sumber yang dapat diverifikasi bukanlah bukti, melainkan hanya media penyampai klaim yang justru menuntut pemeriksaan lebih ketat dari pembacanya.

Siapa yang berwenang menetapkan pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang independen dan mandiri dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedudukan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal yang mengatur soal pimpinan, penetapan ketua dan wakil ketua KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test. Sebelum sampai ke tahap tersebut, nama-nama calon diusulkan terlebih dahulu oleh panitia seleksi yang keanggotaannya berasal dari unsur masyarakat sipil.

Data menunjukkan bahwa alurnya bergerak dari seleksi di tingkat panitia seleksi, dilanjutkan dengan penyampaian daftar calon kepada DPR, lalu pengujian kelayakan di hadapan fraksi-fraksi, dan berpuncak pada penetapan melalui rapat paripurna. Satu tahap pun dalam rantai prosedur tersebut tidak melibatkan penunjukan langsung oleh presiden. Sumber resmi yang mengatur mekanisme ini adalah undang-undang dan tata tertib DPR, bukan pernyataan lisan maupun unggahan media sosial.

Mengapa framing klaim ini menyesatkan

Klaim bahwa foto Prabowo memilih Anies menjadi ketua KPK menyesatkan karena dua alasan. Pertama, secara faktual ia mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku, seolah-olah proses seleksi dan persetujuan lembaga perwakilan rakyat dapat dilewati hanya dengan keputusan eksekutif. Kedua, secara substansial framing semacam ini menggambarkan gambaran bahwa lembaga antirasuah berada di bawah kendali kekuasaan politik tertentu, padahal independensi justru menjadi prinsip dasar pendirian KPK.

Perlu dicatat pula bahwa Anies Baswedan dikenal publik sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta dan salah satu tokoh yang maju dalam kontestasi presiden 2024. Mengaitkan namanya dengan jabatan ketua KPK dalam narasi yang tidak bersumber berpotensi menimbulkan persepsi keliru tentang status dan peran resmi seseorang di lembaga pemberintahan. Tidak ada pengumuman resmi dari KPK, DPR, maupun sekretariat negara yang menyatakan adanya penunjukan seperti yang diklaimkan.

Cara memverifikasi klaim serupa

Tangkapan layar merupakan format yang paling mudah dipalsukan. Ciri klaim yang patut dicurigai antara lain: tidak mencantumkan tautan menuju unggahan asli, tidak memuat tanggal publikasi, tidak menyebut akun atau media yang jelas, serta menggunakan bahasa yang bersifat final seolah proses telah resmi diumumkan.

Langkah verifikasi yang dapat ditempuh adalah memeriksa situs resmi KPK untuk siaran pers terkait pimpinan lembaga, menelusuri laman resmi DPR untuk jadwal dan hasil rapat paripurna, serta mencari konfirmasi dari kanal media sosial terverifikasi milik instansi terkait. Jika klaim tidak muncul di satu pun kanal resmi tersebut, maka besar kemungkinan narasinya dibangun di atas dugaan, rekayasa, atau penyuntingan.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, klaim bahwa presiden memilih Anies Baswedan sebagai ketua KPK tidak dapat diterima sebagai fakta. Pemilihan pimpinan KPK berada di tangan DPR melalui mekanisme fit and proper test atas calon yang diusulkan panitia seleksi, bukan kewenangan presiden. Rating untuk klaim ini adalah MENYESATKAN: ia memuat gabungan antara ketidakakuratan prosedural dan narasi visual tanpa sumber yang dapat ditelusuri. Pembaca sebaiknya menahan diri dari menyebarkan ulang konten sejenis sampai menemukan konfirmasi tertulis dari lembaga resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User