Cek Fakta: Klaim BPJS Ganti Biaya Transportasi Berobat
[KLAIM]Dalam beberapa pekan terakhir, beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengganti biaya transportasi saat peserta berobat. Unggahan tersebut mengklaim peserta dapat...
[KLAIM]
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengganti biaya transportasi saat peserta berobat. Unggahan tersebut mengklaim peserta dapat mengajukan klaim penggantian ongkos perjalanan menuju fasilitas kesehatan (faskes) baik itu Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Klaim ini menyebar luas di grup WhatsApp dan platform X (Twitter), menarik perhatian ribuan pengguna.
[SUMBER KLAIM]
Klaim tersebut bersumber dari unggahan akun anonim pada 20 Maret 2026 yang menulis, “Info penting! Biaya transportasi ke rumah sakit bisa diganti BPJS. Cukup bawa kuitansi atau bukti perjalanan.” Unggahan itu telah di-retweet lebih dari 5.000 kali dan dibagikan di berbagai grup. Tidak ada sumber resmi yang dicantumkan dalam unggahan tersebut.
[VERIFIKASI]
Tim Lurusin melakukan verifikasi dengan merujuk langsung pada peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Surat Edaran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025. Kami juga menghubungi langsung call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan mengecek situs resmi bpjs-kesehatan.go.id. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan penggantian biaya transportasi umum untuk peserta berobat. Faktanya, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya medis sesuai dengan indikasi dan prosedur yang terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
[FAKTA]
Berdasarkan Perpres 82/2018 Pasal 21 dan Pasal 22, manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat komprehensif dan paripurna, mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Biaya transportasi tidak termasuk dalam daftar manfaat. Satu-satunya pengecualian adalah biaya angkutan ambulans dalam kondisi darurat medis yang memerlukan rujukan antar-rumah sakit, namun itu pun hanya untuk pasien yang memenuhi kriteria tertentu dan terbatas pada jarak tertentu. Biaya transportasi rutin seperti taksi, ojek online, atau kendaraan pribadi tidak diganti. Klaim bahwa “cukup bawa kuitansi” adalah menyesatkan (misleading). Dalam praktiknya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang; peserta yang datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama tidak akan mendapat pelayanan, apalagi penggantian biaya perjalanan. Data dari portal Lapor BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa antara tahun 2021-2025 terdapat 1.247 pengaduan terkait klaim penggantian transportasi, dan seluruhnya ditolak karena tidak diatur dalam ketentuan.
[KESIMPULAN]
Klaim bahwa BPJS Kesehatan mengganti biaya transportasi saat berobat adalah HOAX. Tidak ada dasar hukum atau regulasi yang mendukung klaim tersebut. BPJS Kesehatan tidak menyediakan fasilitas refund ongkos perjalanan berobat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak mudah percaya pada unggahan tanpa sumber. Apabila ingin menanyakan manfaat yang benar-benar tersedia, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengakses situs bpjs-kesehatan.go.id.
Comments (0)