Cek Fakta: Jam Kerja Panjang Satpam dan Klaim Upah Pas-pasan

Narasi bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) di Indonesia bekerja dengan jam kerja panjang dan menerima upah pas-pasan beredar luas di berbagai platform. Lurusin melakukan verifikasi terhadap klaim...

Cek Fakta: Jam Kerja Panjang Satpam dan Klaim Upah Pas-pasan

Narasi bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) di Indonesia bekerja dengan jam kerja panjang dan menerima upah pas-pasan beredar luas di berbagai platform. Lurusin melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, data upah minimum dari sumber resmi, serta dokumentasi kondisi kerja sektor pengamanan swasta. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk dua komponen klaim: durasi jam kerja dan tingkat upah.

Klaim yang Diverifikasi

Klaim: Satpam bekerja dengan jam kerja panjang, terus berjalan bahkan ketika pekerja lain telah kembali ke rumah, dengan upah pas-pasan.
Temuan sementara: Klaim jam kerja didukung bukti lapangan; klaim upah akurat untuk sebagian besar segmen, namun tidak berlaku universal.

Verifikasi Jam Kerja: Regulasi versus Praktik Lapangan

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — yang dipertahankan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — menetapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk skema 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk skema 5 hari kerja. Kelebihan waktu kerja wajib dikompensasikan sebagai lembur. PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31 mengatur upah lembur sebesar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali upah sejam untuk jam-jam berikutnya, dengan batas lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Faktanya adalah, dokumentasi lapangan dari pemberitaan media nasional dan laporan organisasi pekerja menunjukkan pola kerja satpam umumnya menggunakan sistem shift 12 jam, termasuk shift malam. Data menunjukkan bahwa dengan skema 12 jam per hari selama 6 hari, total waktu kerja mencapai 72 jam per minggu — melebihi batas 40 jam per minggu sebesar 32 jam. Bahkan dengan skema 5 hari kerja, totalnya mencapai 60 jam per minggu. Dalam banyak kasus yang terdokumentasi, kelebihan jam tersebut tidak diikuti pembayaran lembur sesuai ketentuan PP 35/2021. Klaim mengenai jam kerja panjang dengan demikian konsisten dengan bukti yang tersedia dan tidak berlebihan.

Verifikasi Upah: Data Resmi dan Praktik Alih Daya

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa mengatur bahwa satpam dipekerjakan melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau unit pengamanan internal. Berdasarkan berbagai laporan ketenagakerjaan, model alih daya melalui BUJP kerap menjadi titik lemah: sebagian perusahaan penyedia jasa terdokumentasi membayar upah di bawah upah minimum dan tidak membayar lembur, praktik yang bertentangan dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan.

Sebagai pembanding, sumber resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sementara UMP sejumlah daerah lain berada jauh di bawahnya — UMP Jawa Tengah 2025, misalnya, berada di kisaran Rp2,1 juta. Dengan formula baku upah sejam sebesar 1/173 dari upah bulanan (Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004), upah per jam satpam bergaji UMP Jakarta setara sekitar Rp31.000. Namun, dengan jam kerja 12 jam per hari, total jam kerja bulanan dapat menembus 240 hingga 300 jam — jauh di atas standar 173 jam — sehingga nilai upah per jam efektif turun signifikan apabila lembur tidak dibayarkan. Data menunjukkan kondisi upah pas-pasan akurat untuk sebagian besar satpam alih daya.

Namun demikian, temuan ini tidak berlaku universal. Satpam yang dipekerjakan langsung oleh korporasi besar, perbankan, atau badan usaha milik negara umumnya menerima upah di atas upah minimum disertai tunjangan dan pembayaran lembur yang sesuai ketentuan. Generalisasi bahwa seluruh satpam bergaji pas-pasan dengan demikian tidak sepenuhnya presisi.

Kesimpulan dan Rating

Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi dan data resmi: pertama, klaim jam kerja panjang didukung bukti — pola shift 12 jam terdokumentasi luas dan melampaui batas 40 jam per minggu yang ditetapkan UU Ketenagakerjaan. Kedua, klaim upah pas-pasan akurat untuk segmen satpam alih daya yang dibayar pada atau di bawah upah minimum tanpa kompensasi lembur, tetapi tidak menggambarkan keseluruhan populasi satpam. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan terhadap BUJP menjadi faktor yang membuat praktik ini berlanjut.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Inti klaim sesuai dengan fakta yang terdokumentasi, namun cakupannya tidak universal sehingga penyamarataan kondisi seluruh satpam berpotensi menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User