Cek Fakta: Dedi Mulyadi Serukan Perlawanan Terhadap Tramadol Ilegal

Berdasarkan verifikasi Lurusin, beredar klaim bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerukan perlawanan terhadap penjualan ilegal obat tramadol, disertai desakan agar aparat penegak hukum memperket...

Cek Fakta: Dedi Mulyadi Serukan Perlawanan Terhadap Tramadol Ilegal

Berdasarkan verifikasi Lurusin, beredar klaim bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerukan perlawanan terhadap penjualan ilegal obat tramadol, disertai desakan agar aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan menindak jaringan peredarannya sampai ke pengecer terkecil. Laporan ini memeriksa klaim tersebut berdasarkan dokumen resmi, regulasi kefarmasian, dan data penegakan hukum yang tersedia untuk publik.

Klaim yang Beredar

Klaim bahwa Dedi Mulyadi meminta warga Jawa Barat ikut melawan praktik penjualan ilegal tramadol, sekaligus menekankan perlunya pengawasan dan penindakan aparat terhadap peredaran bebas obat itu hingga lapisan paling bawah rantai distribusi.

Klaim ini menyangkut dua hal sekaligus: pernyataan seorang pejabat publik dan persoalan kesehatan masyarakat yang telah lama tercatat di Jawa Barat. Karena itu, verifikasi dilakukan pada dua lapis, yaitu kebenaran substansi seruan dan kesesuaiannya dengan fakta hukum serta data lapangan.

Sumber dan Konteks Klaim

Berdasarkan arsip publik, Dedi Mulyadi menjabat Gubernur Jawa Barat sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia tercatat sebagai anggota DPR RI dan Bupati Purwakarta dua periode. Pernyataan mengenai pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terkontrol disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, posisi yang secara hukum memiliki ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya.

Seruan semacam ini tidak muncul tanpa konteks. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, dan data Badan Narkotika Nasional secara konsisten menempatkan provinsi ini dalam kelompok wilayah dengan angka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tertinggi. Dengan demikian, pernyataan kepala daerah mengenai persoalan ini memiliki dasar persoalan yang terdokumentasi.

Verifikasi Status Hukum Tramadol

Pemeriksaan terhadap regulasi menunjukkan bahwa tramadol bukan obat bebas. Zat ini merupakan analgesik opioid yang sejak 2022 resmi digolongkan sebagai psikotropika melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan psikotropika. Konsekuensi hukumnya tegas: peredaran tramadol hanya sah melalui resep dokter dan sarana pelayanan kefarmasian yang berizin.

Penjualan tramadol secara bebas, misalnya di warung, kios, atau toko tanpa resep, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 UU Kesehatan mengancam pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Dengan kata lain, desakan agar aparat menindak peredaran bebas tramadol memiliki pijakan hukum yang eksplisit, bukan sekadar retorika politik.

Verifikasi Data Peredaran di Lapangan

Data menunjukkan persoalan tramadol ilegal di Jawa Barat bersifat nyata dan berulang. Rilis resmi kepolisian di wilayah Polda Jawa Barat dan jajarannya secara berkala memuat pengungkapan peredaran obat golongan psikotropika, dengan sitaan tramadol mencapai ribuan hingga puluhan ribu butir dalam sekali operasi. Modus yang terdokumentasi antara lain penjualan eceran tanpa resep di tingkat pengecer kecil serta pencampuran tramadol ke dalam minuman berkafein yang menyasar kalangan remaja dan pemuda.

Temuan lapangan ini sejalan dengan laporan Badan Narkotika Nasional mengenai tren penyalahgunaan obat resep di kalangan pelajar. Faktanya adalah bahwa titik penjualan ilegal justru banyak berada di lapisan terbawah rantai distribusi, persis seperti yang disorot dalam klaim. Karena itu, penekanan pada pengawasan hingga tingkat bawah tidak berlebihan, sebab bukti penindakan menunjukkan lapisan itulah yang selama ini menjadi simpul peredaran.

Klaim versus Fakta

Klaim: peredaran bebas tramadol memerlukan pengawasan dan penindakan aparat hingga tingkat paling bawah. Fakta: regulasi kefarmasian melarang peredaran tramadol tanpa resep, dan catatan penindakan kepolisian menunjukkan peredaran ilegal memang terjadi di tingkat eceran bawah.

Tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan substansi klaim. Sebaliknya, seluruh rujukan resmi yang diperiksa, mulai dari peraturan penggolongan psikotropika, undang-undang kesehatan, hingga rilis penindakan kepolisian, memperkuat kebenaran materiil dari seruan tersebut.

Kesimpulan

Rating: BENAR. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi dan data penegakan hukum, klaim bahwa Dedi Mulyadi menyerukan perlawanan terhadap penjualan ilegal tramadol dan meminta aparat menindak peredarannya hingga tingkat bawah adalah akurat serta konsisten dengan fakta hukum maupun kondisi lapangan. Tramadol secara sah tergolong psikotropika, peredarannya tanpa resep merupakan pelanggaran pidana, dan bukti penindakan menunjukkan jaringan ilegalnya beroperasi hingga lapisan terbawah. Seruan tersebut tidak mengandung unsur menyesatkan.

Lurusin mengimbau pembaca tetap memverifikasi setiap pernyataan publik melalui kanal resmi sebelum membagikannya. Akurasi informasi mengenai kebijakan publik bergantung pada rujukan primer, bukan pada potongan pernyataan yang beredar tanpa konteks.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User