Cek Fakta: Benarkah Istana Umumkan Calon Gubernur BI Pekan Ini?

Beredar klaim bahwa pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengumuman nama calon Gubernur Bank Indonesia pada pekan ini. Klaim tersebut dibangun di atas premis bahwa Per...

Cek Fakta: Benarkah Istana Umumkan Calon Gubernur BI Pekan Ini?

Beredar klaim bahwa pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengumuman nama calon Gubernur Bank Indonesia pada pekan ini. Klaim tersebut dibangun di atas premis bahwa Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Berdasarkan verifikasi forensik yang dilakukan tim Lurusin, klaim ini mengandung premis yang belum terkonfirmasi oleh sumber resmi dan bertentangan dengan pernyataan terbuka yang pernah disampaikan langsung oleh pemangku jabatan.

Klaim yang Beredar

Klaim bahwa Istana akan menyampaikan nama calon Gubernur BI dalam waktu dekat beredar dengan narasi sebagai berikut:

Klaim: Pemerintah memastikan pengumuman calon Gubernur Bank Indonesia pekan ini, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI.

Klaim ini menyiratkan dua hal yang harus diverifikasi secara terpisah. Pertama, apakah benar Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kedua, apakah pemerintah telah menjadwalkan pengumuman resmi nama calon pengganti. Verifikasi terhadap dua elemen ini menentukan validitas keseluruhan klaim. Narasi semacam ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di pasar keuangan karena menyangkut kursi tertinggi bank sentral, sehingga ketelitian pemeriksaan menjadi keharusan.

Verifikasi Berdasarkan Sumber Resmi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, faktanya adalah sebagai berikut. Perry Warjiyo dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode kedua pada 24 Mei 2023, dengan masa jabatan lima tahun hingga 2028. Pengangkatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Data menunjukkan bahwa pada Maret 2025, ketika rumor serupa beredar di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Perry Warjiyo secara terbuka membantah kabar pengunduran dirinya. Dalam pernyataan kepada awak media, ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Gubernur BI dan meminta publik tidak termakan informasi yang tidak jelas sumbernya. Bantahan resmi dari pemangku jabatan secara langsung bertentangan dengan premis klaim yang menyatakan pengunduran diri telah terjadi.

Selain itu, berdasarkan penelusuran pada situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id, struktur Dewan Gubernur hingga saat verifikasi ini disusun masih mencantumkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Tidak ditemukan surat pengunduran diri resmi, keputusan presiden mengenai pemberhentian, maupun pengumuman Sekretariat Kabinet yang mengonfirmasi adanya kekosongan jabatan.

Mekanisme Pengangkatan Gubernur BI

Merujuk Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Gubernur BI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI. Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir hanya dimungkinkan karena alasan yang diatur undang-undang, antara lain pengunduran diri atas permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau terbukti melanggar ketentuan. Artinya, pengumuman nama calon oleh Istana hanyalah tahap awal; penetapan akhir tetap memerlukan persetujuan legislatif.

Prasetyo Hadi memang menjabat Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024, sehingga secara kelembagaan ia berwenang menyampaikan agenda resmi kepresidenan. Namun, kewenangan menyampaikan jadwal tidak sama dengan bukti bahwa pengunduran diri telah terjadi. Hingga verifikasi ini selesai, tidak ada transkrip resmi maupun dokumen Sekretariat Negara yang dapat diakses publik untuk mengonfirmasi kepastian tanggal pengumuman dimaksud.

Kesimpulan

Fakta: Masa jabatan Perry Warjiyo berlaku hingga 2028. Bantahan pengunduran diri disampaikan langsung oleh yang bersangkutan pada Maret 2025. Tidak ada dokumen resmi yang mengonfirmasi kekosongan jabatan Gubernur BI.

Berdasarkan seluruh bukti di atas, tim Lurusin memberikan rating MISLEADING untuk klaim ini. Klaim tersebut membangun kesimpulan di atas premis yang tidak akurat: pengunduran diri Perry Warjiyo tidak pernah dikonfirmasi sumber resmi dan justru dibantah oleh pemangku jabatan. Menyampaikan jadwal pengumuman calon pengganti tanpa verifikasi status jabatan incumbent berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan ketidakpastian yang tidak perlu di pasar keuangan. Publik disarankan menunggu pengumuman resmi melalui kanal Sekretariat Kabinet dan Bank Indonesia sebelum menarik kesimpulan apa pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User