Bupati Aceh Barat Desak Pemerintah Segera Terbitkan WPR

MEULABOH — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi menyampaikan permintaan mendesak kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan penetapan Wilayah Pert

Jul 13, 2026 - 19:27
0 1
Bupati Aceh Barat Desak Pemerintah Segera Terbitkan WPR

MEULABOH — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi menyampaikan permintaan mendesak kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten yang dipimpinnya. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus mendorong pendapatan asli daerah dari sektor mineral.

Kronologi Desakan Bupati

Tarmizi menegaskan bahwa potensi pertambangan emas dan mineral lainnya di Aceh Barat sangat besar, namun belum termanfaatkan optimal karena ketiadaan WPR. Berikut rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi desakan tersebut:

  1. Identifikasi Potensi Tambang Rakyat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Barat telah memetakan beberapa lokasi yang memenuhi syarat sebagai WPR, terutama di kawasan perbukitan yang mengandung emas aluvial.
  2. Usulan Resmi 2024. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan permohonan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM pada awal 2024. Dokumen usulan dilengkapi kajian teknis, lingkungan, dan sosial-ekonomi.
  3. Status “Menunggu” Berkepanjangan. Meski pengajuan telah sesuai prosedur, hingga awal 2025 belum ada kepastian dari pusat. Tarmizi mengaku telah berkomunikasi langsung dengan kementerian terkait namun progresnya lambat.
  4. Surat Resmi Kedua. Pada Januari 2025, Bupati kembali mengirim surat resmi bernomor 540/ESDM/2025 yang isinya meminta percepatan evaluasi dan penetapan WPR, menekankan urgensi ekonomi masyarakat.
  5. Pernyataan Terbuka ke Media. Akhir Februari 2025, Tarmizi secara terbuka kepada awak media meminta pemerintah pusat “tidak menunda-nunda lagi” penerbitan WPR Aceh Barat, sekaligus mengundang wartawan meliput langsung aktivitas tambang rakyat yang sudah berjalan.

Apa Itu Wilayah Pertambangan Rakyat?

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk kegiatan pertambangan skala kecil yang dilakukan oleh penduduk setempat dengan peralatan sederhana. Berbeda dengan konsesi tambang besar, WPR dikhususkan bagi rakyat agar dapat memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya, yang mensyaratkan koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Di Provinsi Aceh, penerapan WPR memiliki nuansa khusus karena adanya Qanun Aceh tentang pengelolaan pertambangan yang harus selaras dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini kadang memunculkan dinamika birokrasi yang lebih kompleks dibanding daerah lain.

Urgensi WPR Bagi Aceh Barat

Bupati Tarmizi membeberkan beberapa alasan mengapa WPR tak bisa ditunda:

  • Mencegah Tambang Ilegal. Tanpa legalitas, ribuan penambang beroperasi di bawah radar, berisiko konflik lahan, rusaknya lingkungan tanpa pengawasan, dan hilangnya potensi pajak.
  • Pendapatan Ekonomi Masyarakat. Penambangan rakyat menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di pedalaman Aceh Barat. Status WPR akan membuka akses mereka ke permodalan, pendampingan teknis, dan pasar yang lebih luas.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan legalitas, pemda dapat memungut retribusi dan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
  • Pengelolaan Lingkungan Terkendali. WPR mewajibkan adanya rencana pengelolaan lingkungan, sehingga praktik penambangan yang merusak dapat diminimalkan, termasuk pengendalian penggunaan merkuri yang berbahaya.

Respons Pemerintah Pusat dan Tantangan

Hingga berita ini ditulis, Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan pasti terkait timeline penerbitan WPR Aceh Barat. Sumber internal kementerian menyebutkan bahwa proses evaluasi masih berjalan karena perlu mempertimbangkan tata ruang wilayah, kawasan hutan konservasi, dan moratorium tambang di beberapa area. Namun, Tarmizi menegaskan bahwa usulan WPR Aceh Barat sama sekali tidak masuk dalam kawasan konservasi ataupun hutan lindung, sehingga tidak ada alasan regulatif untuk menunda.

Di sisi lain, kalangan LSM lingkungan menyambut baik WPR sepanjang disertai pengawasan ketat. Mereka mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan daerah lain, di mana WPR justru menjadi “karpet merah” bagi eksploitasi besar-besaran tanpa reklamasi. "WPR harus diiringi dengan pemberdayaan penambang, bukan sekadar legalitas di atas kertas," ujar seorang aktivis lokal.

Suara Penambang: Antara Harap dan Cemas

"Kami sudah bertahun-tahun mendulang emas di sungai dan lereng bukit. Kalau ada WPR, kami bisa tenang bekerja, tidak was-was ditangkap. Tapi kami juga takut aturannya malah bikin susah karena nanti disuruh bayar ini-itu yang besar," kata Ramli (45), penambang di kawasan Sungai Mas, Kecamatan Sungai Mas.

Senada dengan itu, tokoh pemuda setempat, Fauzan, berharap pemerintah tidak sekadar menerbitkan izin, melainkan juga membuka pelatihan teknik penambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan. "Kami butuh pendampingan, bukan hanya izin. Karena kebanyakan penambang hanya belajar dari turun-temurun," ucapnya.

Potensi Ekonomi Jika WPR Diterbitkan

Data awal Dinas ESDM Aceh Barat menunjukkan bahwa produksi emas rakyat di beberapa titik bisa mencapai 2–3 kilogram per bulan saat musim panen, dengan omzet per bulan mencapai miliaran rupiah yang beredar di ekonomi lokal. Legalitas WPR diproyeksikan akan meningkatkan setoran PAD hingga Rp12 miliar per tahun dari sektor pertambangan rakyat. Angka ini cukup signifikan mengingat APBD Aceh Barat yang berkisar di angka Rp1,2 triliun.

Selain emas, potensi mineral ikutan seperti pasir besi dan zircon juga menjadi komoditas unggulan yang bisa dikembangkan melalui WPR. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema kemitraan dengan BUMDes agar keuntungan tambang tidak hanya dinikmati pemodal besar.

Langkah Selanjutnya

Bupati Tarmizi berencana membawa persoalan ini ke rapat koordinasi dengan Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri agar ada dorongan politis dari tingkat provinsi. Ia juga mengundang DPR RI asal Aceh untuk ikut mengawal dan mempertanyakan progres WPR di komisi terkait. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini hak masyarakat Aceh Barat yang harus dipenuhi negara," tegas Tarmizi.

Masyarakat berharap pertengahan tahun 2025 sudah ada kejelasan, agar momentum ekonomi pasca-pandemi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin melalui hilirisasi tambang rakyat yang bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User