Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Blokir Perbankan bagi Pelanggar HAM: Dunia Usaha Minta Kejelasan Regulasi

Wacana menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses perbankan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM) tengah menjadi bahan perdebatan di antara pemangku kepentingan. Gagasan...

Blokir Perbankan bagi Pelanggar HAM: Dunia Usaha Minta Kejelasan Regulasi

Wacana menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses perbankan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM) tengah menjadi bahan perdebatan di antara pemangku kepentingan. Gagasan yang digulirkan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum terhadap korporasi itu menuai tanggapan beragam. Sebagian kalangan mendukung sebagai langkah tegas, sementara sebagian lain mengingatkan agar kebijakan semacam itu tidak lahir tanpa dasar hukum yang kokoh.

Di tengah dinamika tersebut, organisasi pengusaha menyampaikan sikap resminya. Pandangan yang disampaikan menegaskan bahwa setiap mekanisme sanksi terhadap korporasi harus dibangun di atas fondasi hukum yang jelas dan terukur. Tanpa kejelasan semacam itu, instrumen penegakan hukum justru berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha yang pada akhirnya merugikan perekonomian secara luas.

Dasar Kewenangan Menjadi Titik Kritis

Pokok pertama yang disoroti menyangkut dasar kewenangan. Organisasi pengusaha menilai bahwa harus ada kejelasan mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan status pelanggaran HAM, melalui mekanisme hukum apa, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mana. Kewenangan yang tumpang tindih antarinstansi, tanpa batas yang tegas, berpotensi menciptakan konflik norma dalam praktik penegakan.

Perdebatan ini tidak terlepas dari kerangka bisnis dan HAM yang berkembang di tingkat global. Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM menekankan kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab korporasi untuk menghormati, serta tersedianya pemulihan bagi korban. Dalam kerangka tersebut, sanksi terhadap korporasi dianggap sah selama dilandasi regulasi yang eksplisit dan bukan keputusan administratif yang berdiri tanpa dasar perundang-undangan yang jelas.

Definisi Pelanggaran dan Prinsip Proporsionalitas

Pokok kedua yang diangkat adalah definisi pelanggaran. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah kriteria apa yang menjadikan sebuah perusahaan dinyatakan melanggar HAM. Apakah cukup didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau cukup berdasarkan temuan lembaga administratif. Kejelasan definisi menjadi prasyarat agar sanksi tidak dijatuhkan secara sewenang-wenang dan dapat diuji di hadapan hukum.

Pokok ketiga berkaitan dengan prinsip proporsionalitas sanksi. Organisasi pengusaha menegaskan bahwa pemblokiran akses perbankan merupakan sanksi yang berdampak sistemik. Akses terhadap jasa keuangan tidak hanya menentukan kelangsungan operasional perusahaan, tetapi juga nasib pekerja, keberlanjutan rantai pasok, dan mitra usaha yang terhubung. Sanksi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas daripada pelanggaran yang hendak dihukum.

Dukungan terhadap Instrumen Penegakan yang Efektif

Di sisi lain, kelompok pegiat HAM dan masyarakat sipil menilai instrumen pembatasan akses keuangan justru diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum. Sejumlah yurisdiksi di dunia telah mengadopsi pendekatan serupa, antara lain melalui larangan transaksi dengan lembaga keuangan bagi entitas yang terafiliasi dengan pelanggaran HAM berat. Pendekatan ini dinilai efektif karena menyentuh aspek ekonomi yang paling sensitif bagi korporasi.

Para pendukung gagasan berargumen bahwa sanksi yang menyentuh sektor keuangan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan denda administratif semata. Regulasi semacam itu juga sejalan dengan arah kebijakan global yang mendorong praktik bisnis bertanggung jawab, termasuk kewajiban uji tuntas hak asasi manusia dalam rantai pasok.

Kekhawatiran terhadap Iklim Investasi

Kekhawatiran lain yang mengemuka dari kalangan dunia usaha adalah dampaknya terhadap iklim investasi. Ketidakjelasan kriteria, kewenangan, dan tingkatan sanksi, menurut pandangan tersebut, dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat masuknya modal. Investor membutuhkan prediktabilitas regulasi sebelum menanamkan modal. Ketika aturan sanksi dirumuskan secara ambigu, risiko kepatuhan menjadi sulit diperhitungkan dan biaya usaha meningkat.

Di sinilah urgensi perumusan regulasi yang matang. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menegakkan hak asasi manusia, namun pelaksanaannya harus berjalan dalam bingkai aturan yang jelas, dapat diprediksi, dan berlaku bagi semua pihak secara setara.

Arah yang Perlu Dirumuskan

Berdasarkan dinamika yang berjalan, perdebatan ini bermuara pada satu titik temu: penegakan HAM terhadap korporasi tidak dapat ditawar, tetapi instrumennya harus dirumuskan secara hati-hati. Kejelasan dasar kewenangan, definisi pelanggaran, dan prinsip proporsionalitas merupakan tiga syarat yang menurut dunia usaha wajib dipenuhi sebelum mekanisme pemblokiran akses perbankan diimplementasikan.

Tanpa ketiga syarat tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk menegakkan HAM berpotensi melahirkan persoalan baru berupa ketidakpastian hukum dan sengketa berkepanjangan. Sebaliknya, apabila dirumuskan dengan cermat, instrumen ini dapat menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang adil bagi korban, korporasi, dan masyarakat. Rancangan regulasi yang sedang dibahas diharapkan mampu menjawab seluruh persoalan itu secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User