BGN Akui Rekomendasi KPK Soal MBG Tak Direspons Era Dadan Hendrawan

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengonfirmasi bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelak

Jul 08, 2026 - 12:33
0 0

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengonfirmasi bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum pernah ditindaklanjuti oleh lembaganya selama masa kepemimpinan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hendrawan. Pengakuan ini disampaikan langsung saat BGN mendatangi gedung KPK pada Selasa, 7 Juli 2026.

Kronologi Kunjungan BGN ke KPK

Kedatangan jajaran BGN ke kantor KPK bukan tanpa agenda. Berdasarkan keterangan resmi, pertemuan tersebut secara spesifik ditujukan untuk menindaklanjuti hasil kajian yang telah lama diserahkan oleh lembaga antirasuah.

  1. Kajian Awal KPK: KPK telah melakukan kajian sistem terhadap tata kelola program MBG, sebuah program prioritas nasional dengan anggaran besar. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi celah korupsi, inefisiensi, dan risiko tata kelola.
  2. Penyampaian Rekomendasi: Hasil kajian beserta sejumlah rekomendasi perbaikan disampaikan secara resmi oleh KPK kepada BGN. Dokumen ini ditujukan kepada pimpinan BGN saat itu, Dadan Hendrawan.
  3. Masa Kekosongan Respons: Dalam rentang waktu sejak rekomendasi diserahkan hingga berakhirnya masa jabatan kepemimpinan sebelumnya, BGN di bawah Dadan Hendrawan tidak memberikan respons atau tindak lanjut formal terhadap rekomendasi tersebut.
  4. Inisiatif Kepemimpinan Baru: Agustina Arumsari, sebagai bagian dari pimpinan baru BGN, mengambil inisiatif untuk mendatangi langsung KPK dan membuka kembali komunikasi terkait rekomendasi yang sempat terabaikan itu.

Pernyataan Resmi dan Fakta Material

Dalam keterangannya pasca-pertemuan, Agustina Arumsari menyampaikan pengakuan eksplisit bahwa rekomendasi tersebut hingga saat ini “masih belum direspons oleh BGN sejak disampaikan pada masa kepemimpinan sebelumnya oleh Kepala BGN, Dadan Hendrawan.” Tidak terdapat argumentasi teknis yang disampaikan BGN untuk menjelaskan mengapa rekomendasi itu diabaikan pada periode sebelumnya.

Langkah BGN mendatangi KPK menandai perubahan sikap kelembagaan, dari semula tidak merespons menjadi proaktif meminta kembali arahan pencegahan korupsi dari lembaga yang berwenang. Pertemuan ini bersifat koordinatif dan bertujuan menyelaraskan ulang implementasi program MBG dengan standar kepatuhan dan tata kelola antikorupsi yang telah disusun KPK.

Konteks dan Implikasi Tata Kelola

Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam transisi kepemimpinan dan keberlanjutan kebijakan di BGN. Rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK bersifat strategis dan terikat pada kerangka hukum pencegahan tindak pidana korupsi. Fakta bahwa rekomendasi tidak direspons oleh pemimpin sebelumnya menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen awal BGN terhadap tata kelola bersih, terutama mengingat skala anggaran dan risiko program MBG yang menjangkau jutaan penerima manfaat.

Data yang tersedia belum menunjukkan substansi detail rekomendasi KPK tersebut. Namun, pola tidak merespons dokumen resmi dari lembaga antikorupsi adalah fakta material yang tercatat dan kini diakui secara kelembagaan oleh BGN di bawah pimpinan yang baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User