Kabar mengejutkan menerpa penyanyi muda Betrand Peto Putra Onsu. Remaja yang akrab disapa Onyo tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan hingga pelecehan seksual. Laporan resmi yang dilayangkan pada Sabtu (12/9) ini langsung memicu respons cepat dari tim kuasa hukum keluarga, yang segera melakukan penelusuran fakta di lapangan guna menguji validitas tuduhan tersebut.
Menanggapi laporan yang beredar luas di ranah publik, praktisi hukum Minola Sebayang selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan meminta keterangan langsung dari orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada waktu yang dituduhkan.
Kronologi dan Penelusuran Fakta di Lokasi
Berdasarkan hasil investigasi internal tim kuasa hukum, tuduhan yang dialamatkan kepada Betrand dinilai memiliki banyak kejanggalan substantif. Minola mengungkapkan bahwa agenda Betrand pada hari tersebut tidak berlangsung secara privat, melainkan dihadiri oleh banyak pihak termasuk rekan kerja dan tim manajemen.
"Kami sudah memeriksa dan meminta keterangan dari rekan-rekan Onyo yang saat itu berada persis di lokasi. Situasinya sangat terbuka dan ramai, sehingga sangat mustahil terjadi tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor," ujar Minola Sebayang saat memberikan klarifikasi resmi.
Guna meluruskan alur peristiwa, tim hukum merinci linimasa aktivitas Betrand pada hari yang dipersoalkan:
- Aktivitas Bersama Tim: Betrand berada di lokasi kegiatan bersama sejumlah rekan kerja dan kru sejak siang hari dengan jadwal kegiatan yang terpantau penuh.
- Interaksi Terbuka: Seluruh komunikasi dan interaksi antarsesama individu di lokasi berlangsung di area publik dan terpantau oleh saksi-saksi mata tanpa ada tanda-tanda perselisihan atau pemaksaan.
- Ketiadaan Bukti Fisik di TKP: Rekan-rekan yang berada di sekitar Betrand menyatakan tidak pernah melihat maupun mendengar adanya insiden kekerasan fisik atau perbuatan asusila sebagaimana isi laporan.
Langkah Hukum dan Perlindungan Nama Baik
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya pembunuhan karakter yang menyasar kliennya. Saat ini, tim advokasi tengah menyusun berkas bantahan komprehensif yang dilengkapi dengan kesaksian tertulis dari para saksi kunci serta rekaman dokumentasi kegiatan.
- Kesiapan Kooperatif: Menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya dan siap hadir apabila penyidik memerlukan keterangan resmi.
- Penyelidikan Motif Pelapor: Mengkaji kemungkinan adanya motif tersembunyi atau rekayasa tuduhan dari pihak pelapor.
- Opsi Laporan Balik: Membuka peluang pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik (UU ITE) jika tuduhan terbukti tidak berdasar.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan telaah awal atas berkas laporan yang masuk. Tim hukum Betrand Peto mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan spekulasi liar yang dapat merugikan masa depan sang artis muda.
Comments (0)