Berita Hari Ini: RI-India, Roy Suryo, Hutan Karbon, BGN, MPLS
Sejumlah peristiwa penting dan informasi terkini mewarnai lanskap nasional pada akhir pekan ini. Mulai dari kesepakatan strategis antara Indonesia dan India di bidang keamanan, putusan praperadilan ya...
Sejumlah peristiwa penting dan informasi terkini mewarnai lanskap nasional pada akhir pekan ini. Mulai dari kesepakatan strategis antara Indonesia dan India di bidang keamanan, putusan praperadilan yang membatalkan tindakan kepolisian terhadap mantan politikus Roy Suryo, kebijakan baru Kementerian Kehutanan tentang pemanfaatan hutan lindung untuk proyek karbon, pernyataan Wakil Kepala BGN di KPK, hingga materi MPLS Kurikulum Merdeka yang banyak dicari oleh pendidik dan siswa. Berikut rangkuman redaksi selengkapnya.
RI-India Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme
Indonesia dan India meneguhkan komitmen untuk memperdalam kolaborasi di sektor keamanan. Dalam pertemuan bilateral, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama penanggulangan terorisme, termasuk pertukaran informasi intelijen, pelatihan bersama aparat, serta peningkatan kapasitas dalam menghadapi ancaman terorisme yang bersifat transnasional.
Indonesia dan India memiliki kepentingan yang sama dalam menciptakan kawasan yang aman dan damai, oleh karena itu kerja sama keamanan menjadi salah satu pilar penting kemitraan strategis, ujar seorang diplomat yang enggan dikutip.Kesepakatan ini merupakan bagian dari penguatan hubungan bilateral yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade, dan menjadi sinyal bahwa Asia Selatan dan Asia Tenggara kian erat dalam menghadapi tantangan keamanan kontemporer.
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa upaya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum formil. Tindakan penyidik dalam melaksanakan penangkapan dan penggeledahan bertentangan dengan ketentuan KUHAP, ujar kuasa hukum Roy Suryo. Majelis hakim menilai penyidik tidak melengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang memadai. Meski demikian, permohonan pokok perkara terkait status tersangka tetap berlanjut dan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok kasus. Praperadilan ini terkait dengan dugaan penyebaran konten bermuatan SARA dalam kasus meme stupa Borobudur yang sempat viral pada medio 2021.
Kemenhut Restui Hutan Lindung untuk Proyek Karbon Melalui Konsep Land Sharing
Kementerian Kehutanan resmi mengubah paradigma pengelolaan kawasan hutan lindung dengan menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan pemanfaatan hutan lindung untuk proyek karbon, agroforestri, penyediaan pangan, dan energi hijau melalui konsep land sharing. Konsep ini bertujuan mengoptimalkan fungsi lindung sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa merusak ekosistem.
Hutan lindung tidak lagi hanya eksklusif untuk konservasi, tetapi bisa digunakan secara lestari untuk mendukung mitigasi perubahan iklim dan kesejahteraan masyarakat, kata seorang pejabat Kemenhut dalam sosialisasi.Pengelolaan dengan skema ini antara lain mencakup penanaman tanaman serbaguna di bawah tegakan hutan, penjualan kredit karbon, dan pengembangan sumber energi biomassa. Namun, sejumlah kalangan LSM lingkungan meminta pemerintah memastikan agar penerapan kebijakan ini tidak membuka celah bagi eksploitasi hutan secara terselubung.
Waka BGN Temui KPK, Enggan Tanggapi Isu Rangkap Jabatan dan BUMN
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina mendatangi Gedung KPK untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan lembaga antirasuah tersebut. Dalam keterangan persnya, ia enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan dirinya dan hubungannya dengan perusahaan pelat merah.
Kami hadir untuk memastikan rekomendasi KPK dijalankan dengan baik. Saya tidak akan berkomentar soal hal lain di luar itu, ujarnya singkat.KPK sebelumnya memberikan rekomendasi terkait tata kelola dan potensi benturan kepentingan di internal BGN, menyusul laporan masyarakat tentang dugaan posisi strategis yang dijabat seseorang di BUMN sekaligus di BGN. Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk untuk percepatan penanganan gizi nasional, terutama dalam program makan siang gratis yang menjadi program unggulan pemerintah.
Materi MPLS Kurikulum Merdeka: Contoh dan Link Download PPT
Menjelang tahun ajaran baru, pendidik dan siswa memburu materi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan berbagai contoh materi yang mencakup profil pelajar Pancasila, pengenalan pembelajaran berbasis proyek, hingga pembentukan karakter. Untuk jenjang SMP, materi disajikan dalam bentuk presentasi (PPT) yang dapat diunduh dan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan. Beberapa tautan resmi dan tidak resmi telah beredar di kalangan guru, antara lain materi tentang Belajar Seru dengan Kurikulum Merdeka, Membangun Kebiasaan Positif, serta Menjadi Remaja Unggul dan Berkarakter. Para pengajar diimbau untuk tetap memverifikasi konten dan menyesuaikannya dengan kondisi sekolah agar tujuan MPLS kebhinekaan dan penguatan karakter dapat tercapai secara maksimal.
[TAGS]: kerjasama RI-India, praperadilan Roy Suryo, hutan lindung karbon, BGN KPK, MPLS Kurikulum Merdeka, berita terkini, rangkuman berita [SOCIAL_TWEET]: RI-India perkuat kerjasama keamanan. Praperadilan Roy Suryo kabulkan tuntutan, tangkapan tidak sah. Kemenhut restui hutan lindung jadi proyek karbon, Waka BGN temui KPK, & materi MPLS Kurikulum Merdeka tersedia. Simak rangkuman selengkapnya! #BeritaTerkini #Indonesia [SOCIAL_FB]: Beragam peristiwa penting terjadi hari ini: Indonesia dan India bersepakat meningkatkan kerjasama di bidang keamanan dan penanggulangan terorisme. Sementara itu, hakim menyatakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, sedangkan Kemenhut izinkan hutan lindung untuk proyek karbon lewat konsep land sharing. Wakil BGN Agustina enggan berkomentar soal rangkap jabatan saat mendatangi KPK, dan materi MPLS Kurikulum Merdeka banyak diburu jelang tahun ajaran baru. Baca selengkapnya dalam artikel ini. [SOCIAL_TG]: ๐ *Rangkuman Berita* โข Indonesia-India sepakat perkuat penanggulangan terorisme โข Praperadilan: Hakim nyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah โข Kemenhut ubah kelola hutan lindung untuk karbon via land sharing โข Waka BGN temui KPK, enggan tanggapi isu rangkap jabatan โข Materi MPLS Kurikulum Merdeka, cek link unduhannya di sini [SOCIAL_THREADS]: Akhir pekan ini, lima hal penting perlu kamu ketahui: kerjasama keamanan Indonesia-India, praperadilan Roy Suryo yang sebagian dikabulkan, hutan lindung kini untuk karbon, Waka BGN di KPK, dan kumpulan materi MPLS Kurikulum Merdeka. Simak thread-nya. ๐งต
Comments (0)