Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kantongi 9 Kejanggalan

Perkara hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa klien mereka, setidaknya untuk saat ini, tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke penga...

Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kantongi 9 Kejanggalan

Perkara hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa klien mereka, setidaknya untuk saat ini, tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Padahal, tim pembela mengklaim telah mengantongi catatan mengenai sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Penegasan itu disampaikan Febri, kuasa hukum Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai langkah hukum yang tengah disiapkan untuk membela kliennya.

Belum Ada Rencana Mengajukan Praperadilan

Febri menuturkan, pihaknya masih memilih untuk fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang buru-buru menggugat proses penyidikan di luar pokok perkara. Menurut dia, setiap langkah hukum harus diambil berdasarkan perhitungan yang matang, bukan sekadar reaksi atas tekanan situasi. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana mengajukan praperadilan, meskipun opsi tersebut tidak sepenuhnya ditutup apabila perkembangan perkara menuntut langkah yang berbeda.

Keputusan menahan diri dari gugatan praperadilan, lanjut Febri, bukan berarti tim kuasa hukum menganggap perkara ini berjalan tanpa masalah. Sebaliknya, mereka justru mencatat sejumlah hal yang dinilai tidak wajar. Namun, seluruh catatan itu untuk sementara disimpan sebagai bagian dari bahan pembelaan dan akan dimanfaatkan pada momentum yang dianggap paling tepat secara hukum.

Klaim Sembilan Kejanggalan

Dalam keterangannya, Febri menyebut ada sembilan kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum dalam perkara kliennya. Kendati demikian, ia tidak memerinci satu per satu kejanggalan yang dimaksud di hadapan publik. Yang pasti, kesembilan catatan itu menjadi perhatian serius tim pembela dan diyakini relevan untuk menguji apakah proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, kejanggalan dalam suatu perkara umumnya berkaitan dengan aspek prosedural. Hal-hal yang kerap dipersoalkan antara lain dasar penetapan status hukum seseorang, kecukupan alat bukti permulaan, cara aparat memperoleh bukti, hingga pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan. Persoalan semacam itu lazim menjadi materi gugatan praperadilan maupun argumen pembelaan dalam persidangan pokok perkara.

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan adalah mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Merujuk Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, hakim praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas sehingga mencakup pula sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam praktiknya, praperadilan kerap ditempuh pihak yang menilai penetapan status hukumnya tidak memenuhi syarat formil. Namun langkah ini juga mengandung risiko strategis, sebab seluruh argumen pembela akan terbaca oleh lawan sejak dini. Penting pula dicatat, praperadilan tidak menguji benar atau salahnya seseorang dalam pokok perkara. Hakim tunggal praperadilan hanya menilai aspek formal prosedural, sehingga kemenangan di tingkat ini tidak otomatis menghentikan perkara secara permanen.

Strategi Pembelaan ke Depan

Untuk saat ini, tim kuasa hukum memilih menyiapkan pembelaan secara menyeluruh. Febri menyatakan pihaknya terus mempelajari berkas, mengumpulkan dokumen pendukung, dan memantau setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya. Apabila di kemudian hari ditemukan alasan yang cukup kuat, bukan tidak mungkin langkah hukum tambahan, termasuk praperadilan, akan ditempuh.

Perkara ini menyedot perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah bukan nama asing di lingkungan penegakan hukum Tanah Air. Perkembangan kasusnya terus dinanti, termasuk apakah klaim sembilan kejanggalan itu pada akhirnya akan diuji di muka pengadilan. Hingga ada langkah resmi berikutnya, proses hukum yang berjalan tetap menjadi acuan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang teguh oleh semua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User