BEI Resmi Luncurkan Fitur Repo SBSN, Pacu Likuiditas Pasar Keuangan Syariah
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengoperasikan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengoperasikan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) per hari ini, Senin (6/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik dan memperdalam pasar keuangan syariah nasional.
Repo merupakan skema transaksi jual beli efek yang disertai perjanjian untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati sebelumnya. Instrumen ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga likuiditas di pasar sekunder karena memungkinkan pelaku pasar memperoleh pendanaan jangka pendek dengan menjaminkan surat berharga yang dimiliki.
Berdasarkan data yang dihimpun media kami, nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer saat ini masih relatif kecil, tercatat di bawah Rp 1 triliun. Realitas ini kontras tajam bila dibandingkan dengan total transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) konvensional antar-dealer yang sudah menembus angka lebih dari Rp 2.500 triliun. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pertumbuhan yang bisa digarap di segmen surat berharga syariah.
Kehadiran fitur Repo SBSN ini diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN
Dengan terintegrasinya fitur Repo SBSN ke dalam platform SPPA, BEI memberikan kemudahan akses dan transparansi yang lebih tinggi bagi pelaku pasar. Selama ini, keterbatasan instrumen pengelolaan likuiditas menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan pasar sekunder SBSN. Investor kerap kesulitan mencari counterparty untuk transaksi repo, sehingga efisiensi pasar belum optimal.
Laporan dari kalangan pelaku pasar menyebutkan bahwa inisiatif ini akan mendorong partisipasi lebih luas dari perbankan syariah, perusahaan sekuritas, hingga investor institusi lainnya. Infrastruktur perdagangan elektronik yang terstandardisasi memungkinkan proses negosiasi dan penyelesaian transaksi berlangsung lebih cepat dan aman.
Sebagai informasi, SBSN merupakan instrumen pembiayaan negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, tidak dalam bentuk surat berharga konvensional berbunga, melainkan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan Islam. Pemerintah secara rutin menerbitkan instrumen ini baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing untuk membiayai defisit anggaran dan pembangunan infrastruktur.
Dorongan terhadap likuiditas pasar sekunder SBSN ini sejalan dengan visi pengembangan pasar modal syariah Indonesia yang ingin menjadi pusat keuangan Islam global. Dengan total aset keuangan syariah yang terus bertumbuh, ketersediaan fitur Repo melalui platform elektronik menjadi fondasi penting bagi ekosistem pasar yang lebih dinamis dan inklusif.
Comments (0)