Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Bakom Tegaskan Aksi 27 Agustus Bagian dari Demokrasi

Badan Koordinasi (Bakom) akhirnya menyampaikan sikap resminya menanggapi rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus. Dalam pernyataannya, Bakom menegaskan bahwa Indonesia adalah n...

Bakom Tegaskan Aksi 27 Agustus Bagian dari Demokrasi

Badan Koordinasi (Bakom) akhirnya menyampaikan sikap resminya menanggapi rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus. Dalam pernyataannya, Bakom menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga dinamika penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan hal yang wajar terjadi. Penegasan tersebut hadir di tengah perbincangan publik yang mengiringi rencana aksi, sekaligus menjadi pijakan normatif bagi seluruh pihak dalam menyikapi gelombang aspirasi yang berkembang.

Pernyataan Bakom itu sejalan dengan pandangan Qodari yang menilai demonstrasi sebagai bagian dari mekanisme masyarakat dalam menyuarakan aspirasi. Menurut Qodari, aksi unjuk rasa bukanlah peristiwa yang asing dalam perjalanan bangsa ini. Ia justru menempatkan demonstrasi sebagai kanal konstitusional yang sahih bagi warga untuk menyalurkan pendapat, menyampaikan protes, maupun mengajukan tuntutan terhadap arah kebijakan publik. Dengan kata lain, kehadiran aksi di ruang publik dipandang sebagai denyut demokrasi yang tak terpisahkan dari kehidupan bernegara.

Demonstrasi sebagai Saluran Aspirasi yang Sudah Lazim

Qodari menilai unjuk rasa bukan fenomena langka dalam sejarah politik nasional. Menurutnya, praktik ini telah menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan berbangsa, terbentuk secara alami sebagai mekanisme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pandangan ini menempatkan demonstrasi bukan sebagai gangguan terhadap ketertiban, melainkan sebagai ekspresi politik yang sah selama dilakukan dengan tertib dan dalam batas-batas hukum yang berlaku.

Penilaian tersebut sekaligus menggarisbawahi bahwa kekhawatiran berlebihan terhadap aksi demonstrasi kerap tidak sebanding dengan esensi demokrasi itu sendiri. Negara demokrasi, menurut pandangan ini, justru tumbuh sehat ketika aspirasi masyarakat dapat mengalir melalui berbagai kanal, termasuk aksi damai di ruang publik. Yang menjadi persoalan bukan kehadiran demonstrasi, melainkan bagaimana aksi tersebut dikelola agar tetap damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan umum.

Landasan Konstitusional Kebebasan Berpendapat

Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara eksplisit oleh konstitusi. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dijamin oleh negara. Jaminan ini menjadi dasar hukum bagi setiap warga negara untuk melaksanakan unjuk rasa sebagai salah satu bentuk partisipasi politik yang sah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai tata cara penyampaian pendapat. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku aksi untuk memberitahukan rencana kegiatannya kepada aparat keamanan, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan dan intimidasi. Dengan demikian, demonstrasi yang dilakukan sesuai prosedur memiliki payung hukum yang kuat dan tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

Perlu dicatat, jaminan konstitusional tersebut tidak bersifat mutlak. Hukum positif Indonesia memberikan ruang pembatasan demi kepentingan ketertiban umum, keamanan, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Pembatasan itu harus diatur melalui undang-undang dan tidak boleh menghilangkan hak itu sendiri. Keseimbangan inilah yang menjadi titik temu antara kebebasan berpendapat dan kewajiban menjaga ketenteraman publik, sebagaimana lazim berlaku dalam praktik demokrasi di berbagai negara.

Ekspektasi Aksi Damai dan Peran Semua Pihak

Meski diakui sebagai hak konstitusional, pelaksanaan demonstrasi tetap menuntut tanggung jawab dari semua pihak. Para peserta aksi diharapkan menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, serta menghormati hak-hak warga lain yang tidak terlibat. Demikian pula, aparat keamanan dituntut menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan proporsional, tanpa mengurangi ruang kebebasan sipil yang dijamin undang-undang.

Pernyataan Bakom yang menekankan status Indonesia sebagai negara demokrasi dapat dibaca sebagai ajakan untuk menyikapi aksi 27 Agustus secara dewasa. Alih-alih memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman, seluruh elemen bangsa diharapkan memandangnya sebagai bagian dari denyut demokrasi yang sah. Yang terpenting, setiap pihak menjaga agar aspirasi tersampaikan dengan damai dan tertib, sehingga aksi tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu aktivitas publik secara luas.

Kesimpulan

Sikap Bakom yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, diperkuat oleh pandangan Qodari mengenai demonstrasi sebagai mekanisme penyampaian aspirasi, menempatkan aksi 27 Agustus dalam kerangka hak konstitusional warga negara. Berdasarkan verifikasi terhadap landasan hukum yang berlaku, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Dengan demikian, selama aksi dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai prosedur, demonstrasi adalah bagian wajar dari kehidupan demokrasi, bukan pelanggaran hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User