Aug 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hakim Nyatakan PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, ek...

Hakim Nyatakan PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Amar putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakpus.

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap kewenangan PN Jakpus untuk mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, permohonan praperadilan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim menilai terdapat persoalan kewenangan mengadili yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum substansi permohonan dapat dinilai.

Arti Eksepsi dalam Praperadilan

Eksepsi merupakan keberatan formal yang diajukan termohon terhadap permohonan pemohon sebelum pemeriksaan materi dilakukan. Dalam konteks praperadilan, eksepsi umumnya menyangkut kewenangan mengadili, keabsahan permohonan, atau hal-hal formil lain yang dapat menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Ketika hakim mengabulkan eksepsi kewenangan, konsekuensinya adalah permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pengadilan yang bersangkutan. Pemohon yang tidak puas terhadap putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang Perkara

Lodewyk Pusung merupakan eks Wakil Kepala BGN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lembaga yang menaungi program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Kejagung sebagai penyidik menilai penetapan tersangka telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Adapun Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah menurut hukum.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme pengujian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui mekanisme ini, tersangka atau pihak terkait dapat mempersoalkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, atau penetapan tersangka oleh penyidik.

Dasar Pertimbangan Hakim

Dalam mempertimbangkan eksepsi Kejagung, hakim menelaah ketentuan hukum acara yang mengatur kewenangan mengadili perkara praperadilan. Hakim menilai permohonan yang diajukan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan PN Jakpus untuk mengadilinya.

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan yang berlaku, kewenangan mengadili dalam perkara praperadilan ditentukan oleh wilayah hukum lembaga penegak hukum yang melakukan tindakan. Apabila tindakan penyidikan dilakukan oleh penyidik di luar wilayah hukum PN Jakpus, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negeri di wilayah tempat penyidik berkedudukan.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa permohonan yang diajukan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan kewenangan mengadili merupakan pintu masuk yang harus dipenuhi sebelum perkara diperiksa pada tataran substansi.

Implikasi Putusan

Putusan hakim tunggal yang mengabulkan eksepsi Kejagung ini memiliki sejumlah implikasi. Pertama, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung di tingkat penyidikan tidak serta-merta terhenti oleh adanya permohonan praperadilan yang tidak dapat diperiksa oleh PN Jakpus.

Kedua, putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa setiap permohonan praperadilan harus diajukan kepada pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili. Pengajuan permohonan di pengadilan yang tidak berwenang hanya akan berujung pada tidak dilanjutkannya pemeriksaan perkara.

Ketiga, bagi pihak yang merasa keberatan, masih terbuka saluran hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Namun, seluruh upaya tersebut harus ditempuh dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penutup

Keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakpus yang mengabulkan eksepsi Kejagung menegaskan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan tidak dilanjutkan ke tahap substansi.

Perkara ini menjadi catatan penting mengenai ketepatan forum dalam mengajukan upaya hukum. Setiap pihak yang hendak menggunakan mekanisme praperadilan perlu memastikan terlebih dahulu bahwa pengadilan yang dituju memiliki kewenangan mengadili atas perkara yang diajukannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User