Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru, para orang tua dan calon peserta didik mulai disibukkan dengan persiapan perlengkapan sekolah, termasuk seragam. Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Pendi

Jul 07, 2026 - 22:59
0 0
Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru, para orang tua dan calon peserta didik mulai disibukkan dengan persiapan perlengkapan sekolah, termasuk seragam. Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui regulasi resmi telah menetapkan ketentuan seragam bagi siswa di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Lurusin.com merangkum detail aturan tersebut agar masyarakat tidak salah dalam memilih dan menggunakan seragam sekolah.

Seragam Nasional: Warna Khas Tiap Jenjang

Permendikbudristek 50/2022 mengatur bahwa pakaian seragam nasional wajib digunakan oleh peserta didik. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, atasan berwarna putih dan bawahan berwarna merah hati. Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat mengenakan atasan putih dengan bawahan biru tua. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat diwajibkan berseragam atasan putih dan bawahan abu-abu. Model dan potongan seragam nasional ini mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum, dengan nuansa formal dan rapi. Bagi siswa laki-laki, biasanya dilengkapi dengan dasi, sementara siswa perempuan dapat memakai rok atau celana panjang sesuai kebijakan sekolah.

Seragam Pramuka dan Seragam Khas Sekolah

Selain seragam nasional, aturan juga mewajibkan penggunaan seragam pramuka. Seragam pramuka yang dimaksud adalah pakaian seragam sesuai dengan ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yakni atasan cokelat muda dan bawahan cokelat tua, lengkap dengan atribut kepramukaan. Tidak hanya itu, setiap sekolah berhak menetapkan seragam khas yang menjadi identitas lembaga. Penetapan seragam khas ini harus memperhatikan hak setiap peserta didik agar tidak memberatkan secara ekonomi dan tetap menghormati keberagaman. Seragam khas bisa berupa batik, baju adat, atau model lain yang mencerminkan ciri khas daerah atau visi sekolah, asalkan tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku. Laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa seragam khas ini sering digunakan pada hari tertentu, biasanya satu atau dua kali dalam seminggu.

Aturan Penggunaan dan Hari Pemakaian

Permendikbudristek 50/2022 juga merinci hari penggunaan masing-masing jenis seragam. Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin sampai dengan Kamis, serta pada saat upacara bendera dan kegiatan kenegaraan lainnya. Seragam pramuka digunakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, umumnya pada hari Jumat atau Sabtu. Sementara itu, seragam khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditetapkan sekolah, biasanya di luar jadwal seragam nasional dan pramuka. Dengan adanya kejelasan ini, orang tua diharapkan tidak perlu membeli seragam dalam jumlah berlebihan. Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah mengutamakan prinsip keterjangkauan dan tidak boleh menjadi beban bagi keluarga peserta didik. Bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, sekolah wajib membantu melalui program bantuan atau kerja sama dengan pihak lain.

Informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi lengkap, termasuk atribut dan tata cara pemakaian, dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen atau menghubungi dinas pendidikan setempat. Dengan memahami aturan ini, persiapan tahun ajaran baru akan lebih mudah dan terarah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User