Alasan Harga Ayam di Peternak Dipatok Paling Murah Rp 19.500/Kg
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akhirnya menetapkan standar harga acuan pembelian baru untuk komoditas unggas di tingkat produsen. Dalam kebijakan terbarunya, harga ayam ras hidup
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akhirnya menetapkan standar harga acuan pembelian baru untuk komoditas unggas di tingkat produsen. Dalam kebijakan terbarunya, harga ayam ras hidup atau livebird di kandang peternak ditetapkan minimal Rp 19.500 per kilogram, sementara untuk komoditas telur dipatok minimal Rp 24.000 per kilogram. Keputusan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Juli mendatang.
Penetapan angka tersebut bukanlah keputusan sepihak. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kebijakan ini merupakan buah dari rangkaian diskusi intensif yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan. Para peternak ayam pedaging, peternak ayam petelur, hingga organisasi besar seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia turut duduk bersama merumuskan formula harga yang dianggap paling berkeadilan.
Alasan utama di balik pemilihan angka Rp 19.500 per kilogram adalah untuk melindungi peternak mandiri dari fluktuasi pasar yang kerap merugikan. Selama ini, harga ayam di tingkat peternak seringkali anjlok hingga di bawah biaya produksi saat pasokan melimpah. Dengan adanya batas minimal ini, peternak memiliki jaminan margin usaha yang lebih pasti dan dapat menjaga keberlangsungan produksi.
"Salah satu hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, harga ayam pedaging di semua peternak, kemudian dengan size apapun itu kita akan putuskan di harga Rp 19.500 per kilogram, minimal dan juga Rp 24.000 per kilogram untuk telur," ujar Sudaryono usai pertemuan tersebut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa harga Rp 19.500 per kilogram berlaku untuk semua ukuran ayam pedaging. Ini berarti tidak ada lagi diskriminasi harga berdasarkan bobot atau size tertentu yang biasa terjadi di rantai pasok konvensional. Dengan skema baru ini, diharapkan ada standarisasi nilai jual yang lebih transparan dari hulu ke hilir.
Selain faktor kesejahteraan peternak, kebijakan ini juga dirancang untuk menstabilkan pasokan nasional. Pemerintah meyakini bahwa dengan terjaminnya harga di tingkat produsen, motivasi produksi akan tetap tinggi sehingga kebutuhan masyarakat terhadap sumber protein hewani yang terjangkau tetap dapat terpenuhi tanpa mengorbankan nasib peternak kecil. Langkah ini menjadi titik keseimbangan baru antara kepentingan konsumen dan produsen.
Dengan pemberlakuan aturan ini pada pertengahan Juli, para pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan mekanisme pembelian dan distribusi sesuai standar yang telah disepakati bersama. Pengawasan akan menjadi kunci agar harga acuan ini tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar berfungsi melindungi industri perunggasan nasional.
Comments (0)