Aug 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Ahli Nilai Penyidikan TPPU Bergantung pada Penegakan Tindak Pidana Asal

Berdasarkan verifikasi atas keterangan ahli yang disampaikan dalam proses hukum yang tengah berjalan, penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berjalan secara mandiri sebelum tindak ...

Ahli Nilai Penyidikan TPPU Bergantung pada Penegakan Tindak Pidana Asal

Berdasarkan verifikasi atas keterangan ahli yang disampaikan dalam proses hukum yang tengah berjalan, penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berjalan secara mandiri sebelum tindak pidana asalnya terlebih dahulu ditegakkan. Pernyataan tersebut menegaskan posisi yuridis bahwa TPPU merupakan kejahatan yang bersifat derivatif, yakni kejahatan yang keberadaannya bergantung pada kejahatan pokok yang menjadi sumber harta kekayaan yang diduga dicuci. Implikasinya meluas hingga ke keabsahan surat perintah penyidikan dan penyitaan yang diterbitkan dalam perkara tersebut.

Prinsip Ketergantungan pada Tindak Pidana Asal

Klaim bahwa penyidikan TPPU dapat berjalan sendiri tanpa penegakan tindak pidana asal bertentangan dengan konstruksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Faktanya adalah, dalam ketentuan umum undang-undang tersebut, pencucian uang dirumuskan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan objek berupa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, unsur hasil tindak pidana menjadi elemen konstitutif yang wajib terpenuhi. Unsur tersebut hanya dapat dibuktikan apabila tindak pidana asal, seperti korupsi, penipuan, atau penggelapan, telah teridentifikasi dan ditegakkan melalui proses hukum. Menurut keterangan ahli, tanpa penegakan tersebut dasar yuridis penyidikan TPPU menjadi lemah karena penyidik belum memiliki kepastian mengenai asal-usul harta kekayaan yang menjadi objek pemeriksaan.

Sprindik Berpotensi Cacat Administrasi

Konsekuensi logis dari prinsip tersebut berkaitan dengan keabsahan surat perintah penyidikan yang diterbitkan untuk perkara TPPU. Apabila surat perintah penyidikan diterbitkan tanpa kejelasan tindak pidana asal, dokumen tersebut berpotensi mengalami cacat administrasi. Penyidikan yang dilandasi surat perintah yang cacat administrasi tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan tindakan paksa terhadap pihak yang diperiksa.

Dalam hukum acara pidana, penyidikan harus didasari alat bukti permulaan yang cukup. Surat perintah penyidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk yang menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan penyidikan berikutnya. Apabila pintu masuk tersebut cacat, seluruh tindakan yang mengikutinya ikut kehilangan landasan hukum.

Penyitaan Kehilangan Landasan Hukum

Implikasi paling konkret dari kelemahan tersebut adalah terhadap keabsahan penyitaan. Penyitaan dalam perkara TPPU ditujukan pada harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan persetujuan ketua pengadilan negeri setempat serta didasarkan pada dugaan kuat dan bukti permulaan yang cukup.

Apabila tindak pidana asal belum ditegakkan, penetapan objek sita menjadi tidak jelas karena belum ada kepastian hukum bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan. Berdasarkan verifikasi atas keterangan ahli, penyitaan yang dilakukan atas dasar surat perintah penyidikan yang cacat administrasi menjadi tidak sah, dan harta yang telah disita semestinya dikembalikan kepada pemiliknya. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan bahwa setiap perampasan harta oleh negara harus memiliki dasar hukum yang kokoh.

Sejalan dengan Standar Internasional

Pendekatan tersebut sejalan dengan standar internasional yang dirumuskan Financial Action Task Force, yang menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pencucian uang harus didasari identifikasi yang jelas terhadap kejahatan asal. Data menunjukkan bahwa praktik peradilan di berbagai yurisdiksi menjadikan keabsahan penyidikan dan penyitaan sebagai syarat mutlak agar barang bukti dapat dinilai dalam persidangan.

Dalam praktik peradilan Indonesia, keabsahan penyitaan merupakan prasyarat bagi penilaian alat bukti. Apabila penyitaan dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh melalui mekanisme tersebut dapat dikesampingkan, dan dakwaan yang bertumpu pada barang bukti itu berpotensi melemah. Oleh karena itu, penegakan tindak pidana asal terlebih dahulu bukan sekadar pilihan prosedural, melainkan keharusan yuridis yang menentukan kualitas keseluruhan penanganan perkara pencucian uang. Ke depan, kejelasan hubungan antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang menjadi prasyarat agar proses hukum berjalan adil, baik bagi negara maupun bagi pihak yang diperiksa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User