4 Toko Online Pungut Pajak Mulai 1 Agustus

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang beroperasi melalui sistem Perdagangan M

Jul 08, 2026 - 00:25
0 0
4 Toko Online Pungut Pajak Mulai 1 Agustus

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang beroperasi melalui sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih dikenal sebagai e-commerce. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Penunjukkan pemungut pajak dilakukan secara resmi pada 1 Juli 2026, sehingga memberikan waktu satu bulan bagi platform untuk menyosialisasikan aturan ini dan menyiapkan sistem yang dibutuhkan sebelum penerapan penuh.

Empat platform marketplace terkemuka di Indonesia telah ditetapkan sebagai pemungut pajak dalam kebijakan ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya menjadi pionir dalam implementasi pemungutan PPh atas transaksi pedagang di platform digital. Penunjukan ini menandai langkah awal yang lebih luas dalam menjaring potensi pajak dari sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa proses administrasi telah selesai dan tahap sosialisasi akan segera berjalan.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Bimo Wijayanto.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi platform marketplace untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang. Dengan adanya aturan ini, pedagang tidak perlu lagi menghitung dan menyetor sendiri pajak tersebut, melainkan difasilitasi langsung oleh platform yang bersangkutan.

Mekanisme pemungutan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Selama ini, banyak pedagang online yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan. Dengan peran aktif marketplace sebagai pemungut, DJP optimistis tingkat kepatuhan pajak di sektor ini akan meningkat signifikan, sekaligus mendorong penerimaan negara dari ekonomi digital yang lebih optimal.

Selama bulan Juli 2026, keempat platform yang telah ditunjuk akan melakukan penyesuaian sistem dan menyelenggarakan sosialisasi intensif kepada para pedagang. Pedagang diimbau untuk segera memahami mekanisme baru ini, termasuk besaran tarif dan prosedur pelaporan yang akan diterapkan. Infrastruktur teknologi yang andal menjadi kunci agar pemungutan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas jual beli yang sudah berlangsung dinamis di masing-masing marketplace.

Pemerintah memastikan akan terus memantau kesiapan platform dan memberikan pendampingan teknis selama masa transisi. Laporan dari Lurusin.com akan mengikuti perkembangan implementasi PPh e-commerce ini, termasuk respons dari komunitas pedagang dan platform. Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang berhasil mengintegrasikan sektor perdagangan elektroniknya ke dalam sistem perpajakan nasional secara komprehensif, menjadikan ekosistem digital lebih tertib, adil, dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User