Yusril Pesankan Supremasi Hukum kepada Calon Pamong Praja

Di hadapan para calon pamong praja yang kelak akan mengisi ruang birokrasi negeri, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan...

Jul 13, 2026 - 20:41
0 0

Di hadapan para calon pamong praja yang kelak akan mengisi ruang birokrasi negeri, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pesan mendasar tentang hakikat kekuasaan. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah rumah besar yang berdiri di atas fondasi hukum, bukan panggung bagi pertunjukan kekuasaan yang tak terkendali. Prinsip rechtsstaat—negara hukum—menjadi benang merah yang ia anyam dalam setiap kalimatnya, mengingatkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Hukum sebagai Panglima, Bukan Alat Penguasa

Gagasan negara hukum yang ditegaskan Yusril bukanlah sekadar istilah konstitusional yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Ia lebih dari itu: sebuah komitmen moral dan operasional yang menempatkan aturan main di atas segala kepentingan, termasuk kepentingan pemegang tampuk pemerintahan. Dalam konteks ini, kekuasaan tidak boleh berjalan sendiri tanpa kendali norma. Setiap keputusan pejabat publik, sekecil apa pun, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan lahir dari selera atau hasrat politik sesaat. Tanpa jangkar semacam itu, negara akan bergeser dari laboratorium keadilan menjadi panggung tirani yang tersamar.

Yusril mengingatkan bahwa sejarah negeri ini telah menyaksikan sendiri bagaimana kekuasaan yang lepas dari jerat hukum membuahkan penderitaan di masa lalu. Reformasi 1998 dan amandemen konstitusi yang menegaskan supremasi hukum merupakan antitesis dari praktik tersebut. Maka, ia memandang bahwa pemahaman akan doktrin ini mutlak dimiliki oleh siapa pun yang akan mengelola negara, terutama mereka yang dididik secara khusus di lembaga pemerintahan.

Tanggung Jawab Ganda Calon Aparatur Negara

Pidato itu disampaikan di depan para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lembaga pencetak birokrat yang tulang punggungnya akan menyangga pelayanan publik di seluruh pelosok Tanah Air. Di sinilah Yusril menitipkan tanggung jawab berlapis: menjalankan roda pemerintahan dan, pada saat yang sama, menjadi pelindung hukum bagi warga. Menjadi aparatur negara berarti menjadi juru bicara hukum di lapangan, bukan menjadi penguasa kecil yang bertindak sewenang-wenang di wilayah kerjanya.

Kalimat yang ia sampaikan—bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan—merupakan pembalikan paradigma lama yang sering menempatkan pejabat sebagai sosok yang harus dipatuhi tanpa syarat. Sebaliknya, justru aparatur lah yang wajib tunduk pada batas-batas legal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, melayani masyarakat bukan sekadar slogan kampanye atau tagline institusi, melainkan wujud nyata dari penghormatan terhadap martabat hukum itu sendiri. Setiap kali seorang birokrat mempermudah urusan warga tanpa memungut imbalan di luar ketentuan, saat itulah negara hukum hadir di tengah keseharian rakyat.

Membumikan Supremasi Hukum di Birokrasi

Persoalannya, kesenjangan antara teks konstitusi dan praktik di lapangan masih lebar. Yusril menyiratkan bahwa ancaman terbesar bagi negara hukum bukan berasal dari perompak atau penjahat jalanan, melainkan dari pembangkangan sistematis di dalam tubuh birokrasi sendiri. Ketika prosedur dipermainkan, ketika diskresi berubah menjadi alat dagang, dan ketika putusan-putusan administratif dibajak oleh kekuatan uang serta koneksi politik, saat itu pula fondasi negara hukum mulai keropos. Oleh karena itu, pesannya kepada para praja tidak berhenti pada tataran teori, melainkan harus diterjemahkan ke dalam tindakan konkret: menolak setiap tekanan yang bertentangan dengan aturan, sekalipun tekanan itu datang dari atasan langsung.

Dari perspektif ini, IPDN bukan sekadar sekolah kedinasan yang menghasilkan lulusan siap pakai. Lebih jauh, kampus ini adalah laboratorium etika kekuasaan, tempat di mana nilai-nilai kepatuhan pada konstitusi ditanamkan sejak dini. Yusril mendorong agar kurikulum dan kultur di institusi tersebut terus merefleksikan semangat negara hukum, termasuk membangun kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang dibatasi oleh rambu-rambu legal, bukan mahkota yang membebaskan pemegangnya dari jerat undang-undang.

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substansial

Yusril tidak hanya berbicara soal kepastian hukum dalam arti sempit. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: bagaimana hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar mesin yang menghasilkan vonis kaku tanpa rasa. Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menyeimbangkan teks peraturan dengan konteks kemanusiaan. Di tangan aparatur yang paham, peraturan tidak akan menjadi belenggu yang mencekik keadilan, melainkan justru menjadi jembatan yang menghubungkan harapan warga dengan realitas pelayanan.

Pesan semacam ini menjadi semakin relevan di era ketika birokrasi dituntut bergerak cepat melawan disrupsi digital dan perubahan sosial. Tekanan untuk memberikan pelayanan yang efisien sering kali menggoda para pengambil keputusan untuk memangkas prosedur demi kecepatan. Namun, Yusril mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan legalitas dan hak-hak warga. Efisiensi tanpa pijakan hukum hanya akan menciptakan kekacauan baru yang dibungkus narasi modernisasi.

Warisan Nilai bagi Penjaga Republik

Di ujung kuliahnya, Yusril tidak memberikan janji kemudahan. Justru ia mewariskan kewaspadaan: menjadi pelayan publik di negara hukum adalah jalan sunyi yang menuntut keteguhan sikap, bukan panggung untuk mencari popularitas atau akumulasi kekayaan. Kalimatnya bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan adalah pengingat abadi bahwa kekuasaan di republik ini bersifat derivatif—ia lahir dari konstitusi dan harus kembali tunduk kepadanya.

Bagi para praja yang menyimak, pesan itu ibarat peta yang harus mereka genggam sebelum memasuki rimba birokrasi yang sesungguhnya. Peta itu menunjukkan bahwa arah pengabdian bukanlah melambungkan nama sendiri, melainkan memastikan setiap langkah pemerintahan tidak bergeser satu milimeter pun dari rel hukum yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman ini, Yusril menaruh harapan agar kelak satu generasi birokrat dapat membuktikan bahwa supremasi hukum bukan hanya kata-kata di dalam ruang kuliah, tetapi napas yang menghidupi setiap sudut pelayanan publik di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User