Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai seorang ulama yang terancam dideportasi ke Israel. Dalam pernyataannya yang disampaikan secara tertulis, Yusril memastikan bahwa tidak ada dasar hukum maupun faktual yang mendukung narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa semua mekanisme penegakan hukum internasional yang melibatkan Indonesia selalu berlandaskan pada aturan yang berlaku, bukan pada sentimen atau tekanan dari pihak mana pun.
Klarifikasi Status Keulamaan dan Data Individu
Yusril secara spesifik menyoroti penyematan gelar ulama kepada Abdul Karim yang dinilainya tidak memiliki justifikasi yang valid. Menurut data yang dirujuk oleh kementerian, tidak terdapat catatan atau pengakuan resmi yang menempatkan Abdul Karim dalam kategori pemuka agama sebagaimana yang ramai dibicarakan di sejumlah platform digital. "Penyebutan tersebut adalah salah kaprah yang kemudian dipelintir untuk membangun opini bahwa ada persekusi berbasis agama," ujar Yusril dalam narasi resminya. Klarifikasi ini menjadi penting karena gelar ulama dalam konteks hukum dan sosial Indonesia memiliki implikasi yang luas, terutama ketika dikaitkan dengan isu internasional yang sensitif.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memiliki basis data kependudukan dan catatan perjalanan yang lengkap, yang menunjukkan bahwa Abdul Karim adalah warga negara yang tidak terlibat dalam kasus pidana lintas negara. Pemeriksaan terhadap status keimigrasiannya pun tidak menemukan adanya surat permintaan ekstradisi atau deportasi dari negara mana pun, termasuk Israel. Dengan demikian, klaim tentang deportasi yang sempat memicu keresahan di masyarakat adalah informasi yang tidak berdasar.
Mekanisme Red Notice dan Prinsip Non-Diskriminasi
Isu deportasi ini sempat dikaitkan dengan dugaan adanya Red Notice dari Interpol yang menyasar Abdul Karim. Yusril dengan tegas membantah hal tersebut. Ia memastikan bahwa setiap penerbitan Red Notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol di Indonesia harus melalui serangkaian verifikasi hukum. Proses itu meliputi pengujian bukti oleh otoritas penegak hukum, serta konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian terkait lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan nasional.
"Red Notice bukanlah surat jalan yang bisa diterbitkan begitu saja. Ini adalah mekanisme yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau setidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menjadi tersangka di negara asal," papar Yusril. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah menerima atau memproses Red Notice yang bermotifkan politik, agama, atau pelanggaran hak asasi manusia. Prinsip ini diatur dalam konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3 yang melarang keterlibatan organisasi tersebut dalam perkara berbau politik, militer, rasial, atau religius. Indonesia, sebagai anggota aktif, mematuhi ketentuan ini dengan ketat.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa sejak awal, isu yang menyeret nama Abdul Karim ke ranah Red Notice tidak pernah muncul dalam daftar permintaan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, rumor tentang pengejaran internasional terhadap individu tersebut dapat dipastikan adalah misinformasi yang bertujuan menciptakan kebingungan publik.
Penegasan Tidak Ada Deportasi ke Israel
Menanggapi isu deportasi ke Israel yang sangar emosional, Yusril kembali menegaskan posisi diplomatik Indonesia yang jelas. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tidak mengakui yurisdiksi hukum negara tersebut atas warga negara Indonesia di dalam negeri. "Bagaimana mungkin ada deportasi ke negara yang dengan kita sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik? Ini adalah narasi kosong yang tidak memahami logika dasar hubungan internasional," tegasnya. Pemerintah, lanjut Yusril, hanya akan memproses deportasi jika berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di negara lain atas dasar permintaan resmi yang diakui secara bilateral, dan itupun harus melalui proses hukum yang transparan.
Klarifikasi ini sekaligus meredakan kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat yang sebelumnya termakan oleh isu bahwa seorang tokoh agama sedang dalam ancaman penyerahan ke Israel. Yusril mengajak publik untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya yang menyangkut isu-isu yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan berbagai bukti dan penjelasan tersebut, pemerintah berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat kembali fokus pada isu-isu pembangunan yang lebih substansial. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang betapa mudahnya opini publik digiring oleh informasi yang belum terverifikasi, sehingga peran media dan platform digital dalam melakukan cek fakta menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kegaduhan serupa di masa depan.
Comments (0)