Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Yogyakarta kembali dibuka untuk masyarakat pada Selasa, 15 September 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta terus mengoptimalkan bus pelayanan bergerak ini guna mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di Satpas utama. Pemohon yang berniat memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini agar terhindar dari kegagalan administrasi yang berisiko merugikan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Lurusin.com di lapangan, ketidaktahuan masyarakat mengenai batas waktu perpanjangan sering kali menjadi pemicu utama gugurnya hak perpanjangan. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlaku meski hanya 1 hari tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik dokumen wajib mengikuti mekanisme permohonan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik ulang. Oleh sebab itu, keberadaan armada pelayanan keliling menjadi sarana krusial untuk menjaga kepatuhan hukum para pengendara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Analisis Efisiensi dan Transparansi Biaya Layanan
Penggunaan fasilitas bus luar kantor dinilai berhasil meningkatkan efisiensi waktu pemohon sekaligus menekan potensi praktik percaloan. Menurut analisis pakar kebijakan publik, "Penyediaan sarana pelayanan bergerak secara langsung memutus birokrasi yang panjang serta meminimalisir interaksi non-prosedural di lapangan." Namun demikian, pemohon wajib mencermati bahwa kapasitas kuota harian pada layanan SIM Keliling sangat terbatas, yakni berkisar antara 30 hingga 50 pendaftar per hari tergantung daya dukung sistem jaringan pencetakan online.
"Perpanjangan SIM yang dilakukan tepat waktu bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan tolok ukur kedisiplinan serta legalitas hukum pengendaranya di jalan raya," tegas AKP Bambang Harjo dari Ditlantas Polda DIY.
Detail Lokasi, Jam Operasional, dan Prosedur Pendaftaran
Pelayanan SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026 dipusatkan di lokasi strategis wilayah kota, yaitu kawasan Pura Pakualaman Kota Yogyakarta. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Proses pendaftaran akan ditutup lebih cepat apabila kuota pemohon harian telah terpenuhi.
Berikut adalah tahapan kronologis alur perpanjangan dokumen di lokasi layanan keliling:
- Pemeriksaan Kesehatan Fisik: Pemohon melakukan tes kesehatan di lokasi armada atau melampirkan surat keterangan sehat dari dokter terlisensi Polri.
- Pemeriksaan Psikologi: Mengikuti ujian psikologi di tempat atau menyerahkan hasil tes psikologi resmi yang masih berlaku.
- Verifikasi Berkas Administrasi: Menyerahkan dokumen ke petugas loket untuk pencocokan data KTP dan SIM lama.
- Pembayaran Biaya PNBP: Melakukan pembayaran tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak di kasir yang ditunjuk.
- Pengambilan Data dan Pencetakan: Pemohon menjalani proses identifikasi berupa foto wajah, pemindaian sidik jari, dan spesimen tanda tangan sebelum SIM baru dicetak.
Rincian Biaya Resmi dan Persyaratan Dokumen
Besaran tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Masyarakat perlu menyadari bahwa biaya PNBP belum mencakup tarif tes kesehatan dan psikologi yang dikelola oleh lembaga independen mitra kepolisian.
| Jenis SIM | Biaya PNBP Resmi | Dokumen Persyaratan Utama | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | KTP asli + Fotokopi (2 lembar), SIM A lama asli + Fotokopi, Surat Sehat, Surat Psikologi | 15 – 30 Menit |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | KTP asli + Fotokopi (2 lembar), SIM C lama asli + Fotokopi, Surat Sehat, Surat Psikologi | 15 – 30 Menit |
Layanan pergerakan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa tetap diwajibkan mendatangi Kantor Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan Ibu Ruswo guna mengurus permohonan penerbitan SIM baru sesuai aturan hukum yang berlaku.
Comments (0)