Waspada Penipuan Berkedok Pinjaman Koperasi Merah Putih di TikTok

Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna “kpsmerahputih_” terpantau menyebarkan tawaran pinjaman dan dana hibah yang mencurigakan pada Kamis (11/5/2026). Unggahan tersebut memuat narasi aja...

Jul 13, 2026 - 14:43
0 0

Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna “kpsmerahputih_” terpantau menyebarkan tawaran pinjaman dan dana hibah yang mencurigakan pada Kamis (11/5/2026). Unggahan tersebut memuat narasi ajakan untuk mengklik tombol tertentu demi mendapatkan bantuan finansial tanpa prosedur jelas. Klaim ini dipublikasikan melalui foto dengan takarir yang menyebut “PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH”. Tim investigasi melakukan verifikasi menyeluruh dan menemukan bahwa tawaran tersebut merupakan modus penipuan yang menyasar pengguna media sosial.

Klaim Pinjaman dan “Dana Hibah” yang Menjebak

Akun “kpsmerahputih_” secara aktif membagikan informasi bahwa masyarakat bisa mendapatkan pinjaman atau dana hibah melalui Koperasi Merah Putih. Dalam unggahannya, pemilik akun menyatakan, “Bagi yang belum mendapatkan bantuan dana hibah ini, bisa langsung klik semua tombol yang ada di samping.” Tidak ada syarat administratif, verifikasi identitas, atau rujukan ke lembaga keuangan resmi. Klaim bahwa Koperasi Merah Putih menawarkan pinjaman dengan proses instan tanpa memerlukan agunan menjadi daya tarik yang digunakan untuk memancing korban.

Narasi ini bertentangan dengan karakteristik koperasi resmi yang tunduk pada regulasi ketat di Indonesia. Koperasi sejati wajib memiliki badan hukum, izin usaha, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana. Sementara itu, akun TikTok tersebut tidak mencantumkan nomor induk koperasi, alamat kantor, atau rujukan ke instansi pengawas seperti Kementerian Koperasi dan UKM atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Verifikasi: Tak Ada Koperasi Merah Putih Terdaftar

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap basis data resmi, tidak ditemukan koperasi dengan nama “Koperasi Merah Putih” yang terdaftar dan mendapat izin operasional dari Kementerian Koperasi dan UKM. Penelusuran pada direktori koperasi daring milik pemerintah menunjukkan nihil hasil untuk entitas tersebut. Selain itu, tautan yang disebarkan oleh akun itu mengarah pada halaman eksternal yang tidak memiliki koneksi dengan domain koperasi atau lembaga keuangan manapun, melainkan menuju situs yang diindikasikan sebagai halaman phishing untuk mengumpulkan data pribadi pengguna.

Faktanya adalah, program bantuan dana hibah yang diklaim tidak tercatat dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau program pemulihan ekonomi pemerintah. Tidak ada kerja sama antara pemerintah dengan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Sumber resmi dari OJK menegaskan bahwa lembaga penyalur pinjaman harus memiliki status terdaftar dan diawasi, sementara akun TikTok itu tidak memenuhi satu pun kriteria tersebut.

Modus Operandi dan Dampak terhadap Korban

Operasi penipuan ini menggunakan skema yang sudah lazim: memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat akan pinjaman. Setelah korban mengklik tombol atau tautan yang disediakan, mereka diarahkan untuk mengisi formulir data diri, termasuk nama lengkap, nomor identitas, nomor telepon, dan informasi sensitif lainnya. Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk pembobolan akun, pengajuan pinjaman daring ilegal, atau dijual ke pihak ketiga. Dalam sejumlah kasus serupa, korban juga dimintai uang administrasi dengan dalih pencairan dana, yang kemudian hilang tanpa jejak setelah pembayaran dilakukan.

Penyebaran melalui TikTok memanfaatkan algoritma yang memperluas jangkauan ke pengguna yang kurang literasi digital. Tidak adanya penjelasan detail tentang skema pengembalian pinjaman atau legalitas koperasi menjadi indikasi kuat bahwa ini adalah murni penipuan. Pihak berwenang mencatat peningkatan laporan tentang penipuan berkedok koperasi pada triwulan pertama 2026, dan modus seperti ini termasuk yang paling sering dikeluhkan.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh temuan, klaim bahwa “Koperasi Merah Putih” menawarkan pinjaman dan dana hibah melalui akun TikTok “kpsmerahputih_” adalah HOAX. Tidak ada entitas resmi dengan nama tersebut, tautan yang dipromosikan terindikasi phishing, dan modus yang digunakan sesuai dengan pola penipuan finansial yang merugikan masyarakat. Publik diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan data pribadi, dan selalu memeriksa keabsahan lembaga keuangan melalui saluran resmi seperti situs Kementerian Koperasi dan UKM atau layanan konsumen OJK.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User