Sep 02, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

WALHI Kritik Penegakan Hukum Karhutla, Warga Jadi Tersangka

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai tidak proporsional. Dalam pernyataa...

WALHI Kritik Penegakan Hukum Karhutla, Warga Jadi Tersangka

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai tidak proporsional. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pekan lalu, organisasi tersebut menyoroti ketimpangan penanganan hukum antara individu warga dengan korporasi yang dinilai lebih bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Pola Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Seimbang

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Sumsel, pihak kepolisian telah menetapkan puluhan warga sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Jumlah tersangka dari kalangan warga sipil disebut mencapai 20 orang, dengan berbagai status dari mulai penyelidikan hingga penuntutan. Namun demikian, langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan justru berjalan sangat lamban.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, pola penegakan hukum yang timpang ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem peradilan lingkungan. Warga yang umumnya merupakan petani kecil seringkali menjadi pihak yang paling mudah dijangkau oleh aparat, sementara korporasi memiliki sumber daya hukum yang jauh lebih besar untuk menghindari pertanggungjawaban.

Sanksi Korporasi Mandek dan Minim Realisasi

Verifikasi terhadap data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa penegakan sanksi terhadap korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan masih sangat minim. Berdasarkan catatan tersebut, hanya sebagian kecil dari total laporan pelanggaran lingkungan yang berakhir dengan sanksi tegas. Sebagian besar kasus korporasi masih停留在 tahap administratif tanpa follow up hukum yang konsisten.

Kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengatur tanggung jawab mutlak korporasi terhadap kerusakan lingkungan. Pasal 87 undang-undang tersebut menyatakan bahwa korporasi dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administrative secara kumulatif.

Dampak Karhutla Berulang dan Kerentanan Warga

Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan bersifat berulang setiap musim kemarau. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan bahwa wilayah ini secara konsisten masuk dalam kategori risiko tinggi karhutla. Kerentanan geografis tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan.

Warga yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan seringkali terjebak dalam situasi kompleks. Di satu sisi, mereka memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi yang memadai, sementara di sisi lain, mereka menghadapi risiko tinggi untuk dijadikantersangka ketika terjadi kebakaran yang melibatkan lahan mereka. WALHI menilai bahwa pendekatan hukum yang semata-mata memidanakan warga tidak menyelesaikan akar masalah karhutla.

Fakta menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan strategi holistik yang mencakup penguatan tata kelola lahan, penertiban izin korporasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya bencana lingkungan secara tahunan.

WALHI Sumatera Selatan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum karhutla. Organisasi ini juga meminta agar mekanisme pengawasan terhadap korporasi diperkuat dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan organisasi sipil. Langkah konkret diperlukan untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan ditanggung secara adil oleh semua pihak, baik individu maupun korporasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User