Waka BGN Bungkam Soal Rangkap Jabatan dan BUMN
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina, menolak memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu rangkap jabatan yang menyeret namanya. Di sela kunjungannya ke Gedung Komisi Pemberantasan...
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina, menolak memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu rangkap jabatan yang menyeret namanya. Di sela kunjungannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya berbicara soal teknis implementasi rekomendasi lembaga antikorupsi itu. Sejumlah pertanyaan mengenai jabatan komisaris di perusahaan BUMN yang diduga masih ia emban langsung ditepis tanpa komentar.
Hadir untuk Memastikan Rekomendasi KPK Berjalan
Agustina menyampaikan bahwa kehadiran BGN di markas KPK bukan tanpa alasan. Ia ingin memberikan kepastian bahwa sederet rekomendasi yang sebelumnya telah disodorkan oleh komisi akan segera ditindaklanjuti. "Kami datang ke sini semata-mata untuk mengoordinasikan langkah konkret agar seluruh catatan yang diberikan KPK bisa dijalankan dengan baik," ujarnya singkat di lobi KPK, Senin sore.
KPK sudah beberapa kali menyampaikan sejumlah catatan menyangkut tata kelola program-program BGN. Rekomendasi tersebut mencakup area pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan pangan, serta transparansi anggaran. BGN, yang berdiri sebagai lembaga baru dengan mandat besar di bidang penanganan stunting dan kerawanan gizi, dianggap perlu memiliki fondasi antikorupsi yang kukuh sejak dini. Agustina menegaskan, seluruh rekomendasi akan diadopsi sebagai bagian dari perbaikan sistem internal, tanpa menyebut secara rinci poin mana yang sedang dibahas.
Isu Rangkap Jabatan Menggantung
Seusai menyampaikan pernyataan soal rekomendasi, Agustina langsung dicecar pertanyaan tentang statusnya di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pangan. Jurnalis yang berada di lokasi mempertanyakan apakah ia masih menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena posisi ganda itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan, mengingat BGN juga mengelola proyek-proyek kerja sama dengan BUMN serupa.
Namun Agustina memilih bungkam. Ketika dikonfirmasi, ia hanya menggeleng dan bergegas menuju lift, meninggalkan kerumunan wartawan. "Maaf, saya tidak dalam kapasitas menanggapi isu di luar agenda hari ini," potongnya sambil berlalu. Sejumlah staf yang mendampingi pun tidak bersedia memberikan keterangan tambahan. Rekaman video yang beredar di kalangan jurnalis memperlihatkan momen ketika mikrofon dan alat perekam menjulur ke arahnya, namun tak satu pun jawaban ia lontarkan.
Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Spekulasi mengenai rangkap jabatan ini sudah mencuat sejak awal tahun 2024. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memantau tata kelola pemerintahan telah mendesak agar pejabat-pejabat BGN yang masih terafiliasi dengan BUMN segera melepas posisi lama mereka. Desakan ini bukan tanpa alasan; BGN mendapat alokasi anggaran yang besar, sebagian di antaranya mengalir ke program pengadaan susu, biskuit, dan bahan pangan bergizi dari BUMN pangan. Jika pucuk pimpinan BGN masih memiliki hubungan struktural dengan perusahaan penyedia, maka rantai pasok dan keputusan tender rawan diintervensi.
Di internal BGN sendiri, hingga saat ini belum ada keterbukaan soal daftar jabatan rangkap yang dimiliki oleh para deputi dan pimpinan. Situs resmi lembaga hanya menampilkan profil singkat tanpa menyebutkan afiliasi lain. KPK dalam rekomendasinya pernah menyinggung perlunya standar benturan kepentingan yang ketat, termasuk larangan rangkap jabatan bagi para pengambil kebijakan. Kunjungan Agustina kali ini bisa jadi adalah pengakuan implisit bahwa rekomendasi semacam itu memang ada, namun publik belum mendapat kejelasan apakah rekomendasi itu akan diterima sepenuhnya.
Respons KPK dan Minimnya Transparansi
Terpisah, juru bicara KPK enggan mengonfirmasi apakah isu rangkap jabatan turut dibahas dalam pertemuan tertutup dengan BGN. Ia hanya menyatakan, "Semua substansi pertemuan bersifat koordinatif dan kami serahkan kepada instansi terkait untuk menindaklanjutinya." Sikap ini menambah kabut ketidakjelasan, terutama karena KPK lazim mendorong transparansi ketika ada persoalan kepatutan publik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. Bayu Prasetyo, yang dimintai pandangannya secara terpisah, mengatakan bahwa pembiaran rangkap jabatan di lembaga vital seperti BGN adalah preseden buruk. "Ini bukan sekadar soal aturan, melainkan soal kepercayaan publik. Kalau seorang wakil kepala lembaga masih terikat BUMN, bagaimana dia bisa membuat keputusan yang bersih dari keberpihakan?" ujarnya. Ia menambahkan, KPK seharusnya secara tegas memasukkan larangan rangkap jabatan ke dalam rekomendasi yang berimplikasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kementerian BUMN mengenai status kepegawaian Agustina di BUMN yang dimaksud. Begitu pula dengan BGN yang belum merilis pernyataan terbuka. Keengganan Wakil Kepala BGN untuk menanggapi isu ini hanya memperpanjang tanda tanya. Publik kini menanti apakah rekomendasi KPK yang dijanjikan akan dijalankan mencakup persoalan etik di tubuh pimpinan, atau sekadar menyentuh aspek administrasi di permukaan.
Baca juga:
Comments (0)