Verifikasi: Usulan Perampasan Aset Tanpa Vonis bagi Tersangka Kabur

Lurusin — Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi, beredar klaim bahwa anggota legislatif mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tersangka yang melarikan d...

Verifikasi: Usulan Perampasan Aset Tanpa Vonis bagi Tersangka Kabur

Lurusin — Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi, beredar klaim bahwa anggota legislatif mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tersangka yang melarikan diri. Klaim tersebut menyatakan skema semacam itu dibutuhkan karena proses peradilan pidana kerap terhenti ketika tersangka berstatus buron, sementara harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan tetap berada di luar jangkauan negara. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen resmi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset), konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klaim dan Sumber Klaim

Klaim: Negara memerlukan mekanisme perampasan aset tanpa vonis bagi tersangka yang kabur agar harta hasil tindak pidana tetap dapat diambil alih meskipun perkara pidananya tidak dapat diselesaikan.
Fakta: Usulan tersebut memang tercatat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI, namun mekanisme serupa belum memiliki payung hukum yang berlaku efektif di Indonesia.

Data menunjukkan klaim ini merujuk pada dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang tercatat dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan 2024. Berdasarkan dokumen resmi DPR RI, sejumlah anggota Komisi III mendorong agar RUU tersebut memuat ketentuan yang memungkinkan negara mengambil alih aset milik tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui mekanisme perdata in rem, yakni gugatan yang diarahkan pada benda itu sendiri, bukan pada pemiliknya. Konsep ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Verifikasi terhadap Kerangka Hukum

Faktanya adalah, hukum acara pidana Indonesia saat ini membatasi kemungkinan peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) mewajibkan kehadiran terdakwa di persidangan. Pengecualian terbatas hanya terdapat pada Pasal 79 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang pemeriksaan dan putusan tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah. Ketentuan itu pun tidak otomatis menjangkau seluruh jenis tindak pidana.

Sementara itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberi kewenangan tertentu kepada hakim untuk memutus status aset dalam kondisi khusus, antara lain ketika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, ketentuan tersebut tidak menjangkau situasi tersangka kabur secara komprehensif. Di sisi lain, Pasal 39 KUHP mensyaratkan putusan pidana sebagai dasar perampasan barang, sehingga aset milik buron selama ini hanya dapat diblokir atau disita untuk kepentingan pembuktian, bukan dirampas secara permanen.

Berdasarkan verifikasi terhadap instrumen internasional, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c konvensi tersebut meminta negara peserta mempertimbangkan langkah-langkah yang memungkinkan penyitaan hasil kejahatan tanpa memerlukan pemidanaan terlebih dahulu. Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia membutuhkan mekanisme ini memiliki pijakan pada komitmen internasional yang telah disepakati sejak 2006.

Data Pendukung dan Catatan Kritis

Data menunjukkan sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang mengalami kebuntuan karena tersangka berada di luar yurisdiksi Indonesia. Laporan lembaga penegak hukum secara konsisten mencatat tingkat pemulihan aset negara berada jauh di bawah nilai kerugian negara dalam perkara korupsi. Kondisi ini menjadi argumen utama para pendukung RUU Perampasan Aset.

Namun demikian, verifikasi juga menemukan catatan kehati-hatian yang tidak dapat diabaikan. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik setiap warga negara, dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tak bersalah. Mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional tersebut apabila tidak disertai pengawasan pengadilan, hak membela diri bagi pemilik aset, serta standar pembuktian yang ketat. Sebagai pembanding, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 (Cth) menerapkan skema serupa, tetapi dengan pagar pengaman berupa pembuktian perdata di muka pengadilan dan hak banding bagi pihak yang dirugikan.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan bukti, klaim bahwa legislator mengusulkan perampasan aset tanpa vonis bagi tersangka kabur adalah BENAR — usulan tersebut terdokumentasi dalam pembahasan resmi RUU Perampasan Aset di DPR RI. Adapun klaim bahwa skema itu diperlukan terverifikasi SEBAGIAN BENAR: terdapat kekosongan hukum yang nyata dan kewajiban internasional berdasarkan UNCAC, namun efektivitas serta konstitusionalitasnya bergantung pada desain pengaman yang hingga kini belum diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Rating akhir: SEBAGIAN BENAR. Pernyataan mengenai urgensi skema ini bukan hoaks, tetapi berpotensi menyesatkan apabila dipahami seolah mekanisme tersebut sudah berlaku efektif atau sepenuhnya bebas dari risiko penyalahgunaan terhadap hak warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User