Verifikasi Usulan Ganti Rugi Salah Sita di RUU Perampasan Aset
Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar penilaian publik bahwa rancangan regulasi perampasan aset harus menjamin keseimbangan antara otoritas negara dalam menyita kekayaan hasil kejahatan dan perl...
Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar penilaian publik bahwa rancangan regulasi perampasan aset harus menjamin keseimbangan antara otoritas negara dalam menyita kekayaan hasil kejahatan dan perlindungan hak perdata warga. Penilaian tersebut muncul bersama usulan kalangan advokat agar mekanisme kompensasi bagi korban kesalahan penyitaan diatur secara eksplisit. Laporan ini memeriksa dasar fakta kedua pernyataan itu melalui dokumen resmi dan peraturan perundang-undangan.
Klaim yang Diperiksa
Terdapat dua klaim. Pertama, rancangan undang-undang ini dinilai memerlukan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat. Kedua, advokat mengusulkan pengaturan ganti rugi atas peristiwa salah sita. Keduanya bersifat normatif, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen legislasi, teks konstitusi, dan praktik hukum pembanding.
Verifikasi Status dan Substansi RUU
Faktanya adalah RUU Perampasan Aset tercatat sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional. Dokumen Prolegnas menunjukkan rancangan ini masuk daftar prioritas sejak 2023 dan kembali dibawa pada periode pembahasan berikutnya. Substansi pokoknya menganut model perampasan aset tanpa pemidanaan, dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya belum diadili atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sumber resmi yang melandasi kebutuhan regulasi ini adalah UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Konvensi itu mendorong negara peserta membangun instrumen perampasan hasil kejahatan tanpa putusan pidana. Data menunjukkan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga kewajiban menyediakan payung hukum melekat pada pembentuk undang-undang.
Laporan tahunan KPK dan PPATK secara konsisten menunjukkan kesenjangan lebar antara nilai kerugian negara akibat korupsi dan jumlah aset yang berhasil dipulihkan. Bukti ini menjadi argumen utama pendukung percepatan pengesahan. Meski demikian, argumen efektivitas tidak menghapus kebutuhan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan baru negara.
Verifikasi Usulan Ganti Rugi Salah Sita
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen pembahasan dan pernyataan publik kalangan advokat, usulan kompensasi salah sita memang disampaikan dalam diskursus RUU ini. Usulan itu berangkat dari risiko yang melekat pada model perampasan tanpa pemidanaan: negara dapat menyita aset pihak yang belakangan terbukti tidak terlibat tindak pidana.
Faktanya adalah Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 28J ayat (2) membolehkan pembatasan hak melalui undang-undang, namun pembatasan tersebut tetap terikat pada prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan yang adil. Dengan demikian, klaim bahwa rancangan ini membutuhkan keseimbangan sejalan dengan teks konstitusi, bukan sekadar opini.
Praktik pembanding memperkuat temuan itu. Rezim perampasan aset di Inggris dan Australia mewajibkan penetapan pengadilan sebelum aset dialihkan ke negara serta membuka jalur kompensasi apabila penyitaan terbukti keliru. Data menunjukkan mekanisme ganti rugi bukan konsep baru dalam hukum perampasan aset modern.
Titik Rawan yang Teridentifikasi
Verifikasi mengidentifikasi tiga titik rawan apabila rancangan disahkan tanpa mekanisme penyeimbang. Pertama, ketiadaan batas waktu penyitaan yang tegas. Kedua, minimnya jaminan pemeriksaan hakim sebelum aset berpindah ke negara. Ketiga, belum adanya prosedur baku pengembalian aset disertai kompensasi bila putusan akhir menyatakan penyitaan tidak sah. Ketiganya bertentangan dengan asas due process of law apabila dibiarkan kosong.
Kesimpulan
Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa RUU Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan kewenangan negara dan hak keperdataan bersifat normatif, namun ditopang bukti hukum: jaminan konstitusional Pasal 28H UUD 1945, praktik pembanding internasional, dan risiko salah sita yang inheren pada model perampasan tanpa pemidanaan. Usulan ganti rugi salah sita dari kalangan advokat terverifikasi sebagai bagian nyata dari pembahasan rancangan ini. Narasi yang menyatakan rancangan ini tidak memerlukan perlindungan bagi warga adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Comments (0)