Verifikasi Usulan Ganti Nomenklatur RUU Perampasan Aset

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, beredar klaim bahwa nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu diubah dengan menggunakan diksi pemulihan atau pengembalian. Usulan tersebut disamp...

Verifikasi Usulan Ganti Nomenklatur RUU Perampasan Aset

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, beredar klaim bahwa nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu diubah dengan menggunakan diksi pemulihan atau pengembalian. Usulan tersebut disampaikan oleh advokat Juniver Girsang di tengah perdebatan publik mengenai urgensi pengesahan regulasi ini. Selain usulan perubahan nama, muncul pula pernyataan bahwa regulasi ini berpotensi disalahgunakan untuk menyingkirkan lawan politik. Kedua proposisi tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi, naskah akademik, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Klaim Pertama: Perubahan Nomenklatur

Klaim bahwa istilah perampasan dinilai terlalu agresif dan sebaiknya digantikan dengan istilah pemulihan atau pengembalian perlu diuji pada tataran terminologi hukum. Faktanya adalah, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, menggunakan terminologi asset recovery dalam Bab V. Padanan resmi istilah tersebut dalam dokumen Indonesia adalah pengembalian aset. Data menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, secara konsisten menggunakan diksi pemulihan aset dalam laporan tahunan resmi mereka. Dengan demikian, usulan perubahan nomenklatur memiliki rujukan sah pada instrumen internasional dan praktik kelembagaan.

Namun demikian, klaim bahwa istilah perampasan tidak memiliki dasar dalam sistem hukum nasional adalah tidak akurat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenal perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat ketentuan perampasan keuntungan hasil kejahatan. Artinya, kedua terminologi sama-sama berpijak pada khazanah hukum positif Indonesia. Perbedaannya terletak pada penekanan: perampasan menyorot tindakan negara, sedangkan pemulihan menyorot tujuan akhir bagi negara dan korban kejahatan.

Klaim Kedua: Potensi Senjata Politik

Kekhawatiran bahwa RUU ini dapat dipakai untuk menghabisi lawan politik diperiksa terhadap desain mekanisme dalam draf yang beredar. Berdasarkan dokumen draf RUU Perampasan Aset yang telah dipublikasikan untuk konsultasi publik, mekanisme yang diusung adalah perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini tetap mensyaratkan penetapan pengadilan. Negara, melalui jaksa, wajib mengajukan permohonan ke pengadilan, dan pemilik aset diberi ruang membuktikan asal-usul kekayaannya di muka persidangan yang terbuka.

Data menunjukkan bahwa desain serupa diterapkan di berbagai yurisdiksi, antara lain Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002, Australia, dan Filipina, tanpa bertransformasi menjadi instrumen penyingkiran politik karena keputusan akhir berada di tangan hakim, bukan eksekutif. Dengan demikian, klaim bahwa regulasi ini otomatis menjadi alat penghabisan lawan politik bertentangan dengan karakteristik prosedural yang mensyaratkan proses peradilan. Kekhawatiran tersebut sah sebagai bentuk pengawasan publik, tetapi tidak didukung bukti tekstual pada draf regulasi yang tersedia.

Status Legislasi Terkini

Verifikasi terhadap dokumen Program Legislasi Nasional menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset telah berulang kali masuk daftar prioritas namun belum disahkan hingga saat ini. Naskah akademik awal disusun lebih dari satu dekade lalu, dan rancangan ini sempat mendapat dukungan lintas pemerintahan. Sumber resmi Dewan Perwakilan Rakyat mencatat pembahasan belum mencapai tingkat pengambilan keputusan. Penundaan berulang inilah yang menjadi konteks mengapa berbagai usulan, termasuk perubahan nomenklatur, terus bermunculan dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi.

Kesimpulan Verifikasi

Rating untuk klaim perubahan nomenklatur: SEBAGIAN BENAR. Usulan penggunaan istilah pemulihan atau pengembalian sejalan dengan terminologi UNCAC dan praktik resmi lembaga penegak hukum, namun anggapan bahwa istilah perampasan tidak berlandaskan hukum nasional adalah keliru. Rating untuk klaim potensi penyalahgunaan politik: MISLEADING. Draf regulasi menempatkan pengadilan sebagai penentu akhir melalui mekanisme pembuktian di persidangan, sehingga narasi penggunaan sepihak oleh kekuasaan bersifat menyesatkan dan tidak didukung bukti dokumen. Publik disarankan merujuk pada naskah resmi draf RUU serta dokumen Prolegnas sebelum menarik kesimpulan mengenai substansi regulasi ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User