Verifikasi Usul Sahroni soal Peleburan Aset KPK-Kejagung
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengusulkan peleburan pengelolaan aset sitaan Komisi Pembera...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengusulkan peleburan pengelolaan aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke dalam satu badan khusus melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Klaim ini diperiksa dengan merujuk pada dokumen resmi legislasi, rekam jejak pernyataan publik yang bersangkutan, serta data kelembagaan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset KPK dan Kejagung dilebur ke dalam satu badan khusus dalam RUU Perampasan Aset demi mengakhiri tumpang tindih kewenangan.
Klaim tersebut memuat tiga elemen yang dapat diuji secara terpisah: pertama, atribusi pernyataan kepada Ahmad Sahroni; kedua, keberadaan wacana pembentukan badan khusus pengelola aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset; ketiga, premis bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan pengelolaan aset antara KPK dan Kejagung.
Sumber dan Konteks Klaim
Ahmad Sahroni tercatat sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III. Berdasarkan arsip pemberitaan resmi DPR RI di dpr.go.id, yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, termasuk saat menjabat pimpinan Komisi III DPR RI periode 2019–2024 — komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, dengan mitra kerja antara lain KPK dan Kejaksaan Agung.
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa periode. Data Prolegnas DPR RI menunjukkan rancangan ini berulang kali masuk daftar prioritas namun belum disahkan. Substansi utamanya adalah memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana, termasuk melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam kondisi tertentu.
Hasil Verifikasi
Elemen pertama — atribusi. Pernyataan mengenai perlunya satu badan khusus pengelola aset sitaan konsisten dengan posisi publik Sahroni yang berulang kali disampaikan dalam diskusi legislasi maupun pernyataan kepada media. Namun, berdasarkan penelusuran dokumen resmi, draf RUU Perampasan Aset yang memuat secara eksplisit ketentuan peleburan pengelolaan aset KPK dan Kejagung ke satu badan belum tersedia untuk publik, karena pembahasan rancangan ini masih berlangsung dan belum mencapai tahap pengesahan.
Elemen kedua — badan khusus pengelola aset. Wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil perampasan memang nyata dalam perdebatan akademik dan legislasi. Berbagai kajian RUU Perampasan Aset, termasuk kajian lembaga penelitian DPR serta akademisi hukum pidana, mendokumentasikan opsi kelembagaan tersebut. Faktanya adalah, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu badan tunggal pengelola aset sitaan; pengelolaan tersebar di beberapa institusi, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Elemen ketiga — tumpang tindih kewenangan. Data menunjukkan premis ini memiliki dasar. Kejaksaan Agung membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada 2020, sementara KPK memiliki fungsi penelusuran dan pemulihan aset melalui unit kerja internalnya. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum telah lama menyoroti fragmentasi kewenangan pemulihan aset antarlembaga penegak hukum, yang dinilai menurunkan efektivitas pengembalian kerugian negara.
Fakta versus Klaim
Klaim: Usulan dilebur ke satu badan khusus untuk mengakhiri tumpang tindih. Fakta: Tumpang tindih kewenangan pemulihan aset terdokumentasi; wacana badan khusus nyata dalam pembahasan; namun status formal usulan spesifik ini belum tercermin dalam draf resmi yang dapat diverifikasi publik.
Perlu dicatat, klaim ini berjenis usulan kebijakan — bukan pernyataan faktual yang dapat dinilai benar atau salah secara mutlak. Yang dapat diverifikasi adalah akurasi atribusi, konsistensi dengan dokumen resmi, dan validitas premis yang melandasinya.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap tiga elemen klaim, tim Lurusin menetapkan rating SEBAGIAN BENAR. Atribusi kepada Ahmad Sahroni konsisten dengan rekam jejak pernyataan publiknya mengenai RUU Perampasan Aset, dan premis tumpang tindih kewenangan pengelolaan aset antara KPK dan Kejagung didukung data serta kajian resmi. Namun, klaim bahwa usulan tersebut telah menjadi bagian dari substansi RUU belum dapat dikonfirmasi melalui dokumen draf resmi, karena rancangan regulasi ini masih dalam proses pembahasan. Narasi yang menyiratkan usulan ini sudah final atau disepakati bersifat menyesatkan jika dikonsumsi tanpa konteks status legislasi. Publik disarankan merujuk pada laman resmi DPR RI dan dokumen Prolegnas untuk perkembangan terkini.
Comments (0)