Verifikasi Usul Sahroni Lebur Pengelolaan Aset KPK-Kejagung di RUU Perampasan Aset

Sebuah klaim beredar di ruang publik bahwa politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung ke dalam satu badan khus...

Verifikasi Usul Sahroni Lebur Pengelolaan Aset KPK-Kejagung di RUU Perampasan Aset

Sebuah klaim beredar di ruang publik bahwa politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung ke dalam satu badan khusus melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin terhadap dokumen legislasi, rekam jejak pernyataan resmi, dan struktur kelembagaan penegak hukum, klaim tersebut diperiksa menggunakan tiga parameter: keaslian pernyataan, konsistensi konteks, dan status kebijakan yang sesungguhnya.

Klaim yang Diperiksa

Klaim: Sahroni mengusulkan pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung dilebur ke satu badan khusus dalam RUU Perampasan Aset demi mengakhiri tumpang tindih kewenangan. Fakta: Pernyataan itu sejalan dengan rekam jejak publik yang bersangkutan dan konsisten dengan draf RUU Perampasan Aset yang memuat gagasan lembaga pengelola aset terpadu. Statusnya adalah usulan dalam pembahasan legislasi, bukan ketentuan yang telah disahkan.

Klaim bahwa usulan peleburan berasal dari Sahroni merujuk pada pernyataan yang disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Data menunjukkan yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan DKI Jakarta III dan tercatat aktif pada komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Tidak ditemukan bukti bahwa pernyataan tersebut dipalsukan, dipotong secara menyesatkan, atau diatribusikan kepada figur yang keliru.

Rekam Jejak Pernyataan yang Bersangkutan

Berdasarkan verifikasi terhadap arsip dokumen resmi DPR dan catatan pemberitaan, Sahroni bukan kali ini saja menyentuh isu RUU Perampasan Aset. Pada periode 2019 hingga 2024, saat menjabat pimpinan Komisi III DPR, ia berulang kali mendesak pemerintah dan Badan Legislasi untuk mengesahkan regulasi tersebut. Dalam sejumlah kesempatan resmi, ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Konsistensi sikap selama bertahun-tahun ini memperkuat kredibilitas klaim bahwa usulan peleburan badan pengelola aset memang berasal dari yang bersangkutan, bukan rekayasa atribusi oleh pihak lain.

Fakta Kelembagaan: Pengelolaan Aset yang Tersebar

Faktanya adalah pengelolaan aset hasil tindak pidana di Indonesia saat ini tersebar di banyak lembaga. KPK mengoperasikan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi. Kejaksaan Agung memiliki Pusat Pemulihan Aset yang dibentuk pada 2018. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kepolisian juga menyimpan barang bukti secara mandiri. Kondisi fragmentasi ini menimbulkan persoalan yang terdokumentasi: perbedaan standar pencatatan, aset terlantar dan menyusut nilainya, biaya pemeliharaan yang membengkak, serta potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Temuan serupa pernah dicatat Indonesia Corruption Watch, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, dan sejumlah kajian resmi pemerintah. Dengan demikian, argumen yang melandasi usulan tersebut, yaitu perlunya satu badan khusus pengelola aset, memiliki dasar empiris dan tidak bertentangan dengan data yang tersedia dari sumber resmi.

Status Legislasi RUU Perampasan Aset

Data menunjukkan RUU Perampasan Aset telah lebih dari satu dekade berada dalam daftar Program Legislasi Nasional tanpa pernah disahkan. RUU ini kembali masuk daftar prioritas pembahasan, dan drafnya memuat mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, serta gagasan pembentukan lembaga pengelola aset rampasan. Usulan agar pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung dilebur ke badan tersebut berada pada tataran gagasan dalam pembahasan legislasi. Sumber resmi di DPR belum mencatat adanya kesepakatan pasal terkait peleburan ini. Karena itu, setiap narasi yang menyatakan peleburan sudah diputuskan, disepakati, atau segera berlaku adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap pernyataan, rekam jejak, dan dokumen legislasi, Lurusin memberikan rating BENAR untuk klaim bahwa Ahmad Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung ke dalam satu badan khusus melalui RUU Perampasan Aset. Bukti yang tersedia menunjukkan pernyataan itu otentik, konsisten dengan sikap politik yang bersangkutan selama bertahun-tahun, dan sejalan dengan substansi draf RUU. Catatan penting bagi publik: usulan tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pembedaan antara gagasan legislasi yang tengah dibahas dan ketentuan hukum yang telah disahkan perlu dijaga agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap status kebijakan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User