Verifikasi: Usul Perampasan Aset Tanpa Vonis bagi Tersangka Kabur
Beredar klaim bahwa seorang legislator mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan terhadap tersangka yang melarikan diri. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim ini merujuk p...
Beredar klaim bahwa seorang legislator mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan terhadap tersangka yang melarikan diri. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim ini merujuk pada wacana penerapan skema non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam sistem hukum Indonesia. Laporan ini memeriksa kesesuaian klaim tersebut dengan dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan status legislasi terkini.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Legislator mengusulkan perampasan aset tanpa vonis bagi tersangka yang kabur, dengan alasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas negara meski proses pidana tidak dapat diselesaikan.
Klaim ini mengandung dua unsur yang harus diverifikasi secara terpisah. Pertama, apakah usulan semacam itu benar ada dalam pembahasan legislatif. Kedua, apakah skema perampasan aset tanpa vonis memiliki dasar hukum dan preseden, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pemeriksaan dilakukan terhadap naskah peraturan, dokumen program legislasi, dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Verifikasi: Dasar Hukum Nasional
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, konsep perampasan aset tanpa vonis bukan hal baru dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) telah mengatur mekanisme in rem, yakni pemeriksaan terhadap harta kekayaan tanpa kehadiran terdakwa. Pasal 79 UU TPPU memungkinkan pengadilan memutus perampasan harta kekayaan dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, tidak hadir tanpa alasan sah, atau tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Faktanya adalah, skema yang diusulkan legislator sejalan dengan ketentuan yang sudah berlaku tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti dan perampasan keuntungan tindak pidana yang dapat dijalankan meskipun terdakwa tidak dapat dihadirkan. Data menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah membuka ruang bagi perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa putusan pemidanaan terhadap orang. Dengan demikian, usulan tersebut bukan gagasan yang muncul tanpa pijakan yuridis.
Verifikasi: Status RUU Perampasan Aset
Usulan yang diklaim berkaitan langsung dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Berdasarkan data resmi Program Legislasi Nasional, RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan tetap tercantum dalam daftar legislasi berikutnya, namun hingga verifikasi ini dilakukan belum disahkan menjadi undang-undang. Draf RUU mengatur bahwa negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui gugatan perdata terhadap aset, termasuk dalam kondisi tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
Argumen yang disampaikan dalam klaim, yakni bahwa skema diperlukan agar aset hasil kejahatan tetap dapat dirampas meski proses pidana terhenti, konsisten dengan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pelarian diri tersangka kerap menjadi celah hukum yang membuat aset hasil kejahatan tidak tersentuh negara, sehingga diperlukan mekanisme perampasan berbasis aset, bukan semata berbasis pemidanaan terhadap orang.
Verifikasi: Preseden Internasional
Data menunjukkan skema NCB telah diterapkan di banyak yurisdiksi. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) 2003, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, pada Pasal 54 ayat (1) huruf c mendorong negara pihak mempertimbangkan langkah perampasan tanpa putusan pidana. Amerika Serikat menerapkan civil asset forfeiture, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002, dan Australia melalui rezim serupa. Faktanya adalah, usulan legislator tersebut tidak bertentangan dengan standar internasional, meski penerapannya tetap memerlukan pengawasan peradilan serta jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Kesimpulan
Fakta: Usulan perampasan aset tanpa vonis bagi tersangka kabur memiliki dasar dalam RUU Perampasan Aset, preseden dalam UU TPPU dan KUHP baru, serta dukungan instrumen internasional UNCAC. Namun skema tersebut belum berlaku karena RUU belum disahkan.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi dan peraturan perundang-undangan, klaim bahwa legislator mengusulkan perampasan aset tanpa vonis bagi tersangka yang melarikan diri dinilai BENAR sebagai deskripsi atas usulan yang beredar dalam pembahasan legislasi. Namun perlu dicatat: usulan tersebut belum menjadi hukum positif. Setiap narasi yang menyiratkan bahwa perampasan aset tanpa vonis sudah dapat diterapkan secara umum di Indonesia adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Rating: BENAR, dengan catatan konteks — usulan tersebut nyata dan berlandaskan dokumen resmi, tetapi statusnya masih sebatas rancangan undang-undang yang belum disahkan.
Comments (0)