Verifikasi: Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UU 24 Tahun 2009
Beredar klaim di berbagai artikel dan media sosial bahwa ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih yang dikibarkan di rumah, sekolah, dan kantor diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun ...
Beredar klaim di berbagai artikel dan media sosial bahwa ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih yang dikibarkan di rumah, sekolah, dan kantor diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tim investigasi Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim tersebut dengan menelusuri naskah resmi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa terdapat pengaturan ukuran bendera dalam undang-undang dimaksud terkonfirmasi. Berikut laporan pemeriksaan selengkapnya.
Klaim yang Beredar
Klaim: Ukuran bendera Merah Putih yang dikibarkan di sekolah, rumah, maupun kantor diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Klaim ini beredar luas menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus, ketika kewajiban pengibaran bendera kembali menjadi perhatian publik. Pemeriksaan difokuskan pada tiga hal: keberadaan dasar hukum, rincian ukuran yang diatur, serta relevansinya dengan penggunaan di rumah, satuan pendidikan, dan perkantoran.
Verifikasi terhadap Naskah Resmi
Berdasarkan penelusuran pada dokumen resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengaturan mengenai Bendera Negara termuat dalam bagian awal undang-undang. Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama. Ketentuan ini menegaskan rasio baku 2:3 yang wajib dipenuhi berapapun skala bendera yang dibuat.
Data menunjukkan bahwa Pasal 4 ayat (2) kemudian merinci tujuh kategori ukuran baku. Faktanya adalah undang-undang tidak menyebut secara eksplisit frasa 'sekolah' atau 'kantor'; yang diatur adalah kategori berdasarkan lokasi dan medium penggunaan. Dengan demikian, penafsiran ukuran untuk sekolah dan kantor diturunkan dari kategori tersebut, bukan dari penyebutan langsung dalam teks.
Rincian Ukuran Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2)
Sumber resmi menetapkan rincian sebagai berikut. Pertama, 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana Presiden. Kedua, 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum — kategori inilah yang relevan untuk upacara bendera di halaman sekolah, kantor, maupun fasilitas publik lain. Ketiga, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan, mencakup pemasangan di dalam kelas, ruang kerja, atau aula.
Selanjutnya, 36 cm × 54 cm untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, serta 30 cm × 45 cm untuk kendaraan pejabat negara. Untuk konteks pemukiman, 20 cm × 30 cm ditetapkan bagi penggunaan di rumah atau gedung, sedangkan 10 cm × 15 cm diperuntukkan bagi penggunaan di meja. Seluruh ukuran tunduk pada rasio lebar dua pertiga panjang sebagaimana ditetapkan pada ayat (1).
Kewajiban Pengibaran di Rumah, Sekolah, dan Kantor
Verifikasi berlanjut ke Pasal 7. Data menunjukkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mengonfirmasi bahwa rumah, sekolah, dan kantor memang masuk dalam subjek pengaturan undang-undang, meskipun ukurannya mengikuti kategori lokasi sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Undang-undang yang sama juga memuat larangan terhadap penodaan, perusakan, dan penggunaan bendera yang tidak sesuai ketentuan, beserta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Bukti ini memperkuat temuan bahwa pengaturan Bendera Negara bersifat komprehensif, mencakup bentuk, proporsi, ukuran, tata cara pengibaran, hingga konsekuensi hukum.
Kesimpulan
Klaim: ukuran bendera untuk rumah, sekolah, dan kantor diatur dalam UU 24 Tahun 2009. Fakta: Pasal 4 ayat (2) mengatur tujuh ukuran baku berdasarkan kategori lokasi penggunaan; istilah 'sekolah' dan 'kantor' tidak disebut eksplisit tetapi tercakup dalam kategori lapangan umum, ruangan, serta rumah atau gedung.
Berdasarkan verifikasi terhadap naskah resmi, Lurusin memberikan rating BENAR untuk klaim ini. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memang mengatur ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih, dan pengaturan tersebut berlaku bagi penggunaan di rumah, satuan pendidikan, maupun perkantoran melalui kategori lokasi yang ditetapkan. Masyarakat yang hendak mengibarkan bendera pada 17 Agustus disarankan merujuk pada ketentuan Pasal 4 agar ukuran yang digunakan sesuai standar resmi negara.
Comments (0)