Verifikasi: Uji Materi UU Sisdiknas di MK Soal Batasan Biaya Pendidikan

Meja verifikasi Lurusin menelusuri klaim yang beredar mengenai langkah sekelompok mahasiswa mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konsti...

Verifikasi: Uji Materi UU Sisdiknas di MK Soal Batasan Biaya Pendidikan

Meja verifikasi Lurusin menelusuri klaim yang beredar mengenai langkah sekelompok mahasiswa mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi. Inti klaim: para pemohon mempersoalkan absennya kepastian hukum tentang sejauh mana biaya pendidikan tinggi boleh dibebankan kepada mahasiswa. Pemeriksaan dilakukan dengan format baku Lurusin: identifikasi klaim, penelusuran sumber, verifikasi silang terhadap dokumen resmi, penyusunan fakta, lalu kesimpulan berperingkat.

Klaim

Klaim yang diperiksa berbunyi: mahasiswa mengajukan uji materi UU Sisdiknas ke MK dengan menyoroti ketidakpastian hukum seputar batasan biaya pendidikan. Klaim ini memuat dua unsur yang dapat diuji secara terpisah. Pertama, keberadaan permohonan pengujian undang-undang tersebut di MK. Kedua, ketepatan karakterisasi bahwa UU Sisdiknas memang tidak memuat batasan biaya pendidikan yang tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sumber Klaim

Klaim beredar melalui pemberitaan nasional dan diskursus publik mengenai biaya kuliah. Untuk keperluan verifikasi, Lurusin tidak bergantung pada satu laporan, melainkan menelusuri dokumen primer dari sumber resmi: sistem informasi perkara Mahkamah Konstitusi di mkri.id, teks UU Nomor 20 Tahun 2003 melalui basis data peraturan peraturan.go.id, UUD 1945 Pasal 24C dan Pasal 31, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Verifikasi

Langkah pertama adalah memeriksa kewenangan forum. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi. Dengan demikian, pengujian UU Sisdiknas oleh warga negara, termasuk mahasiswa, merupakan mekanisme konstitusional yang sah dan lazim digunakan. Klaim mengenai forum pengujian tidak bertentangan dengan desain ketatanegaraan.

Langkah kedua adalah pemeriksaan teks undang-undang. Pasal 46 UU 20/2003 mengatur pendanaan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sedangkan Pasal 48 menetapkan prinsip keadilan, kecukupan, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan rumusan batas numerik, misalnya persentase maksimal, atas biaya yang boleh dibebankan kepada peserta didik di perguruan tinggi. Temuan ini konsisten dengan premis pemohon mengenai absennya batasan eksplisit dalam undang-undang.

Langkah ketiga adalah memeriksa instrumen turunan. Permendikbud 25/2020 mengatur Biaya Kuliah Tunggal sebagai dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa perguruan tinggi negeri setelah memperhitungkan subsidi negara. Besarannya berbeda antarperguruan tinggi dan antarprogram studi, dan penetapannya berada pada level peraturan menteri, bukan undang-undang. Data menunjukkan ruang diskresi dalam penetapan biaya memang lebar, sehingga argumen ketidakpastian hukum memiliki pijakan faktual yang dapat diverifikasi.

Langkah keempat adalah menelusuri preseden. Dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, MK membatalkan ketentuan badan hukum pendidikan dalam UU Sisdiknas karena dinilai membuka pintu komersialisasi pendidikan. Putusan ini membuktikan isu biaya dan komersialisasi pernah menjadi objek penilaian konstitusionalitas di MK, sehingga klaim bahwa isu serupa kembali diuji bukan hal anomali.

Fakta

Berdasarkan verifikasi, data menunjukkan empat hal. Satu, MK berwenang menguji UU 20/2003 dan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut dapat ditelusuri publik melalui laman resmi mkri.id. Dua, UU Sisdiknas faktanya tidak memuat batasan kuantitatif biaya pendidikan tinggi. Tiga, jaminan konstitusional pendidikan tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, termasuk kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen pada ayat (4). Empat, mekanisme pembebanan biaya kuliah diatur setingkat peraturan menteri. Faktanya adalah dalil ketidakpastian hukum berstatus argumen hukum pemohon, bukan fakta hukum yang mengikat, karena penilaian konstitusionalitas sepenuhnya menjadi kewenangan sembilan hakim konstitusi.

Kesimpulan

Rating: BENAR, dengan catatan. Klaim bahwa mahasiswa menguji UU Sisdiknas di MK dan menyoroti ketidakpastian hukum soal batasan biaya pendidikan selaras dengan kerangka hukum serta dokumen resmi yang diverifikasi. Catatan penting: dikabulkannya permohonan bergantung pada putusan MK. Hingga putusan dibacakan, setiap pernyataan bahwa MK telah membatasi biaya pendidikan tergolong tidak akurat dan menyesatkan. Lurusin akan memperbarui verifikasi ini begitu amar putusan resmi diterbitkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User