Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Verifikasi: Tujuan Memperingati Maulid Nabi dan Hukumnya Menurut Ulama

Narasi yang diverifikasi menyatakan bahwa tujuan memperingati Maulid Nabi di antaranya adalah meningkatkan rasa gembira dan bersyukur kepada Allah SWT. Berdasarkan verifikasi forensik terhadap literat...

Verifikasi: Tujuan Memperingati Maulid Nabi dan Hukumnya Menurut Ulama

Narasi yang diverifikasi menyatakan bahwa tujuan memperingati Maulid Nabi di antaranya adalah meningkatkan rasa gembira dan bersyukur kepada Allah SWT. Berdasarkan verifikasi forensik terhadap literatur keislaman klasik dan kontemporer, pernyataan tersebut secara deskriptif sesuai dengan argumen kalangan pendukung peringatan Maulid. Namun, penyajian yang hanya menampilkan satu sisi tanpa mencantumkan perbedaan pendapat ulama mengenai status hukumnya membuat informasi tersebut tidak lengkap dan berpotensi tidak akurat apabila dibaca sebagai kesepakatan seluruh umat Islam.

Identifikasi Klaim

Objek verifikasi kali ini adalah klaim bahwa peringatan Maulid Nabi memiliki tujuan berupa kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW dan peningkatan syukur kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, narasi sejenis lazim disertai tujuan tambahan: memperbesar cinta kepada Nabi, mengenang sejarah dan silsilah kelahirannya, mendorong pembacaan Al-Quran dan shalawat, serta mempererat silaturahmi melalui pengajian dan santunan. Pertanyaan verifikasinya ada dua: apakah tujuan tersebut benar-benar menjadi dasar pelaksanaan Maulid, dan bagaimana status hukum praktik ini menurut sumber resmi keilmuan Islam.

Klaim: Memperingati Maulid Nabi bertujuan meningkatkan rasa gembira dan bersyukur kepada Allah SWT.
Fakta: Rumusan tujuan itu memang berasal dari ulama pendukung Maulid, tetapi hukum pelaksanaannya masih diperdebatkan ulama dari masa ke masa hingga kini.

Verifikasi Historis Praktik Maulid

Faktanya adalah kelahiran Nabi Muhammad SAW umum diperingati pada tanggal 12 Rabiul Awal, meskipun sejumlah riwayat sejarah menyebut kemungkinan tanggal lain. Data menunjukkan praktik peringatan Maulid sebagai agenda tahunan tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, maupun generasi tabiin. Historiografer Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah mencatat tradisi perayaan maulid berkembang luas pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir. Sementara itu, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah mendokumentasikan peringatan Maulid berskala besar oleh Sultan Muzaffaruddin Kokburi di kota Irbil pada abad ketujuh Hijriah, lengkap dengan sedekah, pembacaan Al-Quran, dan jamuan bagi rakyat. Bukti historis ini menegaskan bahwa Maulid merupakan prakarsa umat yang lahir beberapa abad setelah wafatnya Nabi, bukan ibadah yang ditetapkan langsung oleh beliau.

Peta Pendapat Ulama tentang Hukumnya

Verifikasi terhadap literatur fikih menunjukkan dua kutub pendapat. Kutub pertama membolehkan: Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab Husnul Maqshid fi Amalil Maulid menilai peringatan maulid sebagai bidah hasanah selama isinya berupa perkumpulan, sedekah, tilawah Al-Quran, dan shalawat yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pendapat senada dikemukakan Ibn Hajar al-Haytami. Kutub kedua menolak: Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim mengkategorikan praktik ini sebagai bidah karena tidak pernah diamalkan para sahabat, bahkan berpotensi dosa bila mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Sikap larangan juga dipegang sejumlah ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Tidak ada satu fatwa tunggal yang mengikat seluruh umat, sehingga status hukumnya tergolong khilafiyah atau perbedaan pendapat yang sah di kalangan ulama.

Konteks Peringatan Maulid di Indonesia

Data menunjukkan peta pendapat tersebut terproyeksi jelas di Indonesia. Nahdlatul Ulama membolehkan dan melestarikan peringatan Maulid sebagai bagian tradisi keagamaan yang sarat nilai sosial, mulai dari pengajian, pembacaan barzanji, hingga santunan anak yatim. Sebaliknya, Muhammadiyah secara resmi menolak praktik ini dan mengategorikannya sebagai bidah dhalalah karena dianggap tidak memiliki dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Perbedaan sikap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi contoh nyata bahwa persoalan Maulid bukanlah persoalan fakta empiris yang bisa diuji benar-salah secara tunggal, melainkan persoalan ijtihad yang bergantung pada metodologi masing-masing madzhab dan organisasi.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh, klaim bahwa tujuan memperingati Maulid Nabi adalah meningkatkan kegembiraan dan syukur kepada Allah SWT terkonfirmasi sesuai dengan rumusan ulama pendukung, sehingga secara deskriptif tidak dapat disebut palsu. Namun, penyajian klaim tersebut tanpa menyebut perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya berpotensi menyesatkan pembaca awam seolah-olah seluruh kalangan Muslim sepakat. Faktanya adalah hukum Maulid masih berada dalam wilayah khilafiyah: sebagian ulama menilainya bidah hasanah, sebagian lain menilainya bidah yang wajib ditinggalkan. Pembaca disarankan merujuk pada otoritas keilmuan dan organisasi keagamaan yang mereka ikuti sebelum mengambil posisi. Rating verifikasi: SEBAGIAN BENAR.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User