Verifikasi: Tugas Gubernur BI Lebih dari Sekadar Menetapkan Suku Bunga

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim di ruang publik bahwa sosok Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya tidak cukup hanya berperan sebagai penentu suku bunga acuan, melain...

Verifikasi: Tugas Gubernur BI Lebih dari Sekadar Menetapkan Suku Bunga

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim di ruang publik bahwa sosok Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya tidak cukup hanya berperan sebagai penentu suku bunga acuan, melainkan juga dituntut mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Laporan ini memeriksa kesesuaian klaim tersebut dengan mandat hukum, data resmi, serta rekam jejak kebijakan bank sentral. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perundang-undangan, siaran pers resmi BI, dan data pasar valuta asing.

Klaim yang Beredar

Klaim: Gubernur BI ke depan tidak lagi sebatas menentukan suku bunga acuan, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah di tengah tekanan global.

Fakta: Mandat menjaga kestabilan nilai rupiah telah melekat secara hukum pada Bank Indonesia sejak 1999 dan diperluas melalui Undang-Undang P2SK tahun 2023. Suku bunga acuan hanyalah instrumen kebijakan, bukan tujuan akhir kebijakan moneter.

Verifikasi Mandat Hukum Bank Indonesia

Pemeriksaan terhadap sumber resmi menunjukkan klaim tersebut sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menetapkan bahwa tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan dimaksud mencakup dua dimensi: kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin dari nilai tukar.

Mandat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menambahkan tugas bank sentral untuk turut memelihara kestabilan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan demikian, klaim bahwa peran gubernur melampaui penetapan suku bunga bukanlah tuntutan baru — secara de jure, kewajiban itu sudah berlaku lebih dari dua dekade.

Data menunjukkan suku bunga acuan atau BI-Rate berfungsi sebagai instrumen transmisi kebijakan moneter. Penetapannya dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur secara berkala dan selalu dikaitkan dengan sasaran inflasi serta pergerakan nilai tukar. Sebagai konteks, sasaran inflasi 2025 ditetapkan sebesar 2,5 persen dengan batas deviasi plus minus 1 persen berdasarkan kesepakatan antara BI dan pemerintah. Menyempitkan peran gubernur hanya pada satu instrumen bertentangan dengan dokumen resmi kerangka kebijakan moneter bank sentral.

Data Tekanan Global terhadap Rupiah

Elemen kedua dari klaim — yakni adanya tekanan global terhadap rupiah — juga terkonfirmasi oleh data. Berdasarkan catatan transaksi pasar valuta asing, rupiah sempat menembus level di atas Rp16.000 per dolar Amerika Serikat pada 2024 dan kembali melemah tajam pada April 2025 hingga menyentuh kisaran Rp16.800 per dolar AS, level terlemah sejak era krisis keuangan Asia. Tekanan tersebut bersumber dari kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat, penguatan indeks dolar, serta eskalasi ketegangan perdagangan global menyusul pengumuman tarif impor oleh pemerintah Amerika Serikat.

Respons BI atas tekanan itu terdokumentasi dalam siaran pers resmi bank sentral, yakni kombinasi penyesuaian BI-Rate dan strategi triple intervention — intervensi di pasar spot, pasar Domestic Non-Deliverable Forward, serta pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder. Pada April 2024, BI menaikkan BI-Rate ke level 6,25 persen dengan alasan eksplisit memperkuat stabilitas nilai tukar. Posisi cadangan devisa yang berada di kisaran 150 miliar dolar AS juga menjadi bantalan resmi dalam menjaga kepercayaan pasar. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa menjaga kredibilitas rupiah sudah menjadi praktik operasional bank sentral, bukan sekadar tuntutan di masa depan.

Konteks Suksesi Kepemimpinan

Pemeriksaan terhadap rekam jabatan menunjukkan Perry Warjiyo dilantik sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018 dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani periode kedua pada 2023, dengan masa tugas hingga 2028. Mekanisme pemilihan gubernur diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia: presiden mengajukan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Diskursus publik mengenai kriteria pemimpin bank sentral berikutnya merupakan bagian dari siklus institusional tersebut dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, siaran pers resmi Bank Indonesia, serta data pasar valuta asing, klaim bahwa Gubernur BI ke depan harus mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah dan tidak cukup hanya menentukan suku bunga acuan dinyatakan BENAR. Mandat menjaga kestabilan nilai rupiah melekat secara hukum pada bank sentral, dan tekanan global terhadap rupiah terkonfirmasi oleh data resmi. Klaim tersebut akurat, memiliki dasar kelembagaan, dan konsisten dengan kerangka kebijakan moneter yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User