Verifikasi: Tilang Manual Berlaku Lagi, Klaim Denda Naik 150 Persen

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim di media sosial dan pesan berantai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kembali penindakan tilang secara ma...

Verifikasi: Tilang Manual Berlaku Lagi, Klaim Denda Naik 150 Persen

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim di media sosial dan pesan berantai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tilang sebesar 150 persen. Klaim tersebut menggabungkan dua pernyataan berbeda yang masing-masing harus diperiksa secara terpisah: pertama, status pemberlakuan tilang manual; kedua, klaim kenaikan denda. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada dokumen resmi kepolisian, peraturan perundang-undangan, serta keterangan sumber resmi Polri.

Klaim yang Beredar

Narasi yang beredar menyatakan bahwa Polri telah mengaktifkan kembali tilang manual di seluruh wilayah Indonesia dan bahwa seluruh nominal denda pelanggaran lalu lintas dinaikkan 150 persen dari ketentuan sebelumnya. Beberapa versi pesan menyertakan daftar nominal denda baru untuk pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM, dan penggunaan knalpot bising.

Klaim: Tilang manual berlaku kembali dan denda naik 150 persen. Fakta: Tilang manual memang diberlakukan kembali sejak 2023 untuk pelanggaran tertentu, tetapi tidak ada kenaikan denda 150 persen. Besaran denda tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Verifikasi: Status Pemberlakuan Tilang Manual

Data menunjukkan bahwa penindakan tilang manual sempat dihentikan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang menginstruksikan jajaran lalu lintas mengoptimalkan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Instruksi tersebut dikeluarkan saat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kepala Polri.

Namun, faktanya adalah kebijakan itu kemudian direvisi. Berdasarkan penjelasan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Mei 2023, tilang manual kembali diberlakukan mulai awal Juni 2023. Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyatakan penindakan manual menyasar pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi kamera ETLE, antara lain pengendara tanpa helm di wilayah yang belum terpasang ETLE, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi, berkendara melawan arus, kelebihan muatan, serta pengemudi di bawah umur. Penindakan manual tetap menggunakan blanko tilang resmi dan pembayaran denda dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi, bukan pembayaran langsung kepada petugas di lokasi. Dengan demikian, klaim bahwa tilang manual berlaku kembali adalah akurat, namun pemberlakuannya bersifat selektif dan melengkapi sistem ETLE, bukan menggantikannya.

Verifikasi: Klaim Kenaikan Denda 150 Persen

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan, besaran denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebagai contoh, pelanggaran tidak memakai helm diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi diatur dalam Pasal 288 ayat (2) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas diatur dalam Pasal 287 dengan ancaman serupa.

Data menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada amendemen terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengubah besaran denda tersebut. Perubahan nominal denda hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan melalui kebijakan internal kepolisian. Sumber resmi Polri, melalui keterangan Korlantas dan Divisi Humas Polri, telah menegaskan bahwa informasi kenaikan denda 150 persen tidak akurat dan termasuk kategori informasi menyesatkan. Daftar nominal denda baru yang beredar dalam pesan berantai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang masih berlaku.

Memang terdapat wacana di kalangan pembentuk undang-undang untuk menaikkan denda pelanggaran lalu lintas demi menimbulkan efek jera, namun wacana tersebut belum pernah disahkan menjadi peraturan. Klaim yang menyatakan kenaikan telah berlaku dengan sendirinya menyesatkan karena menyajikan isu atau rencana sebagai kebijakan yang sudah berjalan.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa, tim Lurusin memberikan rating SEBAGIAN BENAR untuk klaim ini. Pernyataan bahwa Polri memberlakukan kembali tilang manual adalah benar — penindakan manual kembali berlaku sejak awal Juni 2023 berdasarkan kebijakan Korlantas Polri untuk pelanggaran yang tidak terjangkau sistem ETLE. Namun, pernyataan bahwa denda tilang dinaikkan 150 persen adalah SALAH. Besaran denda tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan tidak mengalami perubahan. Penggabungan fakta yang benar dengan informasi yang keliru dalam satu narasi menjadikan klaim ini berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi Polri, termasuk situs Korlantas Polri dan akun resmi NTMC Polri, sebelum memercayai atau menyebarkan informasi sejenis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User