Verifikasi Teguran Komdigi kepada YouTube terkait Kasus Bigmo Vape

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran resmi kepada platform YouTube menyusul viralny...

Verifikasi Teguran Komdigi kepada YouTube terkait Kasus Bigmo Vape

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran resmi kepada platform YouTube menyusul viralnya konten kreator Bigmo yang diduga mempromosikan rokok elektronik dengan melibatkan anak dalam sebuah siaran langsung. Klaim tersebut menyebar luas di media sosial dan dikutip berbagai kanal pemberitaan. Laporan ini memeriksa kebenaran klaim berdasarkan sumber resmi, dokumen regulasi, dan bukti digital yang tersedia.

Klaim yang Beredar

Klaim: Komdigi menegur YouTube setelah viral kasus yang dikenal sebagai Bigmo Vape, di mana kreator Bigmo mempromosikan vape dengan melibatkan anak saat siaran langsung.
Fakta: Sumber resmi kementerian mengonfirmasi adanya langkah tindak lanjut terhadap platform. Namun sejumlah detail yang beredar di media sosial, termasuk klaim sanksi berat terhadap platform, tidak didukung bukti resmi.

Klaim ini memuat tiga unsur yang harus diverifikasi secara terpisah: pertama, keberadaan surat teguran dari Komdigi kepada YouTube; kedua, keterkaitan teguran tersebut dengan konten kreator Bigmo; ketiga, dugaan keterlibatan anak dalam promosi rokok elektronik pada siaran langsung dimaksud. Pemisahan unsur diperlukan karena ketiganya memiliki tingkat pembuktian yang berbeda.

Verifikasi Tindakan Resmi Komdigi

Berdasarkan verifikasi pada kanal resmi kementerian di laman komdigi.go.id serta pernyataan pejabat Komdigi kepada media, faktanya adalah kementerian memang menyampaikan teguran tertulis kepada YouTube selaku penyelenggara sistem elektronik. Teguran tersebut merespons konten siaran langsung kreator Bigmo yang dinilai memuat promosi rokok elektronik di hadapan anak. Data menunjukkan langkah ini merupakan bagian dari kewenangan Komdigi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan platform melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Bukti pendukung juga ditemukan pada pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kementerian meminta platform memperkuat mekanisme moderasi konten, khususnya konten yang berpotensi mengekspos anak pada produk rokok elektronik. Dengan demikian, unsur pertama dan kedua dari klaim terkonfirmasi oleh sumber resmi.

Dugaan Keterlibatan Anak dalam Promosi Vape

Unsur ketiga klaim merujuk pada cuplikan siaran langsung yang beredar luas. Rekaman yang viral menunjukkan adanya anak dalam sesi siaran yang memuat aktivitas terkait vape. Faktanya adalah praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang membatasi promosi dan iklan rokok elektronik serta melarang keterlibatan anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak menegaskan kewajiban platform mencegah eksploitasi anak di ruang digital.

Narasi yang beredar di media sosial sebagian memperluas klaim dengan menyebut YouTube terancam diblokir atau dikenai sanksi berat. Hingga laporan ini disusun, tidak ditemukan bukti dari sumber resmi yang mendukung klaim pemblokiran. Klaim tambahan tersebut tergolong tidak akurat dan berpotensi menyesatkan karena melampaui pernyataan resmi kementerian.

Kerangka Regulasi yang Menjadi Dasar

Verifikasi terhadap dasar hukum menunjukkan tiga instrumen utama. Pertama, PP 71 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kementerian menegur dan memerintahkan penyesuaian konten kepada penyelenggara sistem elektronik. Kedua, PP 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan promosi rokok elektronik, termasuk larangan keterlibatan anak. Ketiga, regulasi pelindungan anak di ruang digital yang mewajibkan platform menyediakan mekanisme pelaporan dan penurunan konten berisiko. Kerangka ini konsisten dengan langkah teguran yang dikonfirmasi kementerian.

Kesimpulan

Rating: BENAR, dengan catatan. Klaim bahwa Komdigi melayangkan surat teguran kepada YouTube menyusul viralnya kasus Bigmo Vape terkonfirmasi oleh sumber resmi kementerian. Dugaan keterlibatan anak dalam konten promosi rokok elektronik didukung bukti rekaman yang beredar dan bertentangan dengan regulasi kesehatan serta pelindungan anak. Namun, klaim turunan mengenai ancaman pemblokiran platform tidak didukung bukti resmi dan tergolong menyesatkan. Publik disarankan merujuk pada pernyataan resmi Komdigi dan tidak menyebarkan detail yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User