Verifikasi: Satgas Pajak Cirebon dan Polemik APH Bukan Debt Collector

Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas Aparat Penegak Hukum atau Satgas APH untuk menangani wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 j...

Verifikasi: Satgas Pajak Cirebon dan Polemik APH Bukan Debt Collector

Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas Aparat Penegak Hukum atau Satgas APH untuk menangani wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta. Klaim tersebut disertai penolakan dari kalangan pengusaha yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukan debt collector. Selain itu, kebijakan wajib lunas Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat kelurahan turut menjadi sorotan publik. Laporan ini memeriksa ketiga klaim tersebut satu per satu berdasarkan dokumen regulasi dan kerangka hukum yang berlaku.

Klaim Pertama: Pembentukan Satgas APH untuk Penunggak Pajak di Atas Rp100 Juta

Klaim bahwa pemerintah daerah berwenang menagih tunggakan pajak adalah benar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memungut dan menagih pajak daerah, termasuk PBB Perdesaan dan Perkotaan. Penunggak pajak secara hukum wajib melunasi kewajibannya, dan pemerintah daerah berwenang menerbitkan surat teguran hingga surat paksa sebagai instrumen penagihan.

Namun verifikasi menemukan persoalan pada pelibatan aparat penegak hukum. Dalam struktur normal, penagihan pajak daerah merupakan ranah administratif yang dijalankan oleh badan pendapatan daerah. Pelibatan kejaksaan hanya dimungkinkan melalui skema Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, di mana jaksa menerima Surat Kuasa Khusus untuk memulihkan piutang daerah melalui jalur perdata atau tata usaha negara. Tanpa mekanisme tersebut, kehadiran APH dalam penagihan pajak tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Klaim: Satgas APH dibentuk untuk menagih penunggak pajak di atas Rp100 juta. Fakta: Kewenangan penagihan berada pada aparat pajak daerah; APH hanya dapat terlibat melalui mekanisme Jaksa Pengacara Negara, bukan sebagai penagih langsung.

Klaim Kedua: APH Bukan Debt Collector

Pernyataan pengusaha bahwa aparat penegak hukum bukan debt collector, berdasarkan verifikasi, sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. Kepolisian tidak memiliki kewenangan menagih pajak. Kewenangan kepolisian dalam bidang perpajakan terbatas pada penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tunggakan pajak tanpa unsur kesengajaan atau pidana merupakan persoalan administratif, bukan persoalan pidana.

Data menunjukkan bahwa wajib pajak yang menunggak memiliki hak yang dijamin regulasi, berupa mekanisme keberatan, banding ke badan peradilan pajak, pengurangan sanksi administrasi, serta penundaan atau pengangsuran pembayaran. Menempatkan aparat penegak hukum di garis depan penagihan berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap wajib pajak yang menunggak karena tekanan ekonomi. Faktanya adalah, instrumen penagihan yang sah sudah tersedia tanpa harus melibatkan kekuatan aparat: teguran, surat paksa, penyitaan aset, lelang, hingga pencegahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Klaim Ketiga: Wajib Lunas PBB di Tingkat Kelurahan

Klaim ketiga yang diperiksa adalah kebijakan yang mensyaratkan pelunasan PBB dalam pelayanan administrasi kelurahan. Berdasarkan verifikasi, kebijakan semacam ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak setiap warga memperoleh pelayanan dasar tanpa diskriminasi. Menjadikan status pelunasan pajak sebagai syarat pelayanan administrasi berisiko menghambat hak warga atas dokumen kependudukan dan pelayanan dasar lainnya.

Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menerapkan kebijakan serupa dengan dalih optimalisasi pendapatan asli daerah. Verifikasi terhadap dasar hukum lokal Kota Cirebon, termasuk peraturan daerah dan peraturan wali kota yang relevan, diperlukan untuk menilai apakah kebijakan tersebut memiliki payung hukum atau justru melampaui kewenangan. Tanpa dasar peraturan yang eksplisit, kebijakan wajib lunas PBB di kelurahan tergolong tidak akurat secara prosedural dan berpotensi menyesatkan publik.

Kesimpulan

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa Pemkot Cirebon berwenang menagih tunggakan pajak di atas Rp100 juta adalah benar secara hukum. Namun, pelibatan aparat penegak hukum sebagai penagih langsung bertentangan dengan pembagian kewenangan dalam regulasi perpajakan. Pernyataan pengusaha bahwa APH bukan debt collector terverifikasi akurat berdasarkan kerangka hukum. Adapun kebijakan wajib lunas PBB di kelurahan berpotensi menyesatkan apabila diterapkan tanpa payung hukum daerah yang jelas. Lurusin merekomendasikan publik menunggu dokumen resmi pembentukan satgas dan memeriksa dasar hukumnya sebelum menarik kesimpulan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User