Verifikasi Satgas Pajak Cirebon: Benarkah APH Jadi Penagih Utang?

Beredar informasi mengenai langkah Pemerintah Kota Cirebon membentuk satuan tugas yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menagih penunggak pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp100 juta, di...

Verifikasi Satgas Pajak Cirebon: Benarkah APH Jadi Penagih Utang?

Beredar informasi mengenai langkah Pemerintah Kota Cirebon membentuk satuan tugas yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menagih penunggak pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp100 juta, disertai kebijakan kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan. Informasi tersebut memicu penolakan dari kalangan pengusaha dengan argumen bahwa APH bukan debt collector. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku, Lurusin memeriksa klaim-klaim tersebut secara terpisah untuk menentukan akurasinya.

Klaim 1: Satgas APH Menagih Tunggakan Pajak di Atas Rp100 Juta

Klaim: Pemkot Cirebon membentuk satgas yang melibatkan APH untuk mengejar penunggak pajak bernilai lebih dari Rp100 juta. Fakta: Mekanisme penagihan pajak daerah diatur secara berjenjang, dan pelibatan APH hanya dimungkinkan dalam kapasitas tertentu yang dibatasi undang-undang.

Berdasarkan verifikasi, penagihan pajak daerah — termasuk PBB Perkotaan — mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menetapkan bahwa penagihan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Prosedur baku yang diatur meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan, yang dieksekusi oleh aparat penagih pajak daerah, bukan oleh kepolisian atau kejaksaan dalam fungsi penegakan pidana.

Namun demikian, pelibatan Kejaksaan dalam penagihan piutang daerah memiliki dasar hukum tersendiri. Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk membantu pemulihan piutang pemerintah daerah melalui Surat Kuasa Khusus. Data menunjukkan bahwa skema pendampingan JPN telah digunakan berbagai pemerintah daerah untuk menagih piutang pajak dan retribusi. Dengan demikian, klaim bahwa APH dapat dilibatkan adalah sebagian benar: sah secara hukum, tetapi terbatas pada fungsi bantuan hukum perdata, bukan penindakan pidana.

Klaim 2: Pernyataan Pengusaha bahwa APH Bukan Debt Collector

Klaim: Pengusaha menolak pelibatan APH dengan alasan penegak hukum bukan penagih utang. Fakta: Argumen tersebut sejalan dengan karakter hukum piutang pajak, namun mengabaikan jalur bantuan hukum perdata yang sah.

Faktanya adalah tunggakan pajak merupakan utang yang bersifat perdata-administratif, bukan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan pidana perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi pidana hanya berlaku apabila terdapat unsur kesengajaan seperti penggelapan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, atau menyampaikan keterangan palsu. Keterlambatan atau kegagalan membayar semata-mata tidak memenuhi unsur pidana tersebut.

Dengan demikian, apabila pelibatan APH dimaknai sebagai upaya mengkriminalisasi penunggak pajak, maka tindakan itu bertentangan dengan kerangka UU KUP dan berpotensi menyesatkan. Sebaliknya, apabila pelibatan dibatasi pada pendampingan JPN untuk penagihan perdata, maka langkah tersebut tidak melanggar hukum. Pernyataan pengusaha dinilai benar pada substansi hukumnya, tetapi tidak akurat apabila ditafsirkan sebagai larangan mutlak bagi kejaksaan untuk mendampingi penagihan piutang daerah.

Klaim 3: Kebijakan Wajib Lunas PBB di Tingkat Kelurahan

Klaim: Terdapat kebijakan yang mewajibkan pelunasan PBB di tingkat kelurahan. Fakta: Kewajiban membayar PBB memang melekat secara hukum, namun instrumen penegakannya telah diatur dan tidak bersifat diskresioner.

Berdasarkan verifikasi, PBB Perkotaan adalah pajak daerah yang wajib dibayar sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah daerah berdasarkan UU HKPD dan peraturan daerah setempat. Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga satu persen per bulan dengan batas maksimal 24 bulan. Kebijakan penargetan pelunasan di level kelurahan merupakan praktik administrasi yang lazim dalam optimalisasi penerimaan daerah, dan tidak bertentangan dengan regulasi selama tidak disertai pemaksaan di luar prosedur penagihan yang ditetapkan.

Kesimpulan dan Rating

Data menunjukkan bahwa pembentukan satgas penagihan dengan pendampingan kejaksaan memiliki preseden dan dasar hukum melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara. Namun, pelibatan APH dalam fungsi represif terhadap penunggak pajak tanpa unsur pidana adalah tidak akurat secara hukum. Kewajiban pelunasan PBB adalah benar adanya dan diatur regulasi, dengan sanksi yang bersifat administratif.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim pembentukan satgas dan kewajiban lunas PBB sesuai fakta hukum yang dapat diverifikasi; klaim bahwa APH berperan sebagai penagih utang dalam pengertian represif adalah menyesatkan karena mengaburkan batas antara penagihan perdata dan penegakan pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User