Verifikasi Satgas APH Pajak Cirebon: Antara Penagihan dan Debt Collector
Berdasarkan verifikasi Lurusin terhadap klaim yang beredar mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk menagih penunggak pa...
Berdasarkan verifikasi Lurusin terhadap klaim yang beredar mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk menagih penunggak pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta, ditemukan sejumlah fakta hukum yang perlu diluruskan. Klaim bahwa APH bukan debt collector secara prinsip tidak keliru, namun tidak sepenuhnya menggambarkan kerangka hukum yang berlaku. Laporan ini memeriksa tiga hal: dasar hukum penagihan pajak daerah, batas keterlibatan APH, dan kebijakan wajib lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan.
Klaim yang Beredar
Klaim pertama: Pemkot Cirebon membentuk Satgas yang melibatkan unsur APH untuk menagih wajib pajak dengan tunggakan bernilai besar. Klaim kedua: pelibatan APH dalam penagihan pajak tidak sah karena aparat penegak hukum bukan penagih utang. Klaim ketiga: terdapat kebijakan yang mewajibkan warga melunasi PBB sebagai syarat memperoleh layanan administrasi di kelurahan.
Klaim: APH bukan debt collector sehingga tidak boleh dilibatkan dalam penagihan pajak. Fakta: Penagihan pajak memang bukan ranah pidana, namun jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk pemulihan piutang daerah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Verifikasi: Mekanisme Penagihan Pajak Daerah
Faktanya adalah pajak daerah, termasuk PBB sektor perkotaan dan perdesaan, diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penagihan tunggakan pajak daerah merupakan proses hukum administrasi: dimulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan sesuai mekanisme penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diatur UU No. 19 Tahun 2000 dan peraturan daerah. Data menunjukkan bahwa dalam hierarki norma tersebut, penagihan dilakukan oleh pejabat penagihan pajak daerah atau jurusita pajak, bukan oleh polisi atau jaksa. Dengan demikian, klaim bahwa APH bukan penagih utang sejalan dengan kerangka hukum — penagihan piutang pajak bukan tindakan penegakan pidana.
Batas Keterlibatan APH
Namun verifikasi tidak berhenti di situ. Sumber resmi peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya pengecualian penting. Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan memberi kewenangan jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara untuk bertindak mewakili pemerintah, termasuk pemerintah daerah, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, jaksa dapat membantu pemulihan piutang daerah, termasuk tunggakan pajak bernilai besar. Praktik ini juga sejalan dengan program koordinasi dan supervisi pencegahan yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Artinya, pelibatan kejaksaan dalam skema pendampingan piutang daerah memiliki dasar hukum, selama dilakukan melalui mekanisme perdata dan tata usaha negara, bukan pendekatan pidana.
Sebaliknya, jika unsur kepolisian dilibatkan untuk menagih wajib pajak yang hanya menunggak — tanpa indikasi tindak pidana — maka hal itu bertentangan dengan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum pidana. Penunggakan pajak bukan tindak pidana; ia adalah utang yang bersifat administratif. Ketentuan pidana dalam UU HKPD hanya menyasar perbuatan tertentu seperti pemalsuan data atau penolakan kewajiban pencatatan, bukan sekadar keterlambatan pembayaran. Bukti normatif ini menegaskan: narasi bahwa seluruh pelibatan APH otomatis tidak sah adalah tidak akurat, tetapi kekhawatiran terhadap kriminalisasi penunggak pajak memiliki dasar yang sah.
Kebijakan Wajib Lunas PBB di Kelurahan
Terhadap klaim ketiga, verifikasi merujuk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua undang-undang tersebut tidak mengenal syarat pelunasan pajak untuk memperoleh pelayanan administrasi dasar. Menjadikan lunas PBB sebagai prasyarat penerbitan surat keterangan kelurahan bertentangan dengan asas pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan maladministrasi, sebagaimana berulang kali ditegaskan Ombudsman RI dalam laporan resminya mengenai praktik serupa di berbagai daerah. Kebijakan semacam ini menyesatkan secara hukum karena mencampuradukkan kewajiban perpajakan dengan hak warga atas pelayanan administrasi.
Kesimpulan dan Rating
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi peraturan perundang-undangan, klaim bahwa APH bukan debt collector adalah benar sebagai prinsip, tetapi tidak lengkap karena mengabaikan peran sah Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan piutang daerah. Sementara itu, kebijakan wajib lunas PBB sebagai syarat layanan kelurahan tidak memiliki dasar dalam undang-undang pelayanan publik. Rating untuk keseluruhan narasi: SEBAGIAN BENAR. Publik disarankan menuntut transparansi dasar hukum pembentukan Satgas dimaksud, termasuk dokumen keputusan resmi dan ruang lingkup kewenangan setiap unsur yang dilibatkan.
Comments (0)